Kekerasan Seksual Pada Anak Naik, Status KLA Bondowoso Perlu Dievaluasi

"Karena sering terjadinya kasus kejahatan seksual terhadap anak di Bondowoso, itu artinya status Kabupaten Layak Anak (KLA) perlu dievaluasi," kata Arist Merdeka Sirait.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 11 Desember 2020 | 12:39 WIB
Kekerasan Seksual Pada Anak Naik, Status KLA Bondowoso Perlu Dievaluasi
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraMalang.id - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, naik beberapa tahun ini. Hal ini mendapat sorotan dari Komnas Perlindungan Anak (PA) republik Indonesia.

Seperti dikatakan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA) Republik Indonesia (RI) Arist Merdeka Sirait, pemkab bondowoso diminta segera mengevaluasi setatus Bondowoso sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).

Hal itu disebabkan, karena semakin hari semakin meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang sudah terjadi di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, pada dekade beberapa tahun ini.

"Karena sering terjadinya kasus kejahatan seksual terhadap anak di Bondowoso, itu artinya status Kabupaten Layak Anak (KLA) perlu dievaluasi oleh Pemerintah Bondowoso," kata Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, kepada media Suaraindonesia.co.id, melalui akun whatsapp, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:Gila! Ayah di Bondowoso Ini Tega Cabuli Anak Tirinya Yang Masih 8 Tahun

Lebih lanjut, Arist menuturkan, pemerintah harus melihat kembali indikator-indikator dan capaian-capaian dari yang disebut kabupaten itu berhak menyandang status layak anak. Jika dipersentasekan itu sudah berapa persen pencapaiannya.

"Karena ada 31 klaster yang harus diuji menurut aturan kalau kabupaten itu mau disebut sebagau KLA, dari 31 klaster itu ada berapa persen yang sudah berjalan. Nah, kalau seumpamanya itu stagnan atau macet, sehingga itu perlu dievaluasi, berarti ada hal yang salah," ujarnya, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, media jejaring suara.com.

Dia menerangkan, sesuai dengan Peraturan Mentri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nomor 12 Tahun 2011, tentang indikator kabupaten/kota layak anak, dijelaskan secara terperinci indikator-indikator KLA pada pasal 7,8,9,10,11, dan 12.

Menurut Aris, ketika kasus kejahatan seksual persentasenya semakin meningkat di setiap tahunya pada kabupaten tersebut, maka pemerintah harus segera melakukan evaluasi, sebab itu masuk pada indikator sudah tidak layak anak.

Idealnya KLA itu, kata dia, kabupaten itu harus bebas dari berbagai macam kekerasan terhadap anak.

Baca Juga:Korban Kekerasan Seksual Ketagihan Berhubungan Hingga Jadi Bucin ke Pelaku

"Berbicara kasus kekerasan pada anak, apa setiap tahun itu menurun, atau sebaliknya kasus kekerasan pada anak itu apa meningkat. Tempat sarana bermain untuk anak yang aman juga apa sudah ada. Kabupaten layak anak itu tidak hanya sebatas kata-kata, tapi harus terukur. Misalnya sarananya apa, jumlahnya berapa, dan sudah minim kasus kekerasan pada anak," tuturnya.

Sekedar untuk diketahui, pada tahun 2017 Bondowoso mendapat anugerah sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) Pertama. Disusul tahun 2019 juga mendapat anugerah KLA tingkat madya, dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

Sementara, data dihimpun pada tahun 2019 lalu ada sekitar 20 kasus kekerasan seksual menimpa anak di bawah umur di Kabupaten Bondowoso. Kemudian pada tahun 2020, ter tanggal 9 Desember ini setidaknya sudah terjadi 20 kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini