SuaraMalang.id - Warga Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang digegerkan dengan temuan sesosok jasad perempuan di sebuah gubuk sawah beberapa waktu lalu.
Terbaru, pelaku sudah ditangkap. Pria berinisial PMN (32), yang merupakan tetangga korban di Surabaya, berhasil diamankan.
Wakapolres Malang, Komisaris Polisi Imam Mustolih mengatakan, pelaku masih tetangga korban di Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. “Dari penyidikan sementara didapatkan keterangan bahwa antara tersangka dan korban ini saling kenal dan mempunyai hubungan asmara,” kata Imam Mustolih dilansir dari BeritaJatim--partner Suara.com, Jumat (20/12/2024).
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur mengungkapkan, motif pembunuhan tersebut karena pelaku cemburu kepada korban.
Pelaku dengan korban yang berinsial AS (27) itu menjalin hubungan asmara. Keduanya kemudian janjian bertemu di Malang pada 15 Desember 2024.
Setibanya di Terminal, pelaku menjemput korban yang sudah mengenalnya sejak kecil. Keduanya lalu menuju ke kawasan Desa Jenggolo, tepatnya di sebuah gubuk di tengah kebun tebu. Dalam gubuk tersebut, korban dan tersangka sempat melakukan hubungan badan.
Akan tetapi situasi berubah saat pelaku memergoki korban yang tengah berkomunikasi dengan pria lain melalui ponselnya.
“Korban main HP, waktu dilirik oleh tersangka rupanya dia berkomunikasi dengan laki-laki lain. Terus ditanya oleh tersangka, itu siapa? katanya teman, tapi kok manggilnya sayang. Tersangka lalu merebut HP korban lalu memukul,” tambahnya.
Pelaku yang diduga cemburu buta lantas melakukan penganiayaan terhadap korban. “Tersangka menginjak dada korban lalu memukul pakai meja di muka sebanyak dua kali,” kata Muhammad Nur.
Baca Juga: Bocah 13 Tahun Bobol Rumah 2 Kali, Akhirnya Dibina di Pondok Lansia
Korban tidak sadarkan diri usai dihajar bertubi-tubi. Pelaku yang mengetahui itu bukannya menolong, tetapi justru menyetubuhinya lagi dan membawa kabur barang berharga berupa ponsel.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya meja kayu, pakaian korban, serta alat komunikasi. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
CEK FAKTA: Dito Ariotedjo Sebut Jokowi Terima Rp 2 Triliun dari Gus Yaqut, Benarkah?
-
BRI Ungkap Prospek Fintech Indonesia di Hadapan Investor Global
-
Peran Strategis UMKM Disorot Dirut BRI dalam Forum Keuangan Global WEF Davos
-
CEK FAKTA: China Resmi Tutup Pintu Wisatawan Israel, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Purbaya Hapus Dana Desa dan Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako, Benarkah?