SuaraMalang.id - Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di warung kopi Cetol kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, terus diusut oleh Polres Malang. Sebanyak tujuh pekerja perempuan di bawah umur telah menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan enam laporan polisi untuk enam pemilik warung.
“Dibikin enam laporan karena masing-masing anak ini bosnya beda-beda. Dari tujuh anak, ada dua anak yang memiliki satu bos. Itu dijadikan satu laporan polisi, sedangkan yang lainnya dibuat laporan sendiri-sendiri,” jelasnya, Rabu (8/1/2025).
Para pekerja perempuan yang berusia antara 14 hingga 16 tahun menerima gaji bulanan sebesar Rp 650 ribu dari pemilik warung.
Namun, mereka juga mendapatkan tambahan penghasilan berupa fee saat melayani pelanggan, seperti menemani minum kopi dengan bayaran sekitar Rp 50 ribu.
“Gaji bulanan ini beda dengan fee. Kenapa disebut kopi pangku, karena mereka mendapatkan tambahan fee dari pelanggan tergantung layanan yang diberikan,” ungkap Erlehana.
Pekerja perempuan tersebut diketahui tidak sedang bersekolah, dengan latar belakang pendidikan hanya tamat SD atau tidak selesai SMP. Mereka direkrut melalui informasi dari mulut ke mulut, tanpa sepengetahuan orang tua.
“Orang tua mereka tidak tahu bahwa anaknya bekerja di tempat tersebut. Sebagian anak mengaku bekerja sebagai pembantu rumah tangga atau di toko,” tambahnya.
Polres Malang memasang pasal UU Perlindungan Anak dalam kasus ini, khususnya terkait eksploitasi seksual dan ekonomi, serta memperkerjakan anak di bawah umur.
Baca Juga: Nyalip Gagal, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk di Malang
“Kami menerapkan pasal terkait eksploitasi seksual dan ekonomi pada anak,” tegas Erlehana.
Proses penyelidikan menghadapi kendala karena minimnya data pemilik warung kopi. Pemilik warung diketahui berasal dari luar Kecamatan Gondanglegi, dan data yang diterima kepolisian hanya mencantumkan alamat kecamatan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Disperindag Kabupaten Malang untuk mendapatkan data lengkap pemilik warung. Namun, pengelola dan pemilik warung sering kali berbeda, sehingga mempersulit proses pemanggilan,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah operasi gabungan oleh Polres Malang, Satpol PP Kabupaten Malang, dan Muspika Gondanglegi pada Sabtu (4/1/2025).
Operasi tersebut menggerebek 24 warung kopi Cetol di Pasar Gondanglegi dan menemukan tujuh perempuan di bawah umur bekerja sebagai pelayan atau pramusaji. Para pekerja berasal dari Kecamatan Dampit, Pagak, Wajak, Wonosari, Wagir, dan Sukun (Kota Malang).
Polres Malang terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan eksploitasi dan memastikan keadilan bagi para korban.
Berita Terkait
-
Nyalip Gagal, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk di Malang
-
'Ayo Cari Tempat Sepi', Provokasi Berujung Bacok di Pasar Karangploso
-
Skandal Judi Dadu di Malang: Dari Bandar Hingga Kades Terjerat Hukum
-
Wajah Luka-Luka, Wanita Setengah Berbusana Ditemukan Tewas di Gubuk Sawah Kepanjen
-
Kades Pagak Tipu Warganya Sendiri, Raup Rp74 Juta Demi Bebaskan Penjudi
Terpopuler
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- 25 Kode Redeem FC Mobile 18 Oktober 2025: Klaim Pemain OVR 113, Gems, dan Koin Gratis!
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Rezeki Nomplok di Awal Minggu, Klaim Saldo ShopeePay Gratis hingga Rp2,5 Juta Sekarang Juga!
-
Findmeera: Daster Lokal yang Raih Penghargaan Berkat BRI
-
Hampir 9 Ribu Warga Malang Terserang ISPA, Dinkes Imbau Warga Lakukan Ini
-
Pandemi Jadi Peluang, Berikut Kisah Findy Bangkitkan Pengrajin Lokal Lewat Daster Findmeera
-
Cuan Rp2,5 Juta, Yuk Pantau 5 Link Sebar ShopeePay