SuaraMalang.id - Satu kafe di kawasan Jalan Sunan Kalijaga Kota malang disegel Satpol PP, Jumat malam (15/1/2021). Ini akibat bandel melanggar ketentuan jam operasional (jam malam) penerapan PPKM Jawa Bali.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tantribum) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, Kafe Kriwul telah melanggar berulang kali ketentuan pembatasan jam operasional, yakni pukul 20.00 WIB.
"Kafe Kriwul udah kita beri peringatan dua kali, sehingga untuk yang ketiga kita lakukan penutupan sementara selama 14 hari," ujar, seperti dikutip dari TimesIndonesia.co.id--media jejaring Suara.com.
Rahmat melanjutkan, aksi penyegelan ini baru pertama kali dilakukan sejak penerapan PPKM dimulai 11 Januari 2021.
Baca Juga:Sekeluarga Merampok Toko di Malang, Salah Satu Pelaku Hamil 8 Bulan
"Ini baru yang pertama (penyegelan) selama PPKM di Kota Malang dan kita akan pantau terus. Apakah dia ada pelanggaran ketiga, keempat dan seterusnya itu nanti ada sanksi secara bertahap," ujarnya.
Ia menambahkan, apabila pelanggar tetap ngotot untuk buka operasional kafe, maka akan ada sanksi administrasi hingga sanksi pidana.
"Nanti kalau untuk sanksi pidananya adalah tindak pidana ringan maksimal 3 bulan dengan denda maksimal Rp 50 juta sesuai dengan peraturan daerah (perda) pemprov no 2 tahun 2020. Untuk sanksi denda administrasi itu denda maksimalnya Rp 100 juta, kita sesuaikan dengan pendapatan tempat usaha tersebut," jelasnya.
Sementara itu, selain kafe Kriwul yang dilakukan penyegelan, pihak Satpol PP bersama Dinas Perhubungan, Polresta dan BPBD Kota Malang dalam operasi gabungan tersebut juga memberikan peringatan kepada salah satu rumah makan dan kafe yang berada disekitar kafe Kriwul.
"Untuk yang rumah makan tadi dan museum kafe kita beri surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena baru pertama kali melakukan pelanggaran terkait batasan jam malam," katanya.