- Video viral picu evaluasi aturan merokok di alun-alun kota Malang.
- DLH tegaskan zona khusus sudah disiapkan sejak peresmian.
- Oknum Satpol PP diproses, sanksi internal tak dibuka.
SuaraMalang.id - Kebijakan smoking area Alun-alun Merdeka Malang kembali menjadi sorotan setelah video dugaan oknum Satpol PP merokok di ruang laktasi viral di media sosial.
Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan aturan larangan merokok sebenarnya telah berlaku sejak awal peresmian.
Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, menyebut keberadaan smoking area Alun-alun Merdeka Malang sudah ditentukan hanya di titik-titik tertentu. Area utama alun-alun ditegaskan sebagai kawasan ramah anak dan keluarga.
Karena itu, penguatan aturan termasuk penyediaan fasilitas di smoking area Alun-alun Merdeka Malang terus dilakukan. Langkah ini sekaligus menjadi respons atas keresahan publik setelah beredarnya rekaman dari ruang laktasi. Berikut fakta-faktanya.
1. Larangan Merokok Berlaku Sejak Peresmian
DLH Kota Malang menegaskan bahwa ketentuan pembatasan merokok bukan aturan baru. Sejak Alun-alun Merdeka dibuka kembali untuk publik pada akhir Januari 2026, pengunjung telah diinformasikan mengenai zona-zona yang diperbolehkan dan dilarang.
“Memang dari awal sudah ada aturannya dan sudah kami sosialisasikan saat peresmian Alun-alun Merdeka. Area yang diperbolehkan untuk merokok hanya di empat sudut tertentu,” ujar Raymond saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).
Menurut dia, sebagian besar titik di dalam kawasan merupakan area bebas asap rokok. Kebijakan itu diambil karena karakter pengunjung didominasi keluarga.
Raymond menekankan perlindungan terhadap anak menjadi perhatian utama pemerintah kota.
2. Banyak Zona Bebas Rokok
Sejumlah ruang publik di dalam alun-alun masuk kategori larangan merokok total. Mulai dari plaza, area air mancur, playground, hingga hamparan rumput tidak diperkenankan untuk aktivitas tersebut.
“Karena sejak dibukanya Alun-alun Merdeka, pengujung paling banyak memang dari keluarga yang membawa anak-anak. Ini menjadi perhatian kita bersama, jangan sampai anak-anak terganggu dengan asap rokok,” ungkap dia.
Dengan pertimbangan itu, pengunjung yang ingin merokok diarahkan menuju titik yang telah disiapkan.
DLH berharap kepatuhan ini bisa menjaga kenyamanan bersama.
3. Empat sudut dilengkapi fasilitas khusus
Pemkot Malang menyediakan sarana pendukung di lokasi yang ditetapkan sebagai tempat merokok. Di sana tersedia tempat duduk serta tempat sampah khusus untuk puntung rokok.
Fasilitas tersebut dimaksudkan agar kebersihan kawasan tetap terjaga dan tidak ada lagi sampah rokok berserakan.
“Di empat sudut itu sudah ada tempat duduk dan tempat sampah. Jadi setelah merokok, puntungnya bisa langsung dibuang pada tempat yang disediakan,” ungkap Raymond.
DLH ingin pengunjung memiliki alternatif tanpa harus melanggar aturan.
4. Papan larangan masih dalam proses pemasangan
Raymond mengakui saat ini belum semua titik memiliki penanda larangan merokok. Namun, ia memastikan kelengkapan rambu segera direalisasikan.
Menurutnya, sosialisasi sebenarnya telah dilakukan sejak pembukaan. Meski demikian, keberadaan papan dianggap penting agar aturan lebih mudah dipahami.
“Larangan ini seharusnya sudah berjalan sejak pembukaan, sudah kami sosialisasikan. Papan pengumuman masih dalam proses pemasangan dan akan segera kami lengkapi,” tutur dia.
DLH juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga lingkungan tetap sehat.
5 Oknum Satpol PP diproses
Video yang viral memperlihatkan sejumlah pria merokok di ruang laktasi. Rekaman itu diambil oleh seorang ibu yang hendak menyusui bayinya.
“Lagi di Alun-alun sambil bawa bayi, niatnya mau menyusui tapi kok ruang laktasinya dibuat merokok bapak-bapak ini,” kata perekam sembari melihatkan sejumlah pria merokok di ruang laktasi.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, memastikan personel yang terlibat telah diproses secara internal.
“Secara internal personel yang bersangkutan sudah diproses secara kode etik Satpol PP sesuai Pemendagri 16 tahun 2023,” kata Heru saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2026).
“Secara internal yang bersangkutan sudah diproses. Pasti akan ada pembinaan dan saksi kepada yang bersangkutan,” kata Heru, Selasa, 10 Februari 2026.
“Secara internal sudah kami proses secara kode etik Satpol PP sesuai Permendagri 16 tahun 2023. (Terkait sanksi) mohon maaf merupakan informasi yang dikecualikan untuk dipublikasikan,” tegas Heru.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin, turut memberikan perhatian.
“Satpol PP kan tugasnya menjaga Kota Malang dan menegakkan Perda, bukan justru seperti itu. Ini menjadi peringatan kita bersama, agar fasilitas publik dijaga dengan baik,” tegas Anas.
DLH kembali mengajak masyarakat mematuhi ketentuan yang ada di smoking area Alun-alun Merdeka Malang agar fungsi ruang publik tetap nyaman bagi keluarga.
Berita Terkait
-
Viral Kurir SPX Express Kembalikan Uang Rp92 Juta, Ini Sosok di Balik Itikad Jujurnya
-
Heboh Pajak Rumah Kontrakan Berlaku 2027, DJP Klaim Bukan Hal Baru
-
Viral Tanpa Menelanjangi Privasi: Berhenti Menjadikan Korban Perempuan sebagai Tontonan
-
Parkir Ngepruk di Solo: Mengapa Masalah Parkir Liar Tak Akan Hilang Hanya dengan Dibina
-
Eksploitasi Rasa Iba: Kenali Sadfishing sebagai Modus Baru Penipuan Digital
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Bantu Warga Terdampak Gempa Flores, Relawan BRI Peduli Salurkan Kebutuhan Pokok
-
Cari Kendaraan Baru? BRI KKB Expo 2026 Hadirkan Solusi Pembiayaan yang Lebih Mudah
-
Rayakan HUT ke-81 RI, BRI Tebar Promo Spesial
-
Gunung Geger Membara! 12 Hektare Hutan Jati Hangus Dilalap Si Jago Merah dalam Sekejap
-
Microsleep Sang Sopir Pikap Menghentikan Langkah Kecil Bocah Asal Malang Selamanya