SuaraMalang.id - Petugas gabungan menggerebek warung kopi (warkop) Cetol di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang yang sempat viral.
Puluhan orang diamankan dalam razia tersebut, termasuk pramusaji dan pengunjung. Fakta mengejutkan ditemukan dalam penggerebekan tersebut. Petugas mengamankan 7 perempuan yang bekerja di warkop masih di bawah umur. Mereka masih berusia 14 sampai 16 tahun.
Selain 7 perempuan di bawah umur, petugas juga mengamankan 22 pelayan perempuan dewasa, 3 pemilik warung, serta 19 pengunjung laki-laki.
Kabagops Polres Malang, Kompol Mohammad Bagus Kurniawan mengaku masih terus mendalami warkop-warkop di kawasan Pasar Gondanglegi tersebut.
“Keberadaan anak di bawah umur menjadi perhatian serius kami. Kami akan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain,” ujar AKP Ponsen Dadang Martianto dikutip dari TIMES Indonesia--jaringan Suara.com, Sabtu (4/1/2025).
Petugas melakukan tes urin terhadap para pekerja dan pengunjung yang diamankan. Hasilnya, sedikitnya 19 orang yang diperiksa semuanya negatif narkoba.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, melalui Kabid Penegakan PERDA, Bowo mengaku telah memberikan pembinaan kepada pramusaji dan pemilik warung yang diamankan dalam razia tersebut.
Kebanyakan, kata dia, pekerja di warung berasal dari wilayah Malang bagian Selatan. "Ada yang dari Sumbermanjing Wetan, Poncokusumo dan Wajak. Namun, dari Blitar dan Blimbing Kota Malang juga ada. Sepertinya mereka memang berniat kerja (sebagai pelayan)," kata Bowo.
Bowo merinci, ada 41 orang diamankan dan telah dilakukan identifikasi. Rinciannya, 32 orang perempuan dewasa sebagai pelayan warung, yang diduga penyedia jasa praktik asusila.
"Sisanya, sejumlah 7 perempuan di bawah umur dibawa oleh PPA ke Polres Malang. Sebanyak 32 wanita ditangani Satpol PP di Kantor Kecamatan Gondanglegi, sudah diidentifikasi dan dikakukan BAP, serta diberikan peringatan," ungkap Bowo.
Baca Juga: Viral! Pencurian di Merjosari Kota Malang Tepergok Warga, Auto Jadi Bulan-bulanan
Bowo menyampaikan, para pelayan dan pemilik warung kopi tersebut selanjutnya diminta untuk membuat pernyataan agar tidak mengulangi kembali aktivitasnya, dan tidak berbuat asusila.
Pihaknya memberikan peringatan terakhir kepada para pemilik warung. Jika masih dilanggar, akan diambil tindakan tegas. "Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum," tegas Bowo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Peran Strategis UMKM Disorot Dirut BRI dalam Forum Keuangan Global WEF Davos
-
CEK FAKTA: China Resmi Tutup Pintu Wisatawan Israel, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Purbaya Hapus Dana Desa dan Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako, Benarkah?
-
Lewat Klasterku Hidupku, BRI Bangun Ekosistem UMKM Berdaya Saing dan Inklusif
-
CEK FAKTA: Menkeu Purbaya Audit Kekayaan Luhut, Benarkah?