SuaraMalang.id - Komisi D DPRD Jatim menilai beberapa jalan di beberapa daerah yang sebelumnya merupakan jalan kabupaten sudah saatnya beralih status ke provinsi.
Anggota Komisi D DPRD Jatim Satib menyebut, ada beberapa jalan yang mengalami peningkatan status dari kabupaten ke provinsi. Salah satunya Jalan Pakis menuju ke Turen di Kabupaten Malang.
Satib yang juga anggota Fraksi Gerindra DPRD Jatim mengaku mendapat laporan adanya pengajuan peningkatan status jalan di Malang.
"Kita peroleh dari hasil rapat Fraksi Gerindra beberapa waktu lalu. Nah ada salah satu anggota kami yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Malang menyampaikan bahwa Pemkab Malang sudah melakukan pengajuan peningkatan status jalan tersebut telah kepada Gubernur Jawa Timur," kata Satib pada Senin, 13 Mei 2025.
Peralihan status jalan dari kabupaten menjadi provinsi sangat penting, karena itu pihaknya akan mengawal proses pengajuan perubahan kewenangannya.
Jalan dari Pakis menuju Turen sudah memenuhi kriteria perubahan status jalan. Persyaratan juga telah memenuhi, misalkan lebar jalan ini sudah 15 meter dengan kemantaban 80 persen.
"Kalau sudah di-upgrade tentu nantinya akan lebih mudah bagi kami untuk melakukan pengawalan dan pengawasan jalan ini," ungkapnya.
Diketahui peningkatan status jalan sepanjang 25 Km ini dari Pakis, Tumpang, Poncokusumo, Wajak tembus ke Talok Turen. Nantinya jalan Pakis-Turen ini akan menyambung dengan jalan Turen-Sendang Biru yang lebih dulu menjadi jalan dengan status provinsi.
"Dari informasi yang kami terima, pengajuan tersebut sudah diterima ibu Gubernur Jatim, tinggal menunggu tindak lanjutnya," katanya.
Baca Juga: Arema FC Pulang Kampung, 2 Laga Penghujung Liga 1 di Stadion Kanjuruhan?
Anggota DPRD Jawa Timur Fraksi Gerindra Dapil Malang Chusni Mubarok mengaku menyambut baik rencana tersebut.
“Kami dari provinsi menyambut baik karena semua ini tujuannya untuk kemakmuran masyarakat Kabupaten Malang. Status peralihan jalan menjadi provinsi itu menjadikan kualitas penanganannya lebih baik,” katanya.
Pihaknya telah berkomunikasi dengan Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang terkait perubahan status jalan tersebut.
Syarat Jalan Naik ke Pengelolaan Provinsi
Untuk dapat dikelola oleh provinsi, sebuah ruas jalan harus memenuhi beberapa persyaratan yang umumnya meliputi aspek teknis, administratif, dan strategis. Berikut adalah beberapa syarat umum yang seringkali menjadi pertimbangan dikutip dari sejumlah sumber:
1. Aspek Teknis
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Konsisten Dukung Asta Cita, BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi
-
BRI Pimpin Sindikasi Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Dukungan pada Sektor Agribisnis Nasional
-
BRI Sabet Penghargaan ASRA 2025 untuk Laporan Keberlanjutan Terbaik
-
BRI Hadirkan RVM di KOPLING 2025 Lewat Program Yok Kita Gas