SuaraMalang.id - Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi di Malang, Abdul Rahman (44) terhadap Adrian Pramono, warga Surabaya dijatuhi vonis 15 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Malang tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariata dalam sidang putusannya di PN Malang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 dan 181 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Terdakwa terbukti membunuh dan menghilangkan mayat korban, menjatuhkan pidana penjara 15 tahun," katanya dikutip dari Antara, Rabu (18/9/2024).
JPU Kejari Kota Malang Fahmi Abdillah menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa terlalu ringan.
Kendati demikian, pihaknya belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Fahmi mengaku akan mengkordinasikan terlebih dahulu dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang.
"Kami menghormati putusan pengadilan tersebut, kemudian kami pikir akan melaporkan putusan kepada pimpinan kemudian kemungkinan besar melakukan upaya hukum," ujar Fahmi.
JPU Kejari Kota Malang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Abdul Rahman. Hal itu didasarkan pada adanya unsur sadis, menghilangkan jenazah korban dalam hal ini potong tubuh, dianggap berbohong di dalam persidangan, dan terdakwa sempat terjerat kasus hukum pencurian dengan pemberatan di tahun 2015.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Oktober 2023. Abdul Rahman membunuh dan mutilasi korbannya Adrian Prawono di tempat kosnya di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Baca Juga: KPU Kabupaten Malang Buka Pendaftaran 28.294 KPPS, Ini Persyaratannya
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota