SuaraMalang.id - Bencana tanah longsor masih mengintai wilayah hulu Sungai Brantas, khususnya Kota Malang. Perum Jasa Tirta (PJT) I mengingatkan masyarakat yang bermukim di wilayah sempadan sungai untuk meningkatkan kewaspadaanya, terutama selama musim penghujan ini.
Berdasarkan data, selama Januari 2021 tercatat telah terjadi 22 kasus tanah longsor di Kota Malang, seluruhnya di sempadan sungai. Kemudian 18 Januari 2021 terjadi tanah longsor di Jalan Sadang, Kecamatan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing dan terdapat satu korban jiwa yang tenggelam di Sungai Bango akibat tanah longsor tersebut.
Direktur Utama PJT I, Raymond Valiant Ruritan, mengatakan, bahwa karakteristik atau kondisi geografis dan geologi Kota Malang memang rentan terjadi tanah longsor, khususnya kawasan sempadan sungai.
"Malang berada di lokasi perbukitan yang sebagian besar tanahnya terbentuk dari hasil pelapukan material erupsi di masa silam, sehingga tanah relatif mudah tererosi oleh air. Tanah mudah longsor pada saat jenuh dan dibebani oleh aktivitas manusia di atasnya," kata Raymond melalui keterangan tertulisnya, Jumat (29/1/2021).
Baca Juga:Lima Petugas Damkar Kabupaten Malang Diserang Tawon Vespa
Ia melanjutkan, sejumlah empat sungai di wilayah Kota Malang patut diwaspadai. Lantaran diprediksi bencana tanah longsor masih mengintai kawasan tersebut, terlebih pada musim penghujan yang intensitasnya masih tinggi. Keempat sungai yang dimaksud, yakni Sungai Brantas, Sungai Bango, Sungai Amprong, dan Sungai Metro.
Zona merah atau daerah rawan longsor, lanjut Raymond, ada disepanjang Sungai Brantas, tepatnya di kawasan Oro-Oro Dowo hingga Jodipan. PJT I mengimbau untuk jeli terhadap tanda-tanda potensi bencana, salah satunya jika mulai ada retakan tanah.
"Yang telah terlanjur bermukim disana, maka perlu meningkatkan kewaspadaan. Jika rumah sudah mulai ada retakan, maka itu mengindikasikan adanya pergerakan tanah dan rawan longsor," jelasnya.
Raymond juga mengimbau bagi warga yang akan membeli rumah maupun apartemen di daerah sempadan atau dekat sungai, agar lebih mempertimbangkan beberapa hal yang sudah dijelaskan tadi.
"Pastikan jaminan keamanan yang menjadi kewajiban developer atau pengelola apartemen itu tersedia," ujarnya.
Baca Juga:Berbekal Kamus Bahasa Korea, Pelajar SMK di Malang Cabuli Bocah
Masih kata Raymond, bahwa debit terbesar Sungai Brantas di Kota Malang 1.580 m3/detik terjadi pada Desember 2007. Debit yang terpantau pada saat terjadi hujan dengan ketebalan 70 mm dalam satu jam pada tanggal 18 Januari ternyata masih di kisaran 200 m3/detik. Selain itu elevasi Kota Malang sekitar 380-400 mdpl, sedangkan dasar sungai berada di 360-370 mdpl.
“Setidaknya, ada perbedaan elevasi 10 meter antara permukaan tanah di kota dengan dasar sungai di sekelilingnya. Artinya, masih ada perbedaan yang cukup untuk mengalirkan air dari drainase ke sungai," urainya.
Sementara itu, Kepala Pusat Studi Kebumian dan Mitigasi Bencana Universitas Brawijaya Malang, Adi Susilo menjelaskan, bahwa sempadan sungai bukan lah hak manusia, lantaran ruang yang harus menjadi hak sungai. Pembangunan yang dilakukan di kawasan tersebut biasanya dilakukan pengurukan tanah agar padat. Namun, hal itu sangat berisiko.
"Tentu, sempadan yang digunakan sebagai pemukiman maupun aktivitas lain seperti hotel dan apartemen juga menjadi sangat rawan longsor. Untuk itu, aturan batas sempadan harus dipatuhi dan kearifan lokal juga perlu diperhatikan. Warning dari alam juga perlu diwaspadai agar bencana bisa dihindari," jelasnya.
Adi Susilo juga mengingatkan pentingnya koordinasi antar instansi, tujuannya agar ada langkah yang sinergis dalam penanganan bencana. khususnya di sempadan sungai.
"Masyarakat yang menggunakan sempadan tetap mendapat aliran listrik dari PLN. Jika memang daerah terlarang untuk bangunan, seharusnya izin tidak keluar. Sehingga, proses pemberian listrik juga tidak diberikan," pungkasnya.