SuaraMalang.id - Petugas gabungan menggerebek warung kopi (warkop) Cetol di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang yang sempat viral.
Puluhan orang diamankan dalam razia tersebut, termasuk pramusaji dan pengunjung. Fakta mengejutkan ditemukan dalam penggerebekan tersebut. Petugas mengamankan 7 perempuan yang bekerja di warkop masih di bawah umur. Mereka masih berusia 14 sampai 16 tahun.
Selain 7 perempuan di bawah umur, petugas juga mengamankan 22 pelayan perempuan dewasa, 3 pemilik warung, serta 19 pengunjung laki-laki.
Kabagops Polres Malang, Kompol Mohammad Bagus Kurniawan mengaku masih terus mendalami warkop-warkop di kawasan Pasar Gondanglegi tersebut.
“Keberadaan anak di bawah umur menjadi perhatian serius kami. Kami akan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain,” ujar AKP Ponsen Dadang Martianto dikutip dari TIMES Indonesia--jaringan Suara.com, Sabtu (4/1/2025).
Petugas melakukan tes urin terhadap para pekerja dan pengunjung yang diamankan. Hasilnya, sedikitnya 19 orang yang diperiksa semuanya negatif narkoba.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, melalui Kabid Penegakan PERDA, Bowo mengaku telah memberikan pembinaan kepada pramusaji dan pemilik warung yang diamankan dalam razia tersebut.
Kebanyakan, kata dia, pekerja di warung berasal dari wilayah Malang bagian Selatan. "Ada yang dari Sumbermanjing Wetan, Poncokusumo dan Wajak. Namun, dari Blitar dan Blimbing Kota Malang juga ada. Sepertinya mereka memang berniat kerja (sebagai pelayan)," kata Bowo.
Bowo merinci, ada 41 orang diamankan dan telah dilakukan identifikasi. Rinciannya, 32 orang perempuan dewasa sebagai pelayan warung, yang diduga penyedia jasa praktik asusila.
"Sisanya, sejumlah 7 perempuan di bawah umur dibawa oleh PPA ke Polres Malang. Sebanyak 32 wanita ditangani Satpol PP di Kantor Kecamatan Gondanglegi, sudah diidentifikasi dan dikakukan BAP, serta diberikan peringatan," ungkap Bowo.
Baca Juga: Viral! Pencurian di Merjosari Kota Malang Tepergok Warga, Auto Jadi Bulan-bulanan
Bowo menyampaikan, para pelayan dan pemilik warung kopi tersebut selanjutnya diminta untuk membuat pernyataan agar tidak mengulangi kembali aktivitasnya, dan tidak berbuat asusila.
Pihaknya memberikan peringatan terakhir kepada para pemilik warung. Jika masih dilanggar, akan diambil tindakan tegas. "Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum," tegas Bowo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Maling Tak Punya Nurani! Saat Alat Pantau Gunung Semeru di Malang Digasak
-
Terbongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Malang Beromzet Jutaan
-
5 Jemaah Calon Haji Malang Batal ke Tanah Suci
-
Niat Sembuh Berujung Pilu: Kisah Istri di Malang yang Terjerat Muslihat Dukun Cabul
-
Main Mata dengan Mafia BBM: SPBU di Malang Dihukum Puasa Pertalite Selama Sebulan