Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Selasa, 13 Mei 2025 | 12:25 WIB
Ilustrasi jalur tengkorak yang biasa dilintasi pengendara saat mudik. (Freepik)

“Kami dari provinsi menyambut baik karena semua ini tujuannya untuk kemakmuran masyarakat Kabupaten Malang. Status peralihan jalan menjadi provinsi itu menjadikan kualitas penanganannya lebih baik,” katanya.

Pihaknya telah berkomunikasi dengan Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang terkait perubahan status jalan tersebut.

Syarat Jalan Naik ke Pengelolaan Provinsi

Untuk dapat dikelola oleh provinsi, sebuah ruas jalan harus memenuhi beberapa persyaratan yang umumnya meliputi aspek teknis, administratif, dan strategis. Berikut adalah beberapa syarat umum yang seringkali menjadi pertimbangan dikutip dari sejumlah sumber:

Baca Juga: Arema FC Pulang Kampung, 2 Laga Penghujung Liga 1 di Stadion Kanjuruhan?

1. Aspek Teknis

  • Panjang dan Kondisi Fisik: Jalan yang diusulkan biasanya memiliki panjang minimal tertentu dan kondisi fisik yang layak atau memerlukan peningkatan yang signifikan sehingga memerlukan penanganan oleh tingkat provinsi.
  • Lebar dan Kapasitas Jalan: Jalan harus memiliki lebar dan kapasitas yang memadai untuk menampung volume lalu lintas regional atau menghubungkan pusat-pusat kegiatan ekonomi dan sosial di tingkat provinsi.
  • Spesifikasi Teknis: Standar teknis jalan seperti lapisan permukaan, struktur jalan, dan kelengkapan jalan (drainase, bahu jalan, rambu, marka) harus sesuai dengan ketentuan jalan provinsi

2. Aspek Administratif

  • Status Hukum: Kejelasan status hukum kepemilikan tanah dan ruang manfaat jalan (Rumaja) menjadi penting. Proses pengalihan aset atau hak pengelolaan dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi harus jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Dokumen Pendukung: Pengajuan pengelolaan jalan provinsi biasanya memerlukan dokumen-dokumen seperti peta lokasi, data lalu lintas harian rata-rata (LHRT), kondisi jalan, rencana pengembangan wilayah, dan surat permohonan dari pemerintah kabupaten/kota terkait.
  • Peraturan Daerah: Pemerintah provinsi memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang jalan provinsi, termasuk kriteria dan mekanisme penetapannya.

3. Aspek Strategis

  • Keterkaitan Regional: Jalan tersebut memiliki peran penting dalam menghubungkan wilayah-wilayah dalam provinsi, mendukung mobilitas penduduk, barang, dan jasa antar kabupaten/kota.
  • Dukungan Ekonomi: Keberadaan jalan tersebut memiliki potensi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi regional, menghubungkan sentra-sentra produksi, pariwisata, atau kawasan industri.
  • Pelayanan Publik: Jalan tersebut berperan dalam meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan di tingkat provinsi.
  • Prioritas Pembangunan Provinsi: Kesesuaian ruas jalan yang diusulkan dengan prioritas pembangunan infrastruktur yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi menjadi pertimbangan penting.

Load More