Ada Sanksi Penolak Vaksinasi, Sutiaji: Kan Punya Hak Asasi untuk Menolak

Wali Kota Malang Sutiaji masih belum menentukan instruksi pusat yang menetapkan bakal memberikan sanksi bagi penolak vaksinasi Covid-19.

Chandra Iswinarno
Rabu, 13 Januari 2021 | 19:12 WIB
Ada Sanksi Penolak Vaksinasi, Sutiaji: Kan Punya Hak Asasi untuk Menolak
Wali Kota Malang Sutiaji. (Suara.com/Aziz)

SuaraMalang.id - Wali Kota Malang Sutiaji masih belum menentukan instruksi pusat yang menetapkan bakal memberikan sanksi bagi penolak vaksinasi Covid-19.

Saat ini, pihaknya masih melakukan kajian instruksi dari pemerintah pusat tersebut. 

"Kita belum kaji mas, nanti saya ikut instruksi dari pusat saja. Untuk langkah hukum apa bagi masyarakat yang menolak, sebenarnya itu haknya mereka mas," ujar Sutiaji seperti dilansir Timesindonesia.co.id-jaringan Suara.com, Rabu (13/01/2021).

Pun dia juga mengungkapkan, masih belum tahu kejelasan mengenai yang harus ditindak bagi masyarakat, khususnya Kota Malang yang nantinya bakal menolak untuk divaksin.

Baca Juga:Ribka Tjiptaning Menolak Divaksin, Ini Reaksi PDI Perjuangan

"Bagi mereka nanti yang menolak apakah dibenarkan oleh hukum atau tidak, kita masih belum tahu. Kan dia (masyarakat) juga punya hak asasinya untuk menolak mas," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej menegaskan, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.

"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," katanya dalam 'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang diselenggaran PB IDI, Senin (11/1/2021).

Vaksin Covid-19 buatan Sinovac sebelumnya telah dinyatakan halal dan suci oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan lolos dari hasil tes yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pada hari ini, Rabu (13/1/2021) akhirnya disuntikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Simbolisasi penyuntikan Vaksin Covid-19 tersebut dilakukan agar masyarakat percaya dengan vaksin.

Baca Juga:Ribka Tjiptaning Tolak Vaksin Covid-19, PDIP Tegas Mendukung

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak