SuaraMalang.id - Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi di Malang, Abdul Rahman (44) terhadap Adrian Pramono, warga Surabaya dijatuhi vonis 15 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Malang tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariata dalam sidang putusannya di PN Malang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 dan 181 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Terdakwa terbukti membunuh dan menghilangkan mayat korban, menjatuhkan pidana penjara 15 tahun," katanya dikutip dari Antara, Rabu (18/9/2024).
Baca Juga: KPU Kabupaten Malang Buka Pendaftaran 28.294 KPPS, Ini Persyaratannya
JPU Kejari Kota Malang Fahmi Abdillah menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa terlalu ringan.
Kendati demikian, pihaknya belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Fahmi mengaku akan mengkordinasikan terlebih dahulu dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang.
"Kami menghormati putusan pengadilan tersebut, kemudian kami pikir akan melaporkan putusan kepada pimpinan kemudian kemungkinan besar melakukan upaya hukum," ujar Fahmi.
JPU Kejari Kota Malang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Abdul Rahman. Hal itu didasarkan pada adanya unsur sadis, menghilangkan jenazah korban dalam hal ini potong tubuh, dianggap berbohong di dalam persidangan, dan terdakwa sempat terjerat kasus hukum pencurian dengan pemberatan di tahun 2015.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Oktober 2023. Abdul Rahman membunuh dan mutilasi korbannya Adrian Prawono di tempat kosnya di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Baca Juga: Pemkot Malang Cari Kucing yang Jadi Korban saat Kebakaran Pasar Comboran
Berita Terkait
-
Wapres Filipina Dituntut Ancaman Pembunuhan Presiden Marcos, Apa Motif Sebenarnya?
-
Ini Kata Departemen Kehakiman Filipina soal Ancaman Wapres Duterte ke Presiden Marcos
-
Wakil Presiden Duterte Dipanggil Pihak Berwajib Terkait Ancaman Pembunuhan Presiden Marcos!
-
Reaksi Presiden Filipina Marcos Soal Ancaman Pembunuhan
-
Sederet Sumber Kekayaan Vicky Prasetyo, Tak Heran Berani Maju Calon Bupati Pemalang
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
Terkini
-
Hasil Hitung Cepat Pilkada 2024 di Malang Raya
-
Gumelar Beri Instruksi Penting untuk Pendukungnya: Kawal Perolehan Suara
-
Momen Bahasa Isyarat Antara CS BRI dengan Nasabah Penyandang Disabilitas Dapat Aplaus Publik
-
Momen Kris Dayanti Nikmati Waktu Bersama Keluarga Sebelum Hari Pencoblosan Pilkada 2024
-
Firhando Tiba-tiba Sampaikan Maaf ke ASN Kota Batu