Banyuwangi Tetap Buka Destinasi Wisata Meski Berstatus Zona Merah

Sebagai upaya agar perputaran perekonomian masyarakat pariwisata Banyuwangi tetap berjalan.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 23 Desember 2020 | 06:10 WIB
Banyuwangi Tetap Buka Destinasi Wisata Meski Berstatus Zona Merah
Teduhnya Taman Nasional Alas Purwo di Banyuwangi. (Instagram/@yukjohar)

SuaraMalang.id - BANYUWANGI – Meski masih berstatus zona merah Covid-19, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi tetap membuka destinasi wisatanya.

Wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara tentunya bisa merayakan libur Natal dan Tahun Baru (nataru) di kabupaten berjuluk Sunrise of Java ini.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi M. Yanuarto Bramuda, mengatakan, seluruh destinasi wisata andalan Banyuwangi buka, kecuali Gunung Ijen dan beberapa objek wisata lainnya.

"Wisatawan asing masih boleh datang, hanya beberapa tempat masih belum memperbolehkan, seperti di Ijen. Tapi seperti di Alas Purwo, Sukomade itu sudah boleh wisatawan asing masuk," katanya, seperti dikutip dari suarajatimpost.com – media jejaring suara.com, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga:Plt Direktur RSUD Genteng Banyuwangi Meninggal Terpapar Covid-19

Meskipun dibuka, lanjut dia, aturan ketat protokol kesehatan tetap menjadi prioritas semua destinasi wisata di Banyuwangi. Hal itu menyusul ditetapkannya kembali Banyuwangi menjadi zona merah Covid-19.

"Pertama kami sudah konsolidasi dengan para pelaku pariwisata, perhotelan, travel agent, Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) ada langkah-langkah strategis yang harus dijalankan," jelasnya.

Ia mengatakan, hal ini dilakukan sebagai upaya agar perputaran perekonomian masyarakat pariwisata Banyuwangi tetap berjalan dan berkelanjutan. Meskipun dalam kondisi sulit akibat pandemi yang tak kunjung mereda.

"Meskipun begitu, protokol kesehatan harus dijalankan dengan ketat, beberapa pembenahan infrastruktur pengelolaan agar sesuai dengan kebutuhan prokes, seperti thermogun otomatis agar menghindari kerumunan akibat antrean," terangnya.

Selain itu, jumlah pengunjung kembali dibatasi 50 persen dari kapasitas. Aturan tersebut juga berlaku pada malam tahun baru 2021 nanti.

Baca Juga:Ketiduran di Atap Rumah Warga, Maling HP Tertangkap saat Bangun Kesiangan

"Pembatasan termasuk even tahun baru dibatasi maksimal sampai jam 11 malam, tidak boleh lagi ada selebrasi atau perayaan tahun baru hingga Jam 12 malam, tidak boleh lagi ada kesenian yang bersifat besar dan mengundang masa," pungkasnya

Tidak hanya itu saja, untuk memastikan keamanan pihaknya juga akan menerjunkan tim monitoring guna mengontrol penerapan protokol kesehatan di setiap destinasi wisata.

"Ini harus disiplin, kita akan ada tim monitoring yang berpatroli keliling untuk memantau, kita juga sudah berjejaring dengan destinasi, hotel, dan puskesmas setempat, sehingga misal terjadi gejala, bisa langsung ditangani," bebernya.

Bagi pengelola wisata yang kedapatan melanggar peraturan protokol kesehatan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda. Bahkan kalau perlu dijatuhi hukuman penyegelan.

"Di perbup (peraturan bupati) kita sudah jelas kalau pribadi akan ada denda Rp 100 ribu, tapi untuk lembaga atau perusahaan bisa dikenakan Rp 25 juta, karena memang sudah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan pelaku pariwisata," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini