SuaraMalang.id - Polisi menangkap pelaku pencurian kotak amal yang meresahkan para takmir masjid di Kota Malang.
Pria berinisial DK, warga Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap saat akan mencuri kotak amal di sebuah masjid di Kota Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh mengatakan, pelaku diamankan saat hendak mencuri kotak amal di Musholla Al Mutmainnah, Jalan Raya Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Kamis (6/2/2025).
Namun, aksinya tersebut tepergok warga. Pelaku berhasil diamankan sebelum akhirnya diserahkan ke kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian diketahui jika pelaku ini sudah beraksi di beberapa lokasi di Kota Malang.
Pelaku pernah menjalankan aksinya di Masjid Miftahul Jannah Kecamatan Sukun, Kota Malang.
“Ini dimulai dari perbuatannya di 20 Januari 2025 (masjid Miftahul Jannah). Setelah itu, kamu lakukan penyelidikan setelah mendapat laporan warga,” katany dilansir dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Jumat (7/2/2025).
Aksi di Masjid Miftahul Jannah itu dilakukan sekitar pukul 02.52 WIB. Pelaku melompat pagar masjid saat menjalankan aksinya.
Setelah melihat kondisi aman, tersangka mencongkel kotak amal dan mengambil seluruh uang yang ada dengan total sekitar Rp1,5 juta.
Baca Juga: Sekolah Sepi Peminat di Malang Bakal Dimerger, Bangunan Rusak Tak Diperbaiki
Aksi keduanya dilakukan di masjid wilayah Dau, Kabupaten Malang. “Setelah terindikasi di Dau, kita telusuri lewat CCTV dan terindikasi pelaku sama,” ungkapnya.
Pelaku ini ternyata seorang residivis kasus pencurian, yakni pencurian laptop di tahun 2023 lalu. “Pelaku kami tangkap dan dia residivis terkait pencurian dengan barang bukti laptop. Jadi di lokasi ketiga, kami tangkap bersama warga saat pelaku hendak masuk ke kamar mandi mushollah,” jelasnya.
Kepolisian berhasil mengumpulkan barang bukti berupa, obeng hingga tas yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian kotak amal.
Kapolsek Sukun, Kompol Yoyok Ucuk Suyono memberikan ucapan terima kasih kepada warga yang senantiasa membantu dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisuan.
Ia juga meminta ke masyarakat Kota Malang kedepan bisa tetap bekerjasama dan jika menemui hal yang mencurigakan bisa segera melaporkan ke pihak kepolisian melalui online maupun media sosial (medsos).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI KKB: Kredit Mobil dan EV Makin Mudah, Cukup Lewat BRImo dengan Cicilan Stabil
-
BRI Imlek Prosperity 2026: Strategi Finansial Baru Sambut Tahun Kuda Api
-
Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Wisata Malang hingga Kota Batu Dipastikan Aman dan Nyaman
-
Mudik dan Liburan Lebaran Lebih Hemat dengan Promo Spesial BRI Ramadan
-
Polresta Malang Pantau Stok Bahan Pokok Jelang Lebaran 2026, Ini Hasil Temuannya