SuaraMalang.id - Petugas gabungan menggerebek warung kopi (warkop) Cetol di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang yang sempat viral.
Puluhan orang diamankan dalam razia tersebut, termasuk pramusaji dan pengunjung. Fakta mengejutkan ditemukan dalam penggerebekan tersebut. Petugas mengamankan 7 perempuan yang bekerja di warkop masih di bawah umur. Mereka masih berusia 14 sampai 16 tahun.
Selain 7 perempuan di bawah umur, petugas juga mengamankan 22 pelayan perempuan dewasa, 3 pemilik warung, serta 19 pengunjung laki-laki.
Kabagops Polres Malang, Kompol Mohammad Bagus Kurniawan mengaku masih terus mendalami warkop-warkop di kawasan Pasar Gondanglegi tersebut.
“Keberadaan anak di bawah umur menjadi perhatian serius kami. Kami akan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain,” ujar AKP Ponsen Dadang Martianto dikutip dari TIMES Indonesia--jaringan Suara.com, Sabtu (4/1/2025).
Petugas melakukan tes urin terhadap para pekerja dan pengunjung yang diamankan. Hasilnya, sedikitnya 19 orang yang diperiksa semuanya negatif narkoba.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, melalui Kabid Penegakan PERDA, Bowo mengaku telah memberikan pembinaan kepada pramusaji dan pemilik warung yang diamankan dalam razia tersebut.
Kebanyakan, kata dia, pekerja di warung berasal dari wilayah Malang bagian Selatan. "Ada yang dari Sumbermanjing Wetan, Poncokusumo dan Wajak. Namun, dari Blitar dan Blimbing Kota Malang juga ada. Sepertinya mereka memang berniat kerja (sebagai pelayan)," kata Bowo.
Bowo merinci, ada 41 orang diamankan dan telah dilakukan identifikasi. Rinciannya, 32 orang perempuan dewasa sebagai pelayan warung, yang diduga penyedia jasa praktik asusila.
"Sisanya, sejumlah 7 perempuan di bawah umur dibawa oleh PPA ke Polres Malang. Sebanyak 32 wanita ditangani Satpol PP di Kantor Kecamatan Gondanglegi, sudah diidentifikasi dan dikakukan BAP, serta diberikan peringatan," ungkap Bowo.
Baca Juga: Viral! Pencurian di Merjosari Kota Malang Tepergok Warga, Auto Jadi Bulan-bulanan
Bowo menyampaikan, para pelayan dan pemilik warung kopi tersebut selanjutnya diminta untuk membuat pernyataan agar tidak mengulangi kembali aktivitasnya, dan tidak berbuat asusila.
Pihaknya memberikan peringatan terakhir kepada para pemilik warung. Jika masih dilanggar, akan diambil tindakan tegas. "Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum," tegas Bowo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove Bersama Petani Lokal
-
Demi Akses Keuangan, Mantri BRI Tempuh Pegunungan Toraja
-
Cek Toko On Flagship Store di Blibli Tersedia Banyak Model Terbaru
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Perkuat Karakter dan Wawasan Siswa SD
-
Liburan Wisatawan Makassar Berakhir Tragis di Tol Pandaan-Malang: 3 Nyawa Melayang