Riki Chandra
Kamis, 25 Desember 2025 | 17:27 WIB
Dokumen remisi khusus Hari Raya Natal yang diterima seorang warga binaan Lapas Kelas I Malang, di Kota Malang. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  •  54 warga binaan Nasrani terima Remisi Natal 2025 resmi.

  • Remisi diberikan berdasarkan perilaku baik dan syarat pidana.

  • Pembinaan karakter tetap jadi fokus Lapas Kelas I Malang.

     

SuaraMalang.id - Sebanyak 54 warga binaan beragama Nasrani di Lapas Kelas I Malang memperoleh Remisi Natal 2025 pada perayaan Hari Raya Natal, Kamis (25/12/2025).

Pemberian remisi ini menjadi perhatian karena menunjukkan komitmen pembinaan pemasyarakatan berbasis perilaku dan kepatuhan selama masa pidana.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, menjelaskan bahwa dari puluhan warga binaan penerima Remisi Natal 2025, besaran pengurangan masa hukuman bervariasi. Dua orang mendapatkan remisi dua bulan, tiga orang memperoleh remisi satu bulan 15 hari, 41 orang mendapatkan remisi satu bulan, dan delapan orang memperoleh remisi 15 hari.

“Pada Hari Natal kali ini, sebanyak 54 warga binaan beragama Nasrani menerima remisi khusus ini diharapkan dapat memberikan semangat baru kepada para warga binaan, khususnya yang merayakan Natal,” kata Teguh.

Penyerahan Remisi Natal 2025 dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas kepada perwakilan warga binaan di Gereja Pembaharuan yang berada di area Lapas Kelas I Malang. Prosesi tersebut berlangsung khidmat dan menjadi bagian dari rangkaian perayaan Natal di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Sebelumnya, pihak Lapas Kelas I Malang mengusulkan sebanyak 62 warga binaan beragama Nasrani untuk menerima remisi pada Natal 2025. Namun, setelah melalui proses verifikasi, hanya 54 orang yang dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk memperoleh pengurangan masa hukuman.

Teguh menjelaskan, warga binaan yang belum menerima Remisi Natal 2025 disebabkan belum memenuhi ketentuan, di antaranya masa pidana yang masih di bawah enam bulan. Hal tersebut sesuai dengan regulasi pemberian remisi yang berlaku secara nasional.

Menurutnya, pemberian pengurangan masa hukuman merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang mampu menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Ia menekankan agar remisi tidak dipandang semata sebagai hadiah.

“Ini juga harus menjadi dorongan bagi warga binaan agar lebih mendekatkan diri kepada Tuhan, serta menjadikan momen Natal sebagai titik balik dalam memperbaiki kualitas kehidupan pribadi,” ujar dia.

Selain pemberian Remisi Natal 2025, pihak lapas menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan berkelanjutan kepada seluruh warga binaan. Pembinaan tersebut tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pembentukan karakter.

“Tidak hanya menekankan pada aspek hukum, tetapi juga pada pembentukan karakter warga binaan agar mereka dapat reintegrasi dengan baik di masyarakat setelah menjalani masa pidana,” tuturnya. (Antara)

Load More