SuaraMalang.id - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Pelaku adalah Yusa Cahyo Utomo (35), adik kandung salah satu korban, Kristina. Tersangka ditangkap di Kabupaten Lamongan pada Kamis (5/12/2024) setelah melarikan diri usai melakukan aksi sadisnya.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengungkapkan bahwa motif pembunuhan berawal dari rasa tersinggung pelaku setelah permintaan utang kepada kakaknya ditolak.
"Pelaku merasa tersinggung karena korban tidak memberikan pinjaman uang. Hal ini memicu pelaku untuk merencanakan tindakan kejam tersebut," jelas AKBP Bimo dalam konferensi pers, Jumat (6/12/2024).
Baca Juga: Oknum Polisi di Kediri Terlibat Jaringan Narkoba, Ancam Dipecat
Kronologi Pembunuhan
Pada Minggu (1/12/2024), Yusa datang ke rumah kakaknya, Kristina, untuk meminjam uang, namun permintaan itu ditolak.
Tersinggung oleh penolakan tersebut, Yusa merencanakan aksi pembunuhan. Pada Rabu (4/12/2024) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku mendatangi rumah korban.
Saat Kristina keluar menuju dapur, Yusa menyerangnya menggunakan martil hingga meninggal dunia. Mendengar teriakan korban, suaminya, Agus Komarudin, keluar untuk memeriksa dan juga dihabisi oleh pelaku. Anak pertama pasangan tersebut, Christian Agusta Wiratmaja, turut menjadi korban serangan brutal Yusa.
"Setelah membunuh korban, pelaku mengambil sejumlah barang berharga, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam, sebelum melarikan diri ke Lamongan," terang Kapolres.
Baca Juga: Nostalgia Masa Kecil di Kediri, Risma Komitmen Pendidikan Gratis untuk Santri
Penangkapan Pelaku
Polisi bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
Berkat kerja cepat tim, keberadaan Yusa berhasil dilacak. Ia ditangkap di Lamongan pada Kamis (5/12/2024) setelah sempat mencoba melawan petugas.
"Karena berusaha melawan, kami terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum," kata AKBP Bimo.
Hukuman Berat Menanti
Yusa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memiliki ancaman hukuman tertinggi, yaitu hukuman mati.
Kapolres menegaskan bahwa kasus ini akan diproses dengan serius mengingat kejahatan yang dilakukan pelaku sangat keji.
"Kasus ini merupakan pembunuhan berencana dengan motif yang sangat tidak manusiawi. Kami akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku dengan ancaman pidana mati," tegas AKBP Bimo.
Kesedihan Mendalam bagi Warga
Tragedi ini meninggalkan duka mendalam bagi warga Desa Pandantoyo. Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian konflik keluarga dengan cara yang baik dan tanpa kekerasan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan potensi konflik yang dapat berujung pada tindakan kriminal ke pihak berwenang.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Hasil BRI Liga 1: Borneo FC Ditahan PSIS, Gol Hamra Bawa Persik Kediri Bungkam MU
-
Tekuk Persik Kediri 2-0, Persija Jakarta Kembali ke Jalur Kemenangan
-
Hadapi Persik Kediri di Pakansari, Persija Jakarta Targetkan Kemenangan
-
Jadwal Persija Jakarta vs Persik Kediri di Pakansari Resmi Berubah, Kenapa?
-
Profil dan Pendidikan Hanindhito Himawan, Bupati Kediri Dulu saat Lahir Ditemani Anies Baswedan
Terpopuler
- Pengakuan Host Kick Andy Menyesal Undang Gus Miftah: Mana Mungkin Kiai...
- Sosok KH Syarif Rahmat, Minta Pembuat Video Gus Miftah dan Penjual Es Teh Ditelusuri
- Ramadhan Sananta: Nathan Tjoe-A-On Dikeluarkan
- Thom Haye: Tim Ini Mulai Berantakan, Saya Seperti...
- Penyebar Pertama Video Gus Miftah ke Tukang Es Dicari, Clara Shinta Terseret
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kalahkan Turki, Indonesia Lolos Final FIFAe World Cup 2024
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik Desember 2024
-
Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN Meski Tarif Naik Jadi 12 Persen
-
Ini 2 Hoaks Besar yang Kerap Menerpa Freeport Indonesia
-
Freeport Indonesia Sulap Tailing Jadi Sumber Kehidupan Masyarakat Papua
Terkini
-
Mudahkan Nasabah, Buka Blokir Akun BRImo Kini Bisa Pakai HP
-
Tutup Total, Ini Titik Longsor di JLS Kelok 9 Donomulyo Malang
-
Dampak Banjir Malang Selatan Terasa Banget, 59 Infrastruktrur Rusak
-
Kondisi Persis Solo Menurun, Arema FC Incar 3 Poin di Kandang
-
Hanya 73 Korban Kanjuruhan Dapat Restitusi, KontraS Kritik LPSK dan Tuntut PSSI