Baehaqi Almutoif
Selasa, 25 Februari 2025 | 08:30 WIB
Ilustrasi tahanan (freepik)

SuaraMalang.id - Kelakuan bejat bikin geram dilakukan dua orang ayah di Malang. Polisi telah mengamankan keduanya dengan kasus berbeda.

Kasus pertama dengan pelaku berinisial W (51), yang telah menghancurkan masa depan anak kandungnya. Bukannya melindungi, pria yang tinggal di kawasan Klojen, Kota Malang itu justru mencabuli putrinya.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah mencabuli anak kandungnya sebanyak tiga kali.

Awalnya, dilakukan pada 2017, kemudian di Tahun 2019, dan terakhir 2024. Pelaku berbuat cabul saat ibu korban sedang bekerja di luar negeri. Semuanya dilakukan di rumah kontrakan wilayah Klojen.

Baca Juga: Aksi Maling Pencuri Telur di Malang Terekam CCTV, yang Dicolong Ratusan Butir

“Korban anak kandungnya sendiri yang saat itu usianya 14 tahun. Korban dibujuk untuk tidur bersama pelaku. Anaknya tak berdaya dan perbuatan tak senonoh itu terjadi,” kata Soleh disadur dari BeritaJatim--partner Suara.com, Senin (24/2/2025).

Perkara kedua dengan pelaku berinisial B (35). Soleh mengungkapkan, aksinya dilakukan pada akhir Januari 2025 di Kedungkandang, Kota Malang.

Pelaku melancarkan aksinya saat ibu korban bekerja di luar negeri.

“Pelaku memeluk korban dan menyetubuhi korban. Kejadian ini berlangsung sekitar 1 menit, pada 25 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Dilakukan dengan bujuk rayu dan mengancam korban,” kata Soleh.

Kini, kedua pelaku harus mendekam di penjara. Mereka terancam dijerat Pasal 82 dan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Keduanya terancam hukuman penjara 15 tahun.

Baca Juga: Detik-detik Toko Klontong di Malang Ambles, Satu Orang Tewas Terseret Arus

Load More