SuaraMalang.id - Warga Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang digegerkan dengan temuan sesosok jasad perempuan di sebuah gubuk sawah beberapa waktu lalu.
Terbaru, pelaku sudah ditangkap. Pria berinisial PMN (32), yang merupakan tetangga korban di Surabaya, berhasil diamankan.
Wakapolres Malang, Komisaris Polisi Imam Mustolih mengatakan, pelaku masih tetangga korban di Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. “Dari penyidikan sementara didapatkan keterangan bahwa antara tersangka dan korban ini saling kenal dan mempunyai hubungan asmara,” kata Imam Mustolih dilansir dari BeritaJatim--partner Suara.com, Jumat (20/12/2024).
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur mengungkapkan, motif pembunuhan tersebut karena pelaku cemburu kepada korban.
Pelaku dengan korban yang berinsial AS (27) itu menjalin hubungan asmara. Keduanya kemudian janjian bertemu di Malang pada 15 Desember 2024.
Setibanya di Terminal, pelaku menjemput korban yang sudah mengenalnya sejak kecil. Keduanya lalu menuju ke kawasan Desa Jenggolo, tepatnya di sebuah gubuk di tengah kebun tebu. Dalam gubuk tersebut, korban dan tersangka sempat melakukan hubungan badan.
Akan tetapi situasi berubah saat pelaku memergoki korban yang tengah berkomunikasi dengan pria lain melalui ponselnya.
“Korban main HP, waktu dilirik oleh tersangka rupanya dia berkomunikasi dengan laki-laki lain. Terus ditanya oleh tersangka, itu siapa? katanya teman, tapi kok manggilnya sayang. Tersangka lalu merebut HP korban lalu memukul,” tambahnya.
Pelaku yang diduga cemburu buta lantas melakukan penganiayaan terhadap korban. “Tersangka menginjak dada korban lalu memukul pakai meja di muka sebanyak dua kali,” kata Muhammad Nur.
Baca Juga: Bocah 13 Tahun Bobol Rumah 2 Kali, Akhirnya Dibina di Pondok Lansia
Korban tidak sadarkan diri usai dihajar bertubi-tubi. Pelaku yang mengetahui itu bukannya menolong, tetapi justru menyetubuhinya lagi dan membawa kabur barang berharga berupa ponsel.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya meja kayu, pakaian korban, serta alat komunikasi. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Marcos Santos Geram! Salahkan Wasit Usai Arema FC Dibungkam Borneo FC
-
Akhir Pekan Banjir Rejeki, 5 Link ShopeePay Gratis Ini Bisa Cairkan Rp2,5 Juta!
-
BRI Dorong Desa BRILiaN Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Indonesia
-
DANA Kaget SPESIAL Untuk Beli Makan Siang Menantimu, Siapa Cepat Dia Dapat
-
KUR BRI 2025: Rp130 Triliun Disalurkan, Fokus Sektor Produksi dan Pertanian