SuaraMalang.id - Artis sekaligus presenter Vicky Prasetyo positif Covid-19.
Kabar kurang menyenangkan itu disampaikan kuasa hukumnya Ramdan Alamsyah, Kamis (7/1/2021).
Lantaran terbukti positif Covid-19, sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo pun ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga Februari.
Sebab, Vicky juga harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari ke depan.
Baca Juga:Pemda Malang Raya Sepakat PSBB 11 Januari
"Tadi pagi pukul 09.00 WIB, klien kami, terdakwa Vicky Prasetyo diperiksa di klinik Jakarta Timur, hasil dari pemeriksaan terdakwa positif (Covid-19)," kata kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2020).
Hakim meminta bukti kalau Vicky benar terpapar Covid-19. Ramdan kemudian melakukan video call dengan dokter dan diberikan kepada hakim.
Setelah mendengar penjelasan dokter, hakim menerima alasan ketidakhadiran Vicky dan memutuskan untuk menunda sidang.
"Ketidakhadiran Vicky sudah kami terima dan dipertimbangkan ketiga-tiganya sah beralasan. Karena ini harus dengan hasil lab, kami tidak mau berandai-andai apakah dua tiga hari sembuh. Untuk itu demi semua nyamannya persidangan kami tunda agak lama," kata hakim.
"Bisa karena isolasi 14 hari dan pemulihan sama 14 hari. Untuk itu akan kami mulai lagi hari Kamis tanggal 4 Febuari 2021 pukul 10.00 WIB," sambung hakim sambil mengetuk palu sebanyak satu kali.
Baca Juga:Kota Malang Masuk Daftar Daerah PSBB Ketat 11 Januari
Vicky Prasetyo jalani tes swab hari ini sebelum datang ke pengadilan untuk jalani sidang. Tes dilakukan lantaran kekasihnya, Kalina Oktarani, memiliki gejala mirip Covid-19 dan tengah dirawat di rumah sakit.
Tapi Rabu (6/1/2021) kemarin, Vicky memastikan bahwa Kalina negatif sambil perlihatkan surat hasil tes swab dari rumah sakit.