Wakos Reza Gautama
Rabu, 30 September 2026 | 09:52 WIB
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada eks Kepala Sekolah SMP Negeri 18 Malang berinisial MAH yang dilaporkan para muridnya dalam kasus kekerasan. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Kota Malang menolak memberikan pendampingan hukum kepada mantan Kepala Sekolah SMPN 18 berinisial MAH pada Selasa (29/9/2026).
  • Delapan pelajar berusia 13 hingga 15 tahun melaporkan MAH ke Polresta Malang Kota atas dugaan penganiayaan.
  • Pemerintah Kota Malang mencopot jabatan MAH dan mencabut seluruh hak mengajarnya sebagai sanksi administratif tegas.

SuaraMalang.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan menolak memberikan pendampingan hukum apapun kepada mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 18 Malang berinisial MAH, yang dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap sejumlah muridnya.

Keputusan tegas ini diambil menyusul laporan resmi yang dilayangkan sedikitnya delapan pelajar, berusia antara 13 hingga 15 tahun, ke Polresta Malang Kota atas perlakuan kasar yang mereka alami dari sang mantan pimpinan sekolah tersebut.

Para korban yang kini berstatus pelapor adalah RAF (15), MPA (14), MF (14), RTI (14), ZYP (14), BAD (13), AFM (13), dan UW (13).

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan melindungi aparatur sipil yang mencederai ekosistem pendidikan dan memicu trauma psikologis mendalam bagi para peserta didik.

"Tidak ada pendampingan hukum. Dari pemkot, dipastikan tidak ada sama sekali," tegas Wahyu di Kota Malang, Selasa (29/9/2026).

Wahyu menambahkan, pihaknya sudah berulang kali memperingatkan seluruh tenaga pendidik agar menjunjung pendekatan humanis dan mengikis habis arogansi kekerasan di ruang kelas.

"Kami sudah berulang-ulang menyampaikan bahwa mendidik murid itu pantang menggunakan kekerasan. Kasus ini sangat serius dan tidak bisa ditoleransi," sambungnya.

Tak cuma menutup pintu bantuan hukum, Pemkot Malang juga menjatuhkan sanksi administratif berlapis. MAH telah resmi dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah. Meski status kepegawaiannya dikembalikan sebagai guru biasa, Pemkot mencabut hak mengajarnya.

"Statusnya guru, tetapi dipastikan dinonjobkan dan tidak diberikan jam terbang mengajar sama sekali," jelas pihak Pemkot.

Baca Juga: Kekerasan Eks Kepsek SMPN 18 Malang Terkuak: 10 Siswa Trauma, Polisi Mulai Bergerak

Menanggapi insiden yang mencoreng citra dunia pendidikan Kota Malang ini, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Malang, Dandung Djulharjanto, memastikan bakal segera melakukan audit dan supervisi langsung ke sekolah-sekolah di bawah koordinasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, Pemkot berencana menggelar pembekalan khusus (retreat) bagi seluruh guru guna menata ulang pemahaman bahwa peran pendidik bukan sekadar pengajar akademis, melainkan pelindung siswa.

"Guru punya tanggung jawab mendampingi dan melindungi peserta didik. Kami akan siapkan semacam retreat sebagai pembekalan etika dan penguatan mental agar peristiwa memalukan ini tak lagi berulang," tandas Dandung. (ANTARA)

Load More