SuaraMalang.id - Rumah dihuni warga berinisial SH (35) di Alasumur Kulon Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo digerebek Polres Probolinggo dan petugas gabungan. Rumah ini lebih dari sekali digerebek karena meresahkan masyarakat.
Ya, warga melaporkan lagi rumah yang dihuni SH lantaran digunakan sebagai tempat menjual minuman keras (miras) jenis arak. Selain arak, juga didapati miras dengan kadar alkohol tinggi.
SH digerebek lantaran tak mengantongi izin resmi peredaran miras. Diketahui Ia juga sering dihukum tindak pidana ringan (tipiring).
Hasil penggerebekan, petugas menyita botol miras berbagai merk. Rinciannya 36 botol New Port, 9 botol alkohol, 25 botol Kawa-Kawa, 4 botol Prost, 6 botol Singaraja, 13 botol Arak dan 101 botol Arak.
Baca Juga:Awasi Aktivitas Vulkanis Gunung Bromo, BPBD Pasang CCTV Khusus
Kapolsek Kraksaan Kompol Sujianto melalui Panit II Ipda Fitroh mengatakan, penggerebekan itu menindaklanjuti laporan warga, bahwa penjualan miras di rumah SH telah meresahkan.
"Kami tindaklanjuti dengan mendatangi rumah SH, ternyata memang benar ada miras di dalamnya, dan kita amankan,” katanya, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id jaringan suara.com, Jumat (5/2/2021).
Kekinian, lanjut dia, pelaku SH masih diperiksa penyidik di Mapolsek Kraksaan.
“SH sudah beberapa kali dilakukan penggebekan, namun masih bandel. Di Mapolres Probolinggo juga telah dilakukan pembinaan dan juga telah dilakukan sidang tipiring beberapa waktu lalu, tapi masih bandel,” tutupnya.
Baca Juga:Hal Tak Terduga di Penggerebekan 3 Orang Tanpa Busana Dalam Kos