Merespons Komnas HAM, Polri Bentuk Tim Khusus Dalami Penembakan Laskar FPI

Merespons temuan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan pelanggaran HAM dalam kasus penembakan enam anggota Laskar FPI.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 09 Januari 2021 | 12:55 WIB
Merespons Komnas HAM, Polri Bentuk Tim Khusus Dalami Penembakan Laskar FPI
Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono. (Suara.com/Arga)

SuaraMalang.id - Merespons temuan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan pelanggaran HAM dalam kasus penembakan enam anggota Laskar FPI, Polri akhirnya membentuk tim khusus.

Tim khusus ini nantinya akan menindaklanjuti temuan tersebut, apakah benar dalam kasus penembakan laskar di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek itu ada pelanggaran apa tidak.

Tim Khusus itu terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri dan Divisi Propam Polri. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Argo Yuwono.

Menurut Argo, pembentukan tim khusus ini merupakan instruksi dari Kapolri Jenderal Idham Azis.

Baca Juga:Terkait Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Polri Bentuk Tim Khusus

"Kapolri Jenderal Idham Azis merespon dengan menginstruksikan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM," kata Argo melalui keterangannya, Sabtu (9/1/2021).

Argo melanjutkan, nantinya tim khusus tersebut akan menindaklanjuti temuan Komnas HAM secara profesional dan terbuka kepada masyarakat.

"Tentunya Tim Khusus ini akan bekerja maksimal, profesional dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu," katanya.

Lebih lanjut, Argo menyatakan, hasil penyelidikan dan investigasi yang disampaikan Komnas HAM bahwa laskar FPI membawa senjata api yang dilarang oleh Undang-Undang. Tak hanya itu, Argo menyebut terjadi aksi saling tembak dan benturan fisik karena laskar FPI melawan petugas.

"Menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU No. 39 tahun 1999 bukan ke Pengadilan HAM menurut UU No 26 tahun 2000," kata Argo.

Baca Juga:Komnas HAM: Ada Pihak Selain Polisi yang Buntuti Konvoi FPI Rizieq Shihab

Dugaan Pelanggaran HAM

Komnas HAM sebelumnya menyimpulkan telah terjadi dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum anggota polisi dalam kasus penembakan enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab.

Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menyebutkan, dua dari enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq tewas ditembak polisi di dalam Tol Jakarta-Cikampek.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini