SuaraMalang.id - Polresta Malang Kota membongkar sindikat bisnis narkoba jenis pil dobel L alias pil koplo. Sedikitnya 2,492 juta butir pil diamankan dari dua tersangka, Dwi Trisna (26) dan Bolang (32).
Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata, mengatakan, berawal dari penangkapan tersanga Dwi usai menjual pil dobel L di kawasan Klayatan, Sukun, Kota Malang. Dwi bekerja sebagai pembantu rumah tangga itu ditangkap pada 7 Januari, sekitar pukul 12.30 WIB.
“Anggota mendapati barang bukti berupa 2 ribu pil dobel L yang disimpan di dalam dua botol. Dari sana kemudian anggota mengembangkan penyelidikan karena pelaku mengaku mendapat barang dari Bolang,” kata Leonardus, seperti dikutip dari Beritajatim.com --media jejaring Suara.com, Selasa (12/1/2021).
Polisi lantas menangkap Bolang di rumahnya di Tirtomoyo, Pakis, Kabupaten Malang. Saat digeledah, polisi menemukan 192 ribu butir pil yang disimpan di rumahnya. Polisi lantas melakukan penyidikan. Pengakuan Bolang ada jutaan pil dobel L yang disimpan di gudang Jalan Tenes Meja, Tasikmadu, Kota Malang.
“Bolang menyimpan 23 kardus masing-masing kardus berisi 100 ribu butir sehingga total ada 2,3 juta butir pil dobel L. Setiap kardus ada yang dibungkus bubble wrap plastik dan kotak kayu. Barang itu dikirim dari Jakarta menggunakan jasa ekspedisi kereta api. Mereka kelabuhi jasa ekspedisi dengan mengaku barang ini adalah obat biasa. Total 2,492 juta butir pil yang diamankan,” ujar Leonardus.
Pengakuan tersangka pil dobel L dijual di seluruh wilayah Jawa Timur, seperti Mojokerto, Pasuruan dan Kediri. Sekali pengiriman dia mendapat Rp700 ribu per kotak kayu. Saat ini polisi masih mengejar pelaku lain berinisial M yang diduga sebagai pemasok pil dobel L.
“Atas perbuatannya, Dwi dan Bolang dikenai Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandas Leonardus.