SuaraMalang.id - Polisi menangkap pelaku pencurian kotak amal yang meresahkan para takmir masjid di Kota Malang.
Pria berinisial DK, warga Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap saat akan mencuri kotak amal di sebuah masjid di Kota Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh mengatakan, pelaku diamankan saat hendak mencuri kotak amal di Musholla Al Mutmainnah, Jalan Raya Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Kamis (6/2/2025).
Namun, aksinya tersebut tepergok warga. Pelaku berhasil diamankan sebelum akhirnya diserahkan ke kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian diketahui jika pelaku ini sudah beraksi di beberapa lokasi di Kota Malang.
Pelaku pernah menjalankan aksinya di Masjid Miftahul Jannah Kecamatan Sukun, Kota Malang.
“Ini dimulai dari perbuatannya di 20 Januari 2025 (masjid Miftahul Jannah). Setelah itu, kamu lakukan penyelidikan setelah mendapat laporan warga,” katany dilansir dari TIMES Indonesia--partner Suara.com, Jumat (7/2/2025).
Aksi di Masjid Miftahul Jannah itu dilakukan sekitar pukul 02.52 WIB. Pelaku melompat pagar masjid saat menjalankan aksinya.
Setelah melihat kondisi aman, tersangka mencongkel kotak amal dan mengambil seluruh uang yang ada dengan total sekitar Rp1,5 juta.
Baca Juga: Sekolah Sepi Peminat di Malang Bakal Dimerger, Bangunan Rusak Tak Diperbaiki
Aksi keduanya dilakukan di masjid wilayah Dau, Kabupaten Malang. “Setelah terindikasi di Dau, kita telusuri lewat CCTV dan terindikasi pelaku sama,” ungkapnya.
Pelaku ini ternyata seorang residivis kasus pencurian, yakni pencurian laptop di tahun 2023 lalu. “Pelaku kami tangkap dan dia residivis terkait pencurian dengan barang bukti laptop. Jadi di lokasi ketiga, kami tangkap bersama warga saat pelaku hendak masuk ke kamar mandi mushollah,” jelasnya.
Kepolisian berhasil mengumpulkan barang bukti berupa, obeng hingga tas yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian kotak amal.
Kapolsek Sukun, Kompol Yoyok Ucuk Suyono memberikan ucapan terima kasih kepada warga yang senantiasa membantu dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisuan.
Ia juga meminta ke masyarakat Kota Malang kedepan bisa tetap bekerjasama dan jika menemui hal yang mencurigakan bisa segera melaporkan ke pihak kepolisian melalui online maupun media sosial (medsos).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
BRI Ungkap Prospek Fintech Indonesia di Hadapan Investor Global
-
Peran Strategis UMKM Disorot Dirut BRI dalam Forum Keuangan Global WEF Davos
-
CEK FAKTA: China Resmi Tutup Pintu Wisatawan Israel, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Purbaya Hapus Dana Desa dan Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako, Benarkah?
-
Lewat Klasterku Hidupku, BRI Bangun Ekosistem UMKM Berdaya Saing dan Inklusif