SuaraMalang.id - Muasan, Kepala Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, harus berurusan dengan hukum setelah diduga gagal menjadi makelar kasus untuk membebaskan tujuh warga yang tersangkut kasus perjudian dadu.
Bukannya menepati janji, Muasan justru menyimpan uang Rp 74,7 juta yang ia minta dari keluarga para tersangka.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan kronologi kasus ini bermula saat penggerebekan perjudian dadu oleh Polda Jatim di lapangan Desa Sempol, Kecamatan Pagak, pada 29 Oktober 2024.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan tujuh orang, terdiri dari satu bandar dan enam pemain.
“Seorang bandar ditahan sesuai Pasal 303 KUHP, sedangkan enam pemain dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan,” ujar AKP Nur pada Selasa (17/12/2024).
Modus Penipuan oleh Kades
Setelah penangkapan, Muasan mendatangi keluarga enam tersangka pemain dengan dalih mampu membebaskan mereka dari jeratan hukum.
Ia meminta uang tebusan dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 4 juta hingga Rp 15 juta. Total uang yang dikumpulkan mencapai Rp 74,7 juta.
“Muasan meminta uang dengan janji bisa mengeluarkan para tersangka. Namun, uang tersebut tidak digunakan sesuai janji dan malah disimpan di rumahnya,” jelas AKP Nur.
Baca Juga: Wajah Luka-Luka, Wanita Setengah Berbusana Ditemukan Tewas di Gubuk Sawah Kepanjen
Saat pihak kepolisian melakukan penangkapan, uang tersebut masih ditemukan utuh di kediaman Muasan dan langsung diamankan sebagai barang bukti.
Jerat Hukum untuk Muasan
Muasan kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Akibat perbuatannya, Muasan terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.
“Tindakan ini sudah memenuhi unsur pidana penipuan dan penggelapan, sehingga kami menetapkannya sebagai tersangka,” tegas AKP Nur.
Kronologi Kasus Perjudian Dadu
Sebelumnya, pada 29 Oktober 2024, Tim Polda Jatim melakukan penggerebekan arena perjudian dadu di Desa Sempol.
Berita Terkait
-
Wajah Luka-Luka, Wanita Setengah Berbusana Ditemukan Tewas di Gubuk Sawah Kepanjen
-
Kades Pagak Tipu Warganya Sendiri, Raup Rp74 Juta Demi Bebaskan Penjudi
-
Mayat Wanita Setengah Telanjang Ditemukan di Gubuk Persawahan Malang
-
Bocah SD Lapor Polisi Usai Dipukul Guru, Ortu Tolak Damai! Ada Apa?
-
Guru Tampar Siswa di Malang, Keluarga Korban Diduga Cabut Laporan
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Laka Lantas Kota Malang Renggut 12 Nyawa Selama 2025, 245 Orang Luka-luka
-
Kota Malang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Nataru 2026, Begini Skema Dishub
-
Pengamanan Wisata Malang Diperketat Jelang Nataru, Polisi Siaga di 183 Destinasi Favorit!
-
54 Napi Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi Natal 2025, Tak Ada yang Langsung Bebas!
-
Arema FC vs Madura United Berakhir Dramatis, Duel Sengit di Kanjuruhan Gagal Beri Tiga Poin