SuaraMalang.id - Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi di Malang, Abdul Rahman (44) terhadap Adrian Pramono, warga Surabaya dijatuhi vonis 15 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Malang tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariata dalam sidang putusannya di PN Malang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 dan 181 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Terdakwa terbukti membunuh dan menghilangkan mayat korban, menjatuhkan pidana penjara 15 tahun," katanya dikutip dari Antara, Rabu (18/9/2024).
JPU Kejari Kota Malang Fahmi Abdillah menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa terlalu ringan.
Kendati demikian, pihaknya belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Fahmi mengaku akan mengkordinasikan terlebih dahulu dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang.
"Kami menghormati putusan pengadilan tersebut, kemudian kami pikir akan melaporkan putusan kepada pimpinan kemudian kemungkinan besar melakukan upaya hukum," ujar Fahmi.
JPU Kejari Kota Malang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Abdul Rahman. Hal itu didasarkan pada adanya unsur sadis, menghilangkan jenazah korban dalam hal ini potong tubuh, dianggap berbohong di dalam persidangan, dan terdakwa sempat terjerat kasus hukum pencurian dengan pemberatan di tahun 2015.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Oktober 2023. Abdul Rahman membunuh dan mutilasi korbannya Adrian Prawono di tempat kosnya di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Baca Juga: KPU Kabupaten Malang Buka Pendaftaran 28.294 KPPS, Ini Persyaratannya
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Dua Kantong Jarum Suntik Limbah B3 Ditemukan di Saluran Air Warga Malang
-
Kakek 60 Tahun di Malang Terjaring Angkut Kayu Jati Ilegal
-
Kabar Gembira! Pelajar di Kota Malang Bakal Bisa Sekolah Naik Angkot Gratis Mulai Mei Ini
-
Kejari Kota Malang Hancurkan Barang Bukti Kejahatan Senilai Miliaran Rupiah
-
Awas Terjebak! Ini 4 Titik Macet Kota Malang di Libur Panjang