SuaraMalang.id - Persatuan Dukun Nusantara (Perdunu) membatalkan rencana festival santet. Lantaran kata santet menuai banyak polemik dan meresahkan masyarakat.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Perdunu, Gus Abdul Fatah Hasan saat konferensi pers yang digelar di Aula PCNU Banyuwangi, Rabu (10/2/2021).
"Perdunu siap tidak menggunakan kata santet dalam setiap wacana maupun kegiatan yang akan digelar Perdunu," tegas Gus Fatah, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id jaringan suara.com, Rabu.
Ia melanjutkan, bahwa keputusan tersebut diambil bukan hanya merespon permintaan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk menghapus kata santet. Berdasar informasi yang dihimpun Perdunu, kata santet masih memiliki kesan kurang baik dan meresahkan masyarakat. Namun, sejatinya niatan pihaknya baik.
Baca Juga:Silang Pendapat Perdunu dan MUI Tentang Arti Santet
"Karena niat Perdunu itu baik, tidak ingin membuat kekacauan ataupun kerusuhan. Sehingga kita memutuskan untuk menggantikan kata santet. Sebenarnya itu juga masih wacana untuk program ke depan, jadi masih belum final," urainya.
Sedangkan terkait penggunakan kata dukun, pihaknya juga masih pikir-pikir untuk menggantinya. Bahkan, telah direncakan untuk mengajukan legalitas ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Nanti kita akan dalami dalam bahan kajian-kajian. Ketika nanti sudah kami simpulkan, kami akan mendaftarkan di Kemenkumham kepastian dari nama Perdunu dan kepanjangannya," jelasnya.
Sementara itu, Dewan Pembina Perdunu Gus Hadi Solehudin menambahkan, bahwa tujuan berdirinya Perdunu ini baik lantaran juga ada misi dakwah di dalamnya, apalagi anggota yang tergabung mayoritas memiliki latar belakang pesantren dan mengaji.
Meski demikian, pihaknya masih akan mengkaji lebih dalam lagi makna kata dukun, baik dari segi bahasa, budaya dan literasi lainnya.
Baca Juga:Bikin Merinding, Persatuan Dukun Nusantara Mau Bikin Festival Santet
"Kami masih belum punya referensi yang cukup untuk memutuskan bagaimana kita tidak menggunakan atau menggunakannya (kata dukun). Ketika nanti kalau sudah memutuskan, secara undang-undang, secara norma dan sebagainya itu bisa diterima, maka akan kami daftarkan di Kemenkumham. Untuk sementara belum," pungkasnya.