Riki Chandra
Selasa, 10 Februari 2026 | 18:42 WIB
Viral oknum Satpol PP merokok di ruang laktasi Alun-alun Kota Malang. [Dok. Istimewa]
Baca 10 detik
  • Video viral picu evaluasi aturan merokok di alun-alun kota Malang.
  • DLH tegaskan zona khusus sudah disiapkan sejak peresmian.
  • Oknum Satpol PP diproses, sanksi internal tak dibuka.

Pemkot Malang menyediakan sarana pendukung di lokasi yang ditetapkan sebagai tempat merokok. Di sana tersedia tempat duduk serta tempat sampah khusus untuk puntung rokok.

Fasilitas tersebut dimaksudkan agar kebersihan kawasan tetap terjaga dan tidak ada lagi sampah rokok berserakan.

“Di empat sudut itu sudah ada tempat duduk dan tempat sampah. Jadi setelah merokok, puntungnya bisa langsung dibuang pada tempat yang disediakan,” ungkap Raymond.

DLH ingin pengunjung memiliki alternatif tanpa harus melanggar aturan.

4. Papan larangan masih dalam proses pemasangan

Raymond mengakui saat ini belum semua titik memiliki penanda larangan merokok. Namun, ia memastikan kelengkapan rambu segera direalisasikan.

Menurutnya, sosialisasi sebenarnya telah dilakukan sejak pembukaan. Meski demikian, keberadaan papan dianggap penting agar aturan lebih mudah dipahami.

“Larangan ini seharusnya sudah berjalan sejak pembukaan, sudah kami sosialisasikan. Papan pengumuman masih dalam proses pemasangan dan akan segera kami lengkapi,” tutur dia.

DLH juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga lingkungan tetap sehat.

5 Oknum Satpol PP diproses

Video yang viral memperlihatkan sejumlah pria merokok di ruang laktasi. Rekaman itu diambil oleh seorang ibu yang hendak menyusui bayinya.

“Lagi di Alun-alun sambil bawa bayi, niatnya mau menyusui tapi kok ruang laktasinya dibuat merokok bapak-bapak ini,” kata perekam sembari melihatkan sejumlah pria merokok di ruang laktasi.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, memastikan personel yang terlibat telah diproses secara internal.

“Secara internal personel yang bersangkutan sudah diproses secara kode etik Satpol PP sesuai Pemendagri 16 tahun 2023,” kata Heru saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2026).

“Secara internal yang bersangkutan sudah diproses. Pasti akan ada pembinaan dan saksi kepada yang bersangkutan,” kata Heru, Selasa, 10 Februari 2026.

Load More