SuaraMalang.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Malang Raya menyepakati PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) mulai 11 Januari 2021,
Hal itu menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keputusan itu diambil usai rapat koordinasi (rakor) pembahasan PSBB yang dikoordinir langsung Wali Kota Malang Sutiaji bersama Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko beserta jajarannya dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Malang.
Penerapan PSBB tersebut disepakati untuk dilakukan, namun disesuaikan dengan kearifan lokal Malang Raya.
Baca Juga:Kota Malang Masuk Daftar Daerah PSBB Ketat 11 Januari
"Tidak semua instruksi dari mendagri dapat kita laksanakan di wilayah Malang Raya, namun kami menyepakati untuk memodifikasi dan disesuaikan dengan keadaan di wilayah Malang Raya," kata Sutiaji melalui keterang tertulisnya, Kamis (7/1/2021).
Ia mengimbau agar masyarakat khususnya di wilayah Kota Malang untuk tetap tenang dan menerapkan protokol kesehatan. Sebab, penerapan PSBB dilakukan demi kebaikan semua. Hanya saja, menurutnya, ada beberapa modifikasi PSBB akan dilakukan sesuai kebutuhan. Dicontohkan tentang jam operasional mal.
"Jika sesuai instruksi Mendagri jam aktivitas usaha berakhir pukul 19.00 WIB, maka Malang Raya akan ambil opsi pukul 20.00 WIB atau pukul 21.00 WIB, nanti akan segera kita finalisasi secara teknis setelah rakor berikutnya," jelasnya.
Dalam rakor tersebut juga disepakati bahwa untuk perkantoran selama PSBB akan diberlakukan 25 persen WFO dan 75 persen WFH, terhitung sejak 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.
Sedangkan jika Instruksi Mendagri mengatur pembatasan kegiatan restoran (makan/minum) untuk layanan makan di tempat (dine in) sebanyak 25 persen, maka sesuai kearifan lokal Pemkot Malang akan memberlakukan 50 persen untuk layanan dine in, kemudian untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang (take away) tetap diijinkan sesuai jam operasional.
Baca Juga:Wali Kota Malang Pastikan Sampah Jadi Penyebab Banjir
Pada poin lainnya seperti pembelajaran tetap dilaksanakan secara daring, sektor esensial yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, untuk pekerjaan konstruksi dapat beroperasional 100 persen dan untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen.
"Ini adalah instruksi dari Mendagri sehingga mau tidak mau kita harus menjalankannya," kata Sutiaji.