Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Minggu, 16 Februari 2025 | 21:24 WIB
Ilustrasi korupsi. [Ist]

Menanggapi kasus ini, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Dau, Tetuko Luhur Setyo Bathoro, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil perangkat desa namun belum meminta keterangan dari terlapor, Agos Iswantoro.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto, menegaskan bahwa pengelolaan dana desa sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020.

Dalam regulasi tersebut, camat bertanggung jawab dalam melakukan evaluasi terhadap APBDesa dan laporan pertanggungjawaban keuangan desa.

"Kami berharap pengawasan dana desa semakin diperketat agar tidak terjadi penyimpangan seperti ini lagi," ujar Eko.

Baca Juga: Bupati Malang Sanusi Serius Kembangkan Kabupaten Nila

Langkah Selanjutnya: Audit dan Proses Hukum

Saat ini, Inspektorat masih menunggu kelengkapan berkas dari Kecamatan Dau sebelum memulai proses audit dan pemeriksaan terhadap Agos Iswantoro. Jika terbukti ada penyelewengan dana, kasus ini dapat berlanjut ke proses hukum.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More