Ilustrasi jalur tengkorak yang biasa dilintasi pengendara saat mudik. (Freepik)
- Panjang dan Kondisi Fisik: Jalan yang diusulkan biasanya memiliki panjang minimal tertentu dan kondisi fisik yang layak atau memerlukan peningkatan yang signifikan sehingga memerlukan penanganan oleh tingkat provinsi.
- Lebar dan Kapasitas Jalan: Jalan harus memiliki lebar dan kapasitas yang memadai untuk menampung volume lalu lintas regional atau menghubungkan pusat-pusat kegiatan ekonomi dan sosial di tingkat provinsi.
- Spesifikasi Teknis: Standar teknis jalan seperti lapisan permukaan, struktur jalan, dan kelengkapan jalan (drainase, bahu jalan, rambu, marka) harus sesuai dengan ketentuan jalan provinsi.
2. Aspek Administratif
- Status Hukum: Kejelasan status hukum kepemilikan tanah dan ruang manfaat jalan (Rumaja) menjadi penting. Proses pengalihan aset atau hak pengelolaan dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi harus jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Dokumen Pendukung: Pengajuan pengelolaan jalan provinsi biasanya memerlukan dokumen-dokumen seperti peta lokasi, data lalu lintas harian rata-rata (LHRT), kondisi jalan, rencana pengembangan wilayah, dan surat permohonan dari pemerintah kabupaten/kota terkait.
- Peraturan Daerah: Pemerintah provinsi memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang jalan provinsi, termasuk kriteria dan mekanisme penetapannya.
3. Aspek Strategis
- Keterkaitan Regional: Jalan tersebut memiliki peran penting dalam menghubungkan wilayah-wilayah dalam provinsi, mendukung mobilitas penduduk, barang, dan jasa antar kabupaten/kota.
- Dukungan Ekonomi: Keberadaan jalan tersebut memiliki potensi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi regional, menghubungkan sentra-sentra produksi, pariwisata, atau kawasan industri.
- Pelayanan Publik: Jalan tersebut berperan dalam meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan di tingkat provinsi.
- Prioritas Pembangunan Provinsi: Kesesuaian ruas jalan yang diusulkan dengan prioritas pembangunan infrastruktur yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi menjadi pertimbangan penting.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Konsisten Dukung Asta Cita, BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi
-
BRI Pimpin Sindikasi Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Dukungan pada Sektor Agribisnis Nasional
-
BRI Sabet Penghargaan ASRA 2025 untuk Laporan Keberlanjutan Terbaik
-
BRI Hadirkan RVM di KOPLING 2025 Lewat Program Yok Kita Gas