SuaraMalang.id - Polisi menangkap pelaku pencurian kotak amal yang meresahkan para takmir masjid di Kota Malang.
Pria berinisial DK, warga Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap saat akan mencuri kotak amal di sebuah masjid di Kota Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh mengatakan, pelaku diamankan saat hendak mencuri kotak amal di Musholla Al Mutmainnah, Jalan Raya Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Kamis (6/2/2025).
Namun, aksinya tersebut tepergok warga. Pelaku berhasil diamankan sebelum akhirnya diserahkan ke kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian diketahui jika pelaku ini sudah beraksi di beberapa lokasi di Kota Malang.
Pelaku pernah menjalankan aksinya di Masjid Miftahul Jannah Kecamatan Sukun, Kota Malang.
“Ini dimulai dari perbuatannya di 20 Januari 2025 (masjid Miftahul Jannah). Setelah itu, kamu lakukan penyelidikan setelah mendapat laporan warga,” katany dilansir dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Jumat (7/2/2025).
Aksi di Masjid Miftahul Jannah itu dilakukan sekitar pukul 02.52 WIB. Pelaku melompat pagar masjid saat menjalankan aksinya.
Setelah melihat kondisi aman, tersangka mencongkel kotak amal dan mengambil seluruh uang yang ada dengan total sekitar Rp1,5 juta.
Baca Juga: Sekolah Sepi Peminat di Malang Bakal Dimerger, Bangunan Rusak Tak Diperbaiki
Aksi keduanya dilakukan di masjid wilayah Dau, Kabupaten Malang. “Setelah terindikasi di Dau, kita telusuri lewat CCTV dan terindikasi pelaku sama,” ungkapnya.
Pelaku ini ternyata seorang residivis kasus pencurian, yakni pencurian laptop di tahun 2023 lalu. “Pelaku kami tangkap dan dia residivis terkait pencurian dengan barang bukti laptop. Jadi di lokasi ketiga, kami tangkap bersama warga saat pelaku hendak masuk ke kamar mandi mushollah,” jelasnya.
Kepolisian berhasil mengumpulkan barang bukti berupa, obeng hingga tas yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian kotak amal.
Kapolsek Sukun, Kompol Yoyok Ucuk Suyono memberikan ucapan terima kasih kepada warga yang senantiasa membantu dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisuan.
Ia juga meminta ke masyarakat Kota Malang kedepan bisa tetap bekerjasama dan jika menemui hal yang mencurigakan bisa segera melaporkan ke pihak kepolisian melalui online maupun media sosial (medsos).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Maling Tak Punya Nurani! Saat Alat Pantau Gunung Semeru di Malang Digasak
-
Terbongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Malang Beromzet Jutaan
-
5 Jemaah Calon Haji Malang Batal ke Tanah Suci
-
Niat Sembuh Berujung Pilu: Kisah Istri di Malang yang Terjerat Muslihat Dukun Cabul
-
Main Mata dengan Mafia BBM: SPBU di Malang Dihukum Puasa Pertalite Selama Sebulan