SuaraMalang.id - Warga Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang digegerkan dengan temuan sesosok jasad perempuan di sebuah gubuk sawah beberapa waktu lalu.
Terbaru, pelaku sudah ditangkap. Pria berinisial PMN (32), yang merupakan tetangga korban di Surabaya, berhasil diamankan.
Wakapolres Malang, Komisaris Polisi Imam Mustolih mengatakan, pelaku masih tetangga korban di Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. “Dari penyidikan sementara didapatkan keterangan bahwa antara tersangka dan korban ini saling kenal dan mempunyai hubungan asmara,” kata Imam Mustolih dilansir dari BeritaJatim--partner Suara.com, Jumat (20/12/2024).
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur mengungkapkan, motif pembunuhan tersebut karena pelaku cemburu kepada korban.
Pelaku dengan korban yang berinsial AS (27) itu menjalin hubungan asmara. Keduanya kemudian janjian bertemu di Malang pada 15 Desember 2024.
Setibanya di Terminal, pelaku menjemput korban yang sudah mengenalnya sejak kecil. Keduanya lalu menuju ke kawasan Desa Jenggolo, tepatnya di sebuah gubuk di tengah kebun tebu. Dalam gubuk tersebut, korban dan tersangka sempat melakukan hubungan badan.
Akan tetapi situasi berubah saat pelaku memergoki korban yang tengah berkomunikasi dengan pria lain melalui ponselnya.
“Korban main HP, waktu dilirik oleh tersangka rupanya dia berkomunikasi dengan laki-laki lain. Terus ditanya oleh tersangka, itu siapa? katanya teman, tapi kok manggilnya sayang. Tersangka lalu merebut HP korban lalu memukul,” tambahnya.
Pelaku yang diduga cemburu buta lantas melakukan penganiayaan terhadap korban. “Tersangka menginjak dada korban lalu memukul pakai meja di muka sebanyak dua kali,” kata Muhammad Nur.
Baca Juga: Bocah 13 Tahun Bobol Rumah 2 Kali, Akhirnya Dibina di Pondok Lansia
Korban tidak sadarkan diri usai dihajar bertubi-tubi. Pelaku yang mengetahui itu bukannya menolong, tetapi justru menyetubuhinya lagi dan membawa kabur barang berharga berupa ponsel.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya meja kayu, pakaian korban, serta alat komunikasi. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Jemput Pelaku UMKM di Pelosok Rantau Prapat