SuaraMalang.id - Warga Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang digegerkan dengan temuan sesosok jasad perempuan di sebuah gubuk sawah beberapa waktu lalu.
Terbaru, pelaku sudah ditangkap. Pria berinisial PMN (32), yang merupakan tetangga korban di Surabaya, berhasil diamankan.
Wakapolres Malang, Komisaris Polisi Imam Mustolih mengatakan, pelaku masih tetangga korban di Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. “Dari penyidikan sementara didapatkan keterangan bahwa antara tersangka dan korban ini saling kenal dan mempunyai hubungan asmara,” kata Imam Mustolih dilansir dari BeritaJatim--partner Suara.com, Jumat (20/12/2024).
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur mengungkapkan, motif pembunuhan tersebut karena pelaku cemburu kepada korban.
Baca Juga: Bocah 13 Tahun Bobol Rumah 2 Kali, Akhirnya Dibina di Pondok Lansia
Pelaku dengan korban yang berinsial AS (27) itu menjalin hubungan asmara. Keduanya kemudian janjian bertemu di Malang pada 15 Desember 2024.
Setibanya di Terminal, pelaku menjemput korban yang sudah mengenalnya sejak kecil. Keduanya lalu menuju ke kawasan Desa Jenggolo, tepatnya di sebuah gubuk di tengah kebun tebu. Dalam gubuk tersebut, korban dan tersangka sempat melakukan hubungan badan.
Akan tetapi situasi berubah saat pelaku memergoki korban yang tengah berkomunikasi dengan pria lain melalui ponselnya.
“Korban main HP, waktu dilirik oleh tersangka rupanya dia berkomunikasi dengan laki-laki lain. Terus ditanya oleh tersangka, itu siapa? katanya teman, tapi kok manggilnya sayang. Tersangka lalu merebut HP korban lalu memukul,” tambahnya.
Pelaku yang diduga cemburu buta lantas melakukan penganiayaan terhadap korban. “Tersangka menginjak dada korban lalu memukul pakai meja di muka sebanyak dua kali,” kata Muhammad Nur.
Baca Juga: Terbengkalai, Hotel Songgoriti di Batu Jadi Sasaran Mistis Bukan Wisatawan
Korban tidak sadarkan diri usai dihajar bertubi-tubi. Pelaku yang mengetahui itu bukannya menolong, tetapi justru menyetubuhinya lagi dan membawa kabur barang berharga berupa ponsel.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya meja kayu, pakaian korban, serta alat komunikasi. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dirumorkan Berpacaran, G-Dragon dan Han So Hee Berikan Bantahan
-
Beda 180 Derajat Kesan Pertama Bertemu, Happy Asmara Akui Sempat Benci Gilga Sahid
-
Singgung Ada yang Suka Hasut Orang Lain Buat Benci Dirinya, Happy Asmara Sindir Siapa?
-
Mengunjungi Waterfall Tanaka, Wisata Alam Asri ala-ala Jepang di Malang
-
Desa Wisata Pujon Kidul, Ragam Aktivitas Seru untuk Liburan Tahun Baru
Terpopuler
- Beda Ajaran Gus Miftah dan Ustadz Abdul Somad soal Natal Jadi Sorotan: Kelihatan yang Nggak Berilmu
- Gaya Dakwah Diledek Gus Miftah, Ustaz Maulana Malah Diundang Ceramah di Tasyakuran 4 Bulanan Erina Kaesang
- Elkan Baggott: Semoga Ketua Umum PSSI Mengerti Alasan Saya...
- Lukman Sardi Peluk Kristen Pulang Umrah, Kini Ajak Desta Pindah Agama: Biar Hidup Lu Benar!
- Thom Haye Ngamuk ke Pemain Lokal: Saya Capek!
Pilihan
-
Permohonan Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Ribuan Buruh PT Sritex Syok
-
3.000 Karyawan PT Sritex Grup Sudah di Rumahkan, Sejumlah Unit Berhenti Total karena Bahan Baku Habis
-
Indra Muhammad Datang, Skuad Kesatria Bengawan Solo Makin 'Mewah'
-
Pasca Putusan Pailit Inkrah, Bos BNI Ungkap Nasib Utang Rp374 Miliar di Sritex
-
Timnas Indonesia Harus Menang Lawan Filipina, Shin Tae-yong: Bohong Kalau...
Terkini
-
Kuncoro Ambil Alih Arema FC, PSBS Biak Jadi Ujian Pertamanya
-
Kasus Pembunuhan di Gubuk Sawah Kepanjen Malang Terungkap, Benarkah Motifnya Asmara?
-
Liburan ke Luar Negeri Sulit Pantau Kurs, Pakai BRI Multicurrency Saja!
-
Bau Tak Sedap dari Tumpukan Sampah Misterius Ganggu Warga Giripurno Kota Batu
-
Merespons Serangan Ransomware, BRI: Seluruh Layanan Perbankan Dapat Digunakan Nasabah dengan Aman