SuaraMalang.id - Keberadaan tempat hiburan malam di Kota Malang kembali menuai sorotan. Kali ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Malang menyatakan sikap tegas dengan menolak keberadaan tempat hiburan malam yang dinilai dapat berdampak negatif terhadap moral generasi muda.
Ketua HMI Kota Malang, Ghenta Tiara Pramana Adji, menyampaikan bahwa tempat hiburan malam berpotensi menurunkan moral mahasiswa serta mencederai identitas Kota Malang sebagai kota pendidikan dan budaya.
"Penolakan terhadap keberadaan hiburan malam di Kota Malang menjadi langkah penting untuk melindungi generasi muda, khususnya mahasiswa, dari degradasi moral," ujar Ghenta dalam pernyataan resminya, Sabtu (15/1/2025).
Dalam sikap resminya, HMI Kota Malang menyampaikan lima tuntutan utama terkait tempat hiburan malam di Kota Malang:
Menolak Keberadaan Tempat Hiburan Malam.
HMI menilai keberadaan hiburan malam bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 11 Tahun 2013 Pasal 21 Ayat (1) yang mengatur ketertiban umum.
Mereka khawatir akan terjadinya pergeseran nilai sosial dan budaya, sehingga meminta Pemkot Malang untuk menjaga identitas kota sebagai pusat pendidikan.
Pembatasan Jam Operasional
Menurut HMI, jam operasional tempat hiburan malam perlu diperketat karena sering menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Baca Juga: LPG 3 Kg Langka? DPRD Kota Malang Siapkan Perda Batasi Pengguna
"Pelanggaran jam operasional yang kerap terjadi telah menyebabkan kebisingan berlebihan yang mengganggu warga, kemacetan akibat parkir sembarangan, dan berbagai gangguan lainnya," jelas Ghenta.
HMI merujuk pada Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2000 yang mengatur usaha rekreasi dan hiburan umum sebagai dasar pembatasan jam operasional hiburan malam.
Peningkatan Pengawasan dan Keamanan
HMI mendesak aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam guna mencegah tindak kriminal, seperti pencurian, perkelahian, dan pelecehan seksual.
"Maraknya tindak kriminal di sekitar tempat hiburan malam menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap Pasal 281 KUHP. Situasi ini diperparah dengan lemahnya pengawasan terhadap penjualan minuman keras ilegal serta seringnya keributan akibat pengunjung mabuk," tegas Ghenta.
Evaluasi Izin Operasional Tempat Hiburan Malam
HMI meminta Pemkot Malang untuk tidak mengeluarkan izin operasional baru bagi tempat hiburan malam dan melakukan evaluasi terhadap izin yang sudah ada.
"Banyak klub malam yang beroperasi dengan izin tidak lengkap atau melanggar ketentuan, termasuk dalam hal pembayaran pajak dan retribusi daerah," kata Ghenta.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, HMI meminta pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap kepatuhan pengelola dalam menjalankan usaha hiburan malam.
Moratorium Pendirian Tempat Hiburan Malam Baru
Sebagai langkah tegas, HMI meminta Pemkot Malang untuk memberlakukan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin baru bagi tempat hiburan malam.
"Izin yang sudah ada perlu ditinjau ulang dengan mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan. Pengawasan ketat harus diterapkan agar tidak ada pelanggaran aturan yang merugikan masyarakat," pungkas Ghenta.
Tuntutan HMI Kota Malang ini menjadi sorotan publik, terutama di tengah upaya Kota Malang mempertahankan citranya sebagai kota pendidikan. Masyarakat pun menunggu respons dari Pemerintah Kota Malang serta aparat penegak hukum terkait pengawasan dan regulasi tempat hiburan malam.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
LPG 3 Kg Langka? DPRD Kota Malang Siapkan Perda Batasi Pengguna
-
Stok Elpiji 3 Kg di Malang Ditambah 4 Persen Sambut Ramadan, Warga Tak Perlu Panik
-
Target 77 TPS! Malang Gencar Percantik Tempat Pengelolaan Sampah
-
Ngamuk di Alun-Alun Tugu Malang, Pria Asal Lampung Rusak Fasilitas Umum
-
Mencekam! ODGJ Bersenjata Tajam Diamankan di Malang, Resahkan Warga Sebulan
Terpopuler
- Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
- Driver Ojol yang Dilindas Rantis Polisi di Pejompongan Tewas!
- FC Twente Suntik Mati Karier Mees Hilgers: Dikasih 2 Pilihan Sulit
- Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob Bernama Affan Kurniawan
- Innalillahi! Pengemudi Ojol yang Dilindas Mobil Rantis Brimob Meninggal Dunia
Pilihan
-
Affan Kurniawan Dilindas Brimob, Raksasa Liga Prancis Suarakan Keadilan
-
Jurnalis Surabaya Jadi Korban Ricuh Demo di Depan Gedung Negara Grahadi
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 2 Jutaan RAM 8 GB, Lebih Lancar Ngegame
-
Investor Panik Buat IHSG Rontok di 7.830, Isu Keamanan Domestik jadi Sorotan
-
Pekerja Kawasan Sudirman Diminta Pulang Cepat Imbas Demo Beruntun
Terkini
-
BRI Dorong Pembiayaan UMKM dan ESG untuk Wujudkan SDGs Indonesia
-
BRI Hadirkan Fitur Reaktivasi Rekening Dormant di BRImo Tanpa Biaya, Begini Caranya
-
Meluncur, Mandiri Duta Bio Energi Card: Sinergi Transaksi Mudah dan Gaya Hidup Sehat
-
BRI Raih Kehati ESG Award 2025, Tegaskan Komitmen Jangka Panjang Keberlanjutan
-
Demi UMKM Naik Kelas, BRI Salurkan Pembiayaan Senilai Rp1.137,84 Triliun