SuaraMalang.id - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Pelaku adalah Yusa Cahyo Utomo (35), adik kandung salah satu korban, Kristina. Tersangka ditangkap di Kabupaten Lamongan pada Kamis (5/12/2024) setelah melarikan diri usai melakukan aksi sadisnya.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengungkapkan bahwa motif pembunuhan berawal dari rasa tersinggung pelaku setelah permintaan utang kepada kakaknya ditolak.
"Pelaku merasa tersinggung karena korban tidak memberikan pinjaman uang. Hal ini memicu pelaku untuk merencanakan tindakan kejam tersebut," jelas AKBP Bimo dalam konferensi pers, Jumat (6/12/2024).
Kronologi Pembunuhan
Pada Minggu (1/12/2024), Yusa datang ke rumah kakaknya, Kristina, untuk meminjam uang, namun permintaan itu ditolak.
Tersinggung oleh penolakan tersebut, Yusa merencanakan aksi pembunuhan. Pada Rabu (4/12/2024) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku mendatangi rumah korban.
Saat Kristina keluar menuju dapur, Yusa menyerangnya menggunakan martil hingga meninggal dunia. Mendengar teriakan korban, suaminya, Agus Komarudin, keluar untuk memeriksa dan juga dihabisi oleh pelaku. Anak pertama pasangan tersebut, Christian Agusta Wiratmaja, turut menjadi korban serangan brutal Yusa.
"Setelah membunuh korban, pelaku mengambil sejumlah barang berharga, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam, sebelum melarikan diri ke Lamongan," terang Kapolres.
Baca Juga: Oknum Polisi di Kediri Terlibat Jaringan Narkoba, Ancam Dipecat
Penangkapan Pelaku
Polisi bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
Berkat kerja cepat tim, keberadaan Yusa berhasil dilacak. Ia ditangkap di Lamongan pada Kamis (5/12/2024) setelah sempat mencoba melawan petugas.
"Karena berusaha melawan, kami terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum," kata AKBP Bimo.
Hukuman Berat Menanti
Yusa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memiliki ancaman hukuman tertinggi, yaitu hukuman mati.
Berita Terkait
-
Oknum Polisi di Kediri Terlibat Jaringan Narkoba, Ancam Dipecat
-
Nostalgia Masa Kecil di Kediri, Risma Komitmen Pendidikan Gratis untuk Santri
-
Oknum Polisi Kediri Ditangkap Nyabu, Barang Bukti 19 Gram
-
Sengatan Maut di Kolam: Petani Tewas, Diduga Akibat Kabel Listrik
-
Misteri Hilangnya Rony di Pantai Kedung Tumpang, Terganjal Ombak Besar dan Tebing Karang
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota
-
Bea Cukai Malang Musnahkan 3,2 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Capai Rp 2,39 Miliar
-
Operasi Zebra Semeru 2025 di Malang Catat 103 Ribu Pelanggaran, ETLE Makin Diperketat!