SuaraMalang.id - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Pelaku adalah Yusa Cahyo Utomo (35), adik kandung salah satu korban, Kristina. Tersangka ditangkap di Kabupaten Lamongan pada Kamis (5/12/2024) setelah melarikan diri usai melakukan aksi sadisnya.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengungkapkan bahwa motif pembunuhan berawal dari rasa tersinggung pelaku setelah permintaan utang kepada kakaknya ditolak.
"Pelaku merasa tersinggung karena korban tidak memberikan pinjaman uang. Hal ini memicu pelaku untuk merencanakan tindakan kejam tersebut," jelas AKBP Bimo dalam konferensi pers, Jumat (6/12/2024).
Baca Juga: Oknum Polisi di Kediri Terlibat Jaringan Narkoba, Ancam Dipecat
Kronologi Pembunuhan
Pada Minggu (1/12/2024), Yusa datang ke rumah kakaknya, Kristina, untuk meminjam uang, namun permintaan itu ditolak.
Tersinggung oleh penolakan tersebut, Yusa merencanakan aksi pembunuhan. Pada Rabu (4/12/2024) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku mendatangi rumah korban.
Saat Kristina keluar menuju dapur, Yusa menyerangnya menggunakan martil hingga meninggal dunia. Mendengar teriakan korban, suaminya, Agus Komarudin, keluar untuk memeriksa dan juga dihabisi oleh pelaku. Anak pertama pasangan tersebut, Christian Agusta Wiratmaja, turut menjadi korban serangan brutal Yusa.
"Setelah membunuh korban, pelaku mengambil sejumlah barang berharga, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam, sebelum melarikan diri ke Lamongan," terang Kapolres.
Baca Juga: Nostalgia Masa Kecil di Kediri, Risma Komitmen Pendidikan Gratis untuk Santri
Penangkapan Pelaku
Polisi bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
Berkat kerja cepat tim, keberadaan Yusa berhasil dilacak. Ia ditangkap di Lamongan pada Kamis (5/12/2024) setelah sempat mencoba melawan petugas.
"Karena berusaha melawan, kami terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum," kata AKBP Bimo.
Hukuman Berat Menanti
Yusa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memiliki ancaman hukuman tertinggi, yaitu hukuman mati.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Oknum Polisi di Kediri Terlibat Jaringan Narkoba, Ancam Dipecat
-
Nostalgia Masa Kecil di Kediri, Risma Komitmen Pendidikan Gratis untuk Santri
-
Oknum Polisi Kediri Ditangkap Nyabu, Barang Bukti 19 Gram
-
Sengatan Maut di Kolam: Petani Tewas, Diduga Akibat Kabel Listrik
-
Misteri Hilangnya Rony di Pantai Kedung Tumpang, Terganjal Ombak Besar dan Tebing Karang
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
Terkini
-
UMM Diserbu 2000 Mahasiswa Asing dari 62 Negara dari Program Sarjana Hingga Doktoral
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak