SuaraMalang.id - Lama dicari polisi, pria berinisial S (43), warga Desa Lombang, Kecamatan Giligenting, Sumenep yang tega merupadaksa anak tirinya akhirnya ditangkap di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
“Tersangka ditangkap di sebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Dampit Kabupaten Malang,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S dikutip dari BeritaJatim--pertner Suara.com, Rabu (25/02/2025).
Tim dari Resmob Polres Sumenep dan Unit VI SIBER Polres Sumenep mencium keberadaan pelaku langsung menuju ke lokasi untuk menangkapnya.
“Anggota resmob pun langsung meluncur ke Malang dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak di bawa umur itu. Tersangka sekarang ditahan di Polres Sumenep,” kata Widiarti.
Baca Juga: Tega! Ayah di Malang Hancurkan Masa Depan Anak Sendiri, Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku tidak bisa mengelak atas perbuatannya. “Barang bukti yang kami amankan berupa visum et repertum serta baju dan celana milik korban,” terang Widiarti.
Peristiwa tersebut terjadi pertama kali pada 2023. S dilaporkan merupadaksa WS (12) di rumahnya.
Kejadian itu terbongkar usai korban menceritakannya kepada ibunya AW yang kemudian melaporkannya ke polisi.
Belakangan diketahui jika S melakukan aksinya saat ibu korban sedang menjaga warung. Berdasarkan informasi yang didapatkan kepolisian terungkap bahwa pelaku telah melakukannya berulang kali dari 2023 sampai 2025.
Pelaku menawarkan uang Rp50.000 disertai ancaman agar korban menuruti nafsu bejatnya. Selain itu, S juga mengancam akan membunuh WS jika melaporkan aksinya ke ibunya.
Baca Juga: Aksi Maling Pencuri Telur di Malang Terekam CCTV, yang Dicolong Ratusan Butir
“Namun korban tidak kuat dan mengalami trauma berat. Kejadian itu pun terbongkar. Ibu kandung korban tidak terima dan melaporkan kasus itu ke kepolisian,” kata Widiarti.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (3),(2),(1), pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Apabila tindak pidana itu dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman hukumannya,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
Terkini
-
UMM Diserbu 2000 Mahasiswa Asing dari 62 Negara dari Program Sarjana Hingga Doktoral
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak