SuaraMalang.id - Gila benar seorang ayah berinisial MU (24) warga Bodowoso, Jawa Timur, ini. Ia tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 8 tahun.
Korban selama ini tinggal bersama ayah tirinya itu di Kecamatan Sukosari, kabupaten setempat. Ia mengaku dicabuli ayah tirinya sendiri, kemudian mengaku kepada ibu kandungnya.
"Itu terjadi pada Oktober 2020, yang diketahui langsung oleh ibu korban setelah anaknya bercerita. Kemudian kasus itu dilaporkan ke Polres," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, dalam sebuah keterangan tertulis seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, media jejaring suara.com, Kamis (10/12/2020).
Lebih lanjut, AKBP Erick mengatakan berdasarkan pengakuan korban pelaku mencabuli bunga dengan memanfaatkan situasi dan kondisi rumah kakaknya yang sedang sepi. Sementara ibu korban tengah membantu menumbuk kopi di rumah saudaranya.
Baca Juga:Bejat! Ayah di Bondowoso Cabuli Anak Tiri Saat Istri Sibuk Menumbuk Kopi
"Saat rumah kakek korban sepi dan ibunya bekerja, saat itulah pelaku melakukan perbuatan pencabulan pada anak tirinya," jelas Kapolres Erick.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Wibowo, menambahkan, bahwa pelaku telah ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sukosari.
"Kami juga telah menyita barang bukti, termasuk memintakan visum et repertum terhadap korban di RS. Bhayangkara," terangnya.
Sementara pelaku sendiri disangkakan Pasal 81 ayat (1),(2),(3) Jo Pasal 76 D subsider Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya.
Baca Juga:Santri Al Irsyad Diduga Dianiaya, Pengasuh: Bukan Penganiayaan, Tapi...