SuaraMalang.id - Lama dicari polisi, pria berinisial S (43), warga Desa Lombang, Kecamatan Giligenting, Sumenep yang tega merupadaksa anak tirinya akhirnya ditangkap di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
“Tersangka ditangkap di sebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Dampit Kabupaten Malang,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S dikutip dari BeritaJatim--pertner Suara.com, Rabu (25/02/2025).
Tim dari Resmob Polres Sumenep dan Unit VI SIBER Polres Sumenep mencium keberadaan pelaku langsung menuju ke lokasi untuk menangkapnya.
“Anggota resmob pun langsung meluncur ke Malang dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak di bawa umur itu. Tersangka sekarang ditahan di Polres Sumenep,” kata Widiarti.
Pelaku tidak bisa mengelak atas perbuatannya. “Barang bukti yang kami amankan berupa visum et repertum serta baju dan celana milik korban,” terang Widiarti.
Peristiwa tersebut terjadi pertama kali pada 2023. S dilaporkan merupadaksa WS (12) di rumahnya.
Kejadian itu terbongkar usai korban menceritakannya kepada ibunya AW yang kemudian melaporkannya ke polisi.
Belakangan diketahui jika S melakukan aksinya saat ibu korban sedang menjaga warung. Berdasarkan informasi yang didapatkan kepolisian terungkap bahwa pelaku telah melakukannya berulang kali dari 2023 sampai 2025.
Pelaku menawarkan uang Rp50.000 disertai ancaman agar korban menuruti nafsu bejatnya. Selain itu, S juga mengancam akan membunuh WS jika melaporkan aksinya ke ibunya.
Baca Juga: Tega! Ayah di Malang Hancurkan Masa Depan Anak Sendiri, Terancam 15 Tahun Penjara
“Namun korban tidak kuat dan mengalami trauma berat. Kejadian itu pun terbongkar. Ibu kandung korban tidak terima dan melaporkan kasus itu ke kepolisian,” kata Widiarti.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (3),(2),(1), pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Apabila tindak pidana itu dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman hukumannya,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Percepat Pemulihan Pascagempa NTT, BRI Peduli Siapkan Posko Logistik dan Dapur Umum
-
Bantu Warga Terdampak Gempa Flores, Relawan BRI Peduli Salurkan Kebutuhan Pokok
-
Cari Kendaraan Baru? BRI KKB Expo 2026 Hadirkan Solusi Pembiayaan yang Lebih Mudah
-
Rayakan HUT ke-81 RI, BRI Tebar Promo Spesial
-
Gunung Geger Membara! 12 Hektare Hutan Jati Hangus Dilalap Si Jago Merah dalam Sekejap