SuaraMalang.id - Warga Malang tepergok membudidaya tanaman terlarang di rumahnya. Pria berinisial AM (64) menanam ganja di halaman belakang rumahnya di Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari.
Ganja tersebut ditanamnya di pot dan polybag dengan berbagai ukuran. Akibatnya AM harus berurusan dengan polisi dan dijerat Pasal 111 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Kepala Seksi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, sedikitnya ada belasan pohon ganja yang ditanam AM di pot dan polybag. "Petugas menemukan 17 batang ganja sudah ditanam rapi dalam pot dan polybag di halaman belakang rumahnya," kata Dadang, Jumat (27/12/2024).
Tanaman ganja tersebut memiliki tinggi yang beragam mulai dari 15 sampai 50 sentimeter.
Pihak kepolisian telah menyita ganja-ganja tersebut untuk selanjutnya dijadikan barang bukti.
Dadang menyampaikan, pelaku sudah diamankan dan diminati keterangan. Polisi masih mendalami motif tersangka menanam ganja. "Termasuk dari mana ia mendapatkan bibit atau biji ganja tersebut, proses penyelidikan akan terus dilakukan secara mendalam," kata dia.
Kepolisian mengingatkan mengenai bahayanya narkoba dan mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap temuan aktivitas peredaran narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitarnya. Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting untuk memberantas peredaran narkotika," kata dia. [Antara]
Baca Juga: Babak Baru Kecelakaan Truk Vs Bus di Tol Pandaan-Malang: Polisi Periksa Perusahaan Ekspedisi
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Viral Tampar Siswa di Depan Gerbang, Kepsek SMPN 18 Malang Resmi Dicopot Usai Didemo Massal
-
Gara-Gara Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa 4 Kali dan Ditonjok
-
Nikmati Keseruan Pestapora 2026 Bareng BRImo dengan Ragam Program Spesial
-
Jalur Pendakian Arjuno-Welirang Resmi Dibuka 26 September, 3.700 Pendaki Prioritas Reschedule
-
Ekstra 27.000 GarudaMiles, Keuntungan Perjalanan untuk Nasabah BRI Prioritas