Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Jum'at, 17 Januari 2025 | 18:28 WIB
Tragedi bus maut di Kota Batu terekam CCTV. (X)

“Dari hasil penyelidikan, aktivitas PO bus ini juga dinyatakan tanpa izin trayek. Bus yang terlibat dalam kecelakaan serta tiga bus lainnya tidak memiliki izin operasional,” tambah Kapolres Batu.

Dari ketiga bus lain yang tidak terlibat kecelakaan, dua telah diperbaiki dan dinyatakan laik fungsi oleh Dinas Perhubungan.

Kapolres Batu menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan otobus untuk mematuhi aturan keselamatan, termasuk perawatan kendaraan dan pengujian berkala.

“Keselamatan penumpang adalah tanggung jawab utama, dan pelanggaran berat seperti ini tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Baca Juga: Kota Batu Perketat Pengawasan Bus Pariwisata, Imbas 2 Kecelakaan Maut

Dengan penetapan RW sebagai tersangka, Polres Batu berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha transportasi yang lalai dalam memenuhi standar keselamatan.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More