SuaraMalang.id - Komisi D DPRD Jatim menilai beberapa jalan di beberapa daerah yang sebelumnya merupakan jalan kabupaten sudah saatnya beralih status ke provinsi.
Anggota Komisi D DPRD Jatim Satib menyebut, ada beberapa jalan yang mengalami peningkatan status dari kabupaten ke provinsi. Salah satunya Jalan Pakis menuju ke Turen di Kabupaten Malang.
Satib yang juga anggota Fraksi Gerindra DPRD Jatim mengaku mendapat laporan adanya pengajuan peningkatan status jalan di Malang.
"Kita peroleh dari hasil rapat Fraksi Gerindra beberapa waktu lalu. Nah ada salah satu anggota kami yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Malang menyampaikan bahwa Pemkab Malang sudah melakukan pengajuan peningkatan status jalan tersebut telah kepada Gubernur Jawa Timur," kata Satib pada Senin, 13 Mei 2025.
Peralihan status jalan dari kabupaten menjadi provinsi sangat penting, karena itu pihaknya akan mengawal proses pengajuan perubahan kewenangannya.
Jalan dari Pakis menuju Turen sudah memenuhi kriteria perubahan status jalan. Persyaratan juga telah memenuhi, misalkan lebar jalan ini sudah 15 meter dengan kemantaban 80 persen.
"Kalau sudah di-upgrade tentu nantinya akan lebih mudah bagi kami untuk melakukan pengawalan dan pengawasan jalan ini," ungkapnya.
Diketahui peningkatan status jalan sepanjang 25 Km ini dari Pakis, Tumpang, Poncokusumo, Wajak tembus ke Talok Turen. Nantinya jalan Pakis-Turen ini akan menyambung dengan jalan Turen-Sendang Biru yang lebih dulu menjadi jalan dengan status provinsi.
"Dari informasi yang kami terima, pengajuan tersebut sudah diterima ibu Gubernur Jatim, tinggal menunggu tindak lanjutnya," katanya.
Baca Juga: Arema FC Pulang Kampung, 2 Laga Penghujung Liga 1 di Stadion Kanjuruhan?
Anggota DPRD Jawa Timur Fraksi Gerindra Dapil Malang Chusni Mubarok mengaku menyambut baik rencana tersebut.
“Kami dari provinsi menyambut baik karena semua ini tujuannya untuk kemakmuran masyarakat Kabupaten Malang. Status peralihan jalan menjadi provinsi itu menjadikan kualitas penanganannya lebih baik,” katanya.
Pihaknya telah berkomunikasi dengan Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang terkait perubahan status jalan tersebut.
Syarat Jalan Naik ke Pengelolaan Provinsi
Untuk dapat dikelola oleh provinsi, sebuah ruas jalan harus memenuhi beberapa persyaratan yang umumnya meliputi aspek teknis, administratif, dan strategis. Berikut adalah beberapa syarat umum yang seringkali menjadi pertimbangan dikutip dari sejumlah sumber:
1. Aspek Teknis
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Tergiur Cuan Instan di Telegram, Bendahara RW di Malang Serahkan Rp126 Juta Kas Warga ke Penipu
-
Warga Malang Hadapi Harga BBM Baru: Pertalite Jadi Primadona, Antrean Mengular hingga Stok Ludes
-
BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun, Pertumbuhan Bisnis dan Fundamental Makin Solid
-
Gunung Semeru Membara: Nasib 170 Pendaki di Ranu Kumbolo Akhirnya Terjawab
-
Koperasi Awards 2026: BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Dukung Ekonomi Kerakyatan