SuaraMalang.id - Lama dicari polisi, pria berinisial S (43), warga Desa Lombang, Kecamatan Giligenting, Sumenep yang tega merupadaksa anak tirinya akhirnya ditangkap di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
“Tersangka ditangkap di sebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Dampit Kabupaten Malang,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S dikutip dari BeritaJatim--pertner Suara.com, Rabu (25/02/2025).
Tim dari Resmob Polres Sumenep dan Unit VI SIBER Polres Sumenep mencium keberadaan pelaku langsung menuju ke lokasi untuk menangkapnya.
“Anggota resmob pun langsung meluncur ke Malang dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak di bawa umur itu. Tersangka sekarang ditahan di Polres Sumenep,” kata Widiarti.
Pelaku tidak bisa mengelak atas perbuatannya. “Barang bukti yang kami amankan berupa visum et repertum serta baju dan celana milik korban,” terang Widiarti.
Peristiwa tersebut terjadi pertama kali pada 2023. S dilaporkan merupadaksa WS (12) di rumahnya.
Kejadian itu terbongkar usai korban menceritakannya kepada ibunya AW yang kemudian melaporkannya ke polisi.
Belakangan diketahui jika S melakukan aksinya saat ibu korban sedang menjaga warung. Berdasarkan informasi yang didapatkan kepolisian terungkap bahwa pelaku telah melakukannya berulang kali dari 2023 sampai 2025.
Pelaku menawarkan uang Rp50.000 disertai ancaman agar korban menuruti nafsu bejatnya. Selain itu, S juga mengancam akan membunuh WS jika melaporkan aksinya ke ibunya.
Baca Juga: Tega! Ayah di Malang Hancurkan Masa Depan Anak Sendiri, Terancam 15 Tahun Penjara
“Namun korban tidak kuat dan mengalami trauma berat. Kejadian itu pun terbongkar. Ibu kandung korban tidak terima dan melaporkan kasus itu ke kepolisian,” kata Widiarti.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (3),(2),(1), pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Apabila tindak pidana itu dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman hukumannya,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
MBG Dihentikan Sementara, Karyawan SPPG di Malang Kesulitan Bayar Cicilan Motor
-
Perampokan Honda Jazz di Sumberpucung Malang Berakhir di Tangan Polisi
-
Dari Kotak Amal hingga Burung Kicau: Jejak 19 Kriminal Malang yang Berakhir di Tangan Polisi
-
Gara-gara kecanduan Judol, Pria di Malang Gasak 14 iPhone
-
BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna Pekerja Migran Indonesia di Cirebon