SuaraMalang.id - Komisi D DPRD Jatim menilai beberapa jalan di beberapa daerah yang sebelumnya merupakan jalan kabupaten sudah saatnya beralih status ke provinsi.
Anggota Komisi D DPRD Jatim Satib menyebut, ada beberapa jalan yang mengalami peningkatan status dari kabupaten ke provinsi. Salah satunya Jalan Pakis menuju ke Turen di Kabupaten Malang.
Satib yang juga anggota Fraksi Gerindra DPRD Jatim mengaku mendapat laporan adanya pengajuan peningkatan status jalan di Malang.
"Kita peroleh dari hasil rapat Fraksi Gerindra beberapa waktu lalu. Nah ada salah satu anggota kami yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Malang menyampaikan bahwa Pemkab Malang sudah melakukan pengajuan peningkatan status jalan tersebut telah kepada Gubernur Jawa Timur," kata Satib pada Senin, 13 Mei 2025.
Peralihan status jalan dari kabupaten menjadi provinsi sangat penting, karena itu pihaknya akan mengawal proses pengajuan perubahan kewenangannya.
Jalan dari Pakis menuju Turen sudah memenuhi kriteria perubahan status jalan. Persyaratan juga telah memenuhi, misalkan lebar jalan ini sudah 15 meter dengan kemantaban 80 persen.
"Kalau sudah di-upgrade tentu nantinya akan lebih mudah bagi kami untuk melakukan pengawalan dan pengawasan jalan ini," ungkapnya.
Diketahui peningkatan status jalan sepanjang 25 Km ini dari Pakis, Tumpang, Poncokusumo, Wajak tembus ke Talok Turen. Nantinya jalan Pakis-Turen ini akan menyambung dengan jalan Turen-Sendang Biru yang lebih dulu menjadi jalan dengan status provinsi.
"Dari informasi yang kami terima, pengajuan tersebut sudah diterima ibu Gubernur Jatim, tinggal menunggu tindak lanjutnya," katanya.
Baca Juga: Arema FC Pulang Kampung, 2 Laga Penghujung Liga 1 di Stadion Kanjuruhan?
Anggota DPRD Jawa Timur Fraksi Gerindra Dapil Malang Chusni Mubarok mengaku menyambut baik rencana tersebut.
“Kami dari provinsi menyambut baik karena semua ini tujuannya untuk kemakmuran masyarakat Kabupaten Malang. Status peralihan jalan menjadi provinsi itu menjadikan kualitas penanganannya lebih baik,” katanya.
Pihaknya telah berkomunikasi dengan Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang terkait perubahan status jalan tersebut.
Syarat Jalan Naik ke Pengelolaan Provinsi
Untuk dapat dikelola oleh provinsi, sebuah ruas jalan harus memenuhi beberapa persyaratan yang umumnya meliputi aspek teknis, administratif, dan strategis. Berikut adalah beberapa syarat umum yang seringkali menjadi pertimbangan dikutip dari sejumlah sumber:
1. Aspek Teknis
- Panjang dan Kondisi Fisik: Jalan yang diusulkan biasanya memiliki panjang minimal tertentu dan kondisi fisik yang layak atau memerlukan peningkatan yang signifikan sehingga memerlukan penanganan oleh tingkat provinsi.
- Lebar dan Kapasitas Jalan: Jalan harus memiliki lebar dan kapasitas yang memadai untuk menampung volume lalu lintas regional atau menghubungkan pusat-pusat kegiatan ekonomi dan sosial di tingkat provinsi.
- Spesifikasi Teknis: Standar teknis jalan seperti lapisan permukaan, struktur jalan, dan kelengkapan jalan (drainase, bahu jalan, rambu, marka) harus sesuai dengan ketentuan jalan provinsi.
2. Aspek Administratif
- Status Hukum: Kejelasan status hukum kepemilikan tanah dan ruang manfaat jalan (Rumaja) menjadi penting. Proses pengalihan aset atau hak pengelolaan dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi harus jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Dokumen Pendukung: Pengajuan pengelolaan jalan provinsi biasanya memerlukan dokumen-dokumen seperti peta lokasi, data lalu lintas harian rata-rata (LHRT), kondisi jalan, rencana pengembangan wilayah, dan surat permohonan dari pemerintah kabupaten/kota terkait.
- Peraturan Daerah: Pemerintah provinsi memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang jalan provinsi, termasuk kriteria dan mekanisme penetapannya.
3. Aspek Strategis
- Keterkaitan Regional: Jalan tersebut memiliki peran penting dalam menghubungkan wilayah-wilayah dalam provinsi, mendukung mobilitas penduduk, barang, dan jasa antar kabupaten/kota.
- Dukungan Ekonomi: Keberadaan jalan tersebut memiliki potensi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi regional, menghubungkan sentra-sentra produksi, pariwisata, atau kawasan industri.
- Pelayanan Publik: Jalan tersebut berperan dalam meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan di tingkat provinsi.
- Prioritas Pembangunan Provinsi: Kesesuaian ruas jalan yang diusulkan dengan prioritas pembangunan infrastruktur yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi menjadi pertimbangan penting.
Berita Terkait
Terpopuler
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Dua Siswa Mundur dari Sekolah Rakyat Yogyakarta, Alasannya jadi Sorotan
Pilihan
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
-
Cerita Awal Alexander Isak, Zlatan Baru yang Terasingkan di Newcastle United
-
Di Balik Gemerlap Kemerdekaan: Veteran Ini Ungkap Realita Pahit Kehidupan Pejuang yang Terlupakan
-
Daftar 5 HP Android Punya Kamera Setara iPhone, Harga Jauh Lebih Murah
-
3 Pemain Kunci Persis Solo Kalahkan Persija Jakarta di Manahan
Terkini
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025
-
Fauzia: Gulalibooks Memperoleh Fasilitas Pinjaman dari BRI dengan Subsidi Bunga 0%
-
Corporate Secretary: BRI Terus Jalankan Program Pemberdayaan yang Menyentuh UMKM
-
Program Literasi Anak Negeri BRI Peduli: Dorong Minat Baca Anak di Daerah Tertinggal