Inspektorat Sebut Kebijakan Bupati Jember Faida Ilegal, Sanksi Menanti

Pasca aksi ASN menyatakan sikap mosi tidak percaya kepada Bupati Jember Faida.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 30 Desember 2020 | 16:00 WIB
Inspektorat Sebut Kebijakan Bupati Jember Faida Ilegal, Sanksi Menanti
Upaya pemakzulan terhadap Bupati Faida akhirnya kandas di Mahkamah Agung (MA). [Dok.TIMES Indonesia]

SuaraMalang.id - Inspektorat Jawa Timur mendalami peristiwa Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan sikap mosi tidak percaya kepada Bupati Jember Faida, Rabu (30/12/2020). Kuat dugaan aksi Bupati Faida memutasi beberapa pejabat illegal alias tidak sah (menurut hukum).

Dilansir dari beritajatim.com --media jejaring suara.com, Kepala Inspektorat Jawa Timur Helmy Perdana Putra melakukan pertemuan bersama Wakil Bupati Abdul Muqiet Arief dan Sekretaris Daerah Mirfano, di Kantor Badan Koordinator Wilayah (Bakorwil).

Seperti diberitakan, selain menyampaikan mosi tidak percaya atas kepemimpinan Bupati Faida, para ASN menolak semua kebijakan Bupati Faida yang bertentangan dengan ketentuan perundangan. Mereka juga memohon Presiden RI untuk mencabut kewenangan bupati Jember selaku pejabat pembina kepegawaian sebagaimana dimaksud berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Menurut Helmy, mereka membahas status pengangkatan pelaksana tugas dan pembebastugasan sejumlah pejabat oleh Bupati Faida. Hasilnya menguat bahwa apa yang dilakukan bupati tidak sah berdasarkan aturan hukum berlaku.

Baca Juga:Wabup Jember Muqit Prihatin Kegaduhan Menjelang Lengser

“Ini semua ilegal. Pejabat definitif tidak boleh diganti, kecuali melakukan pelanggaran. Itu pun harus melalui proses, terbukti pelanggarannya apa. Ini tanpa suatu apapun tiba-tiba (dicopot), tidak boleh,” katanya.

Helmy juga mengingatkan, pada akhir tahun anggaran, tidak boleh ada pelaksana tugas yang menandatangani proses pencairan keuangan.

“Kami akan segera kembalikan dan nyatakan bahwa ini ilegal, dan dikembalikan ke pejabat definitif. Pelaksana tugas tidak punya kewenangan apapun,” katanya.

“Ibu (Gubernur) melihat ini sudah pelanggaran berat,” imbuh Helmy.

Ia menambahkan, bahwa gubernur akan menjalankan perintah undang-undang untuk mengatasi persoalan di Jember. Gubernur akan memberikan usulan sanksi terhadap Bupati Faida kepada Mendagri. Apalagi Mendagri memantau situasi di Jember. Pihaknya akan segera membuat laporan.

Baca Juga:Sekda dan Para Pejabat Non Job Lawan Bupati Jember Faida

Sementara itu, Bupati Faida menolak berkomentar soal mosi tidak percaya ASN. Saat mendampingi Gubernur Khofifah dalam kunjungan ke RS Paru, ia memilih bungkam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini