SuaraMalang.id - Warga Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang digegerkan dengan temuan sesosok jasad perempuan di sebuah gubuk sawah beberapa waktu lalu.
Terbaru, pelaku sudah ditangkap. Pria berinisial PMN (32), yang merupakan tetangga korban di Surabaya, berhasil diamankan.
Wakapolres Malang, Komisaris Polisi Imam Mustolih mengatakan, pelaku masih tetangga korban di Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. “Dari penyidikan sementara didapatkan keterangan bahwa antara tersangka dan korban ini saling kenal dan mempunyai hubungan asmara,” kata Imam Mustolih dilansir dari BeritaJatim--partner Suara.com, Jumat (20/12/2024).
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur mengungkapkan, motif pembunuhan tersebut karena pelaku cemburu kepada korban.
Pelaku dengan korban yang berinsial AS (27) itu menjalin hubungan asmara. Keduanya kemudian janjian bertemu di Malang pada 15 Desember 2024.
Setibanya di Terminal, pelaku menjemput korban yang sudah mengenalnya sejak kecil. Keduanya lalu menuju ke kawasan Desa Jenggolo, tepatnya di sebuah gubuk di tengah kebun tebu. Dalam gubuk tersebut, korban dan tersangka sempat melakukan hubungan badan.
Akan tetapi situasi berubah saat pelaku memergoki korban yang tengah berkomunikasi dengan pria lain melalui ponselnya.
“Korban main HP, waktu dilirik oleh tersangka rupanya dia berkomunikasi dengan laki-laki lain. Terus ditanya oleh tersangka, itu siapa? katanya teman, tapi kok manggilnya sayang. Tersangka lalu merebut HP korban lalu memukul,” tambahnya.
Pelaku yang diduga cemburu buta lantas melakukan penganiayaan terhadap korban. “Tersangka menginjak dada korban lalu memukul pakai meja di muka sebanyak dua kali,” kata Muhammad Nur.
Baca Juga: Bocah 13 Tahun Bobol Rumah 2 Kali, Akhirnya Dibina di Pondok Lansia
Korban tidak sadarkan diri usai dihajar bertubi-tubi. Pelaku yang mengetahui itu bukannya menolong, tetapi justru menyetubuhinya lagi dan membawa kabur barang berharga berupa ponsel.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya meja kayu, pakaian korban, serta alat komunikasi. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota
-
Bea Cukai Malang Musnahkan 3,2 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Capai Rp 2,39 Miliar
-
Operasi Zebra Semeru 2025 di Malang Catat 103 Ribu Pelanggaran, ETLE Makin Diperketat!