Sita 2,4 juta Butir Pil Koplo, Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Jawa Timur

Pengakuan tersangka, pil dobel L dijual di seluruh wilayah Jawa Timur, seperti Mojokerto, Pasuruan dan Kediri.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 12 Januari 2021 | 18:22 WIB
Sita 2,4 juta Butir Pil Koplo, Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Jawa Timur
Polresta Malang Kota merilis tersangka dan barang bukti pil koplo berjumlah 2,4 juta butir. [foto: Beritajatim.com]

SuaraMalang.id - Polresta Malang Kota membongkar sindikat bisnis narkoba jenis pil dobel L alias pil koplo. Sedikitnya 2,492 juta butir pil diamankan dari dua tersangka, Dwi Trisna (26) dan Bolang (32). 

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata, mengatakan, berawal dari penangkapan tersanga Dwi usai menjual pil dobel L di kawasan Klayatan, Sukun, Kota Malang. Dwi bekerja sebagai pembantu rumah tangga itu ditangkap pada 7 Januari, sekitar pukul 12.30 WIB.

“Anggota mendapati barang bukti berupa 2 ribu pil dobel L yang disimpan di dalam dua botol. Dari sana kemudian anggota mengembangkan penyelidikan karena pelaku mengaku mendapat barang dari Bolang,” kata Leonardus, seperti dikutip dari Beritajatim.com --media jejaring Suara.com, Selasa (12/1/2021).

Polisi lantas menangkap Bolang di rumahnya di Tirtomoyo, Pakis, Kabupaten Malang. Saat digeledah, polisi menemukan 192 ribu butir pil yang disimpan di rumahnya. Polisi lantas melakukan penyidikan. Pengakuan Bolang ada jutaan pil dobel L yang disimpan di gudang Jalan Tenes Meja, Tasikmadu, Kota Malang.

“Bolang menyimpan 23 kardus masing-masing kardus berisi 100 ribu butir sehingga total ada 2,3 juta butir pil dobel L. Setiap kardus ada yang dibungkus bubble wrap plastik dan kotak kayu. Barang itu dikirim dari Jakarta menggunakan jasa ekspedisi kereta api. Mereka kelabuhi jasa ekspedisi dengan mengaku barang ini adalah obat biasa. Total 2,492 juta butir pil yang diamankan,” ujar Leonardus.

Pengakuan tersangka pil dobel L dijual di seluruh wilayah Jawa Timur, seperti Mojokerto, Pasuruan dan Kediri. Sekali pengiriman dia mendapat Rp700 ribu per kotak kayu. Saat ini polisi masih mengejar pelaku lain berinisial M yang diduga sebagai pemasok pil dobel L.

“Atas perbuatannya, Dwi dan Bolang dikenai Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandas Leonardus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak