SuaraMalang.id - Imbas kasus COVID-19 melambung tinggi, pemerintah telah resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lebih ketat.
Ada 23 kabupaten/kota di enam provinsi masuk daftar pemberlakuan PSBB pada 11 hingga 25 Januari mendatang, termasuk Kota Malang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan bahwa kebijakan tersebut berlaku untuk wilayah berisiko tinggi terhadap penyebaran COVID-19, tak hanya Ibukota DKI Jakarta.
Wilayah yang disasar umumnya ibu kabupaten/kota yang berbatasan dengan ibu kota provinsi.
Baca Juga:Wali Kota Malang Pastikan Sampah Jadi Penyebab Banjir
Airlangga menuturkan, penerapan PSBB dilakukan karena wilayah itu memenuhi salah satu dari empat parameter yakni tingkat kematian dan tingkat kasus aktif yang masing-masing di atas rata-rata nasional.
Kemudian, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional dan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
“Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, dengan melakukan evaluasi dan monitoring secara intensif,” kata Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (6/1/2020).
Adapun wilayah PSSB ketat 11 Januari yakni DKI Jakarta meliputi seluruh wilayah DKI, kemudian di Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya.

Kemudian, di Provinsi Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, selanjutnya di Jawa Tengah dengan prioritas Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya.
Baca Juga:Jembatan Ambrol, Satu Desa di Kabupaten Malang Terisolasi
Selain itu, di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
- 1
- 2