SuaraMalang.id - Komisi D DPRD Jatim menilai beberapa jalan di beberapa daerah yang sebelumnya merupakan jalan kabupaten sudah saatnya beralih status ke provinsi.
Anggota Komisi D DPRD Jatim Satib menyebut, ada beberapa jalan yang mengalami peningkatan status dari kabupaten ke provinsi. Salah satunya Jalan Pakis menuju ke Turen di Kabupaten Malang.
Satib yang juga anggota Fraksi Gerindra DPRD Jatim mengaku mendapat laporan adanya pengajuan peningkatan status jalan di Malang.
"Kita peroleh dari hasil rapat Fraksi Gerindra beberapa waktu lalu. Nah ada salah satu anggota kami yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Malang menyampaikan bahwa Pemkab Malang sudah melakukan pengajuan peningkatan status jalan tersebut telah kepada Gubernur Jawa Timur," kata Satib pada Senin, 13 Mei 2025.
Peralihan status jalan dari kabupaten menjadi provinsi sangat penting, karena itu pihaknya akan mengawal proses pengajuan perubahan kewenangannya.
Jalan dari Pakis menuju Turen sudah memenuhi kriteria perubahan status jalan. Persyaratan juga telah memenuhi, misalkan lebar jalan ini sudah 15 meter dengan kemantaban 80 persen.
"Kalau sudah di-upgrade tentu nantinya akan lebih mudah bagi kami untuk melakukan pengawalan dan pengawasan jalan ini," ungkapnya.
Diketahui peningkatan status jalan sepanjang 25 Km ini dari Pakis, Tumpang, Poncokusumo, Wajak tembus ke Talok Turen. Nantinya jalan Pakis-Turen ini akan menyambung dengan jalan Turen-Sendang Biru yang lebih dulu menjadi jalan dengan status provinsi.
"Dari informasi yang kami terima, pengajuan tersebut sudah diterima ibu Gubernur Jatim, tinggal menunggu tindak lanjutnya," katanya.
Baca Juga: Arema FC Pulang Kampung, 2 Laga Penghujung Liga 1 di Stadion Kanjuruhan?
Anggota DPRD Jawa Timur Fraksi Gerindra Dapil Malang Chusni Mubarok mengaku menyambut baik rencana tersebut.
“Kami dari provinsi menyambut baik karena semua ini tujuannya untuk kemakmuran masyarakat Kabupaten Malang. Status peralihan jalan menjadi provinsi itu menjadikan kualitas penanganannya lebih baik,” katanya.
Pihaknya telah berkomunikasi dengan Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang terkait perubahan status jalan tersebut.
Syarat Jalan Naik ke Pengelolaan Provinsi
Untuk dapat dikelola oleh provinsi, sebuah ruas jalan harus memenuhi beberapa persyaratan yang umumnya meliputi aspek teknis, administratif, dan strategis. Berikut adalah beberapa syarat umum yang seringkali menjadi pertimbangan dikutip dari sejumlah sumber:
1. Aspek Teknis
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Lebih dari 8 Ribu Penumpang Padati Terminal Arjosari Malang Saat Idul Adha
-
Pemkot Malang Siapkan Skenario Gabungkan 23 Kampung Tematik Jadi Surga Wisata
-
Alasan Keselamatan, Pemkot Malang Serahkan Pengelolaan Jalur Perlintasan Kereta ke KAI
-
Serbuan Penumpang di Libur Iduladha: 5.460 Penumpang Padati Stasiun Malang
-
Ledakan Petasan di Singosari Malang Hanguskan Rumah dan Lukai Balita