Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Selasa, 17 Desember 2024 | 21:36 WIB
Ilustrasi judi (Pexels/Anna Shvets)

Jerat Hukum untuk Muasan

Muasan kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Akibat perbuatannya, Muasan terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.

“Tindakan ini sudah memenuhi unsur pidana penipuan dan penggelapan, sehingga kami menetapkannya sebagai tersangka,” tegas AKP Nur.

Kronologi Kasus Perjudian Dadu

Baca Juga: Wajah Luka-Luka, Wanita Setengah Berbusana Ditemukan Tewas di Gubuk Sawah Kepanjen

Sebelumnya, pada 29 Oktober 2024, Tim Polda Jatim melakukan penggerebekan arena perjudian dadu di Desa Sempol.

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tujuh pelaku, termasuk seorang bandar. Kasus ini menjadi perhatian karena perjudian masih marak di wilayah Kabupaten Malang.

Pemberantasan Perjudian di Malang Raya

Dalam operasi serupa, Polres Malang mengungkap 16 kasus perjudian dengan 24 tersangka dalam periode 28 Oktober hingga 8 November 2024.

Kasus yang terungkap terdiri dari 6 kasus judi konvensional dan 10 kasus judi online.

Baca Juga: Kades Pagak Tipu Warganya Sendiri, Raup Rp74 Juta Demi Bebaskan Penjudi

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas praktik perjudian di wilayah Malang Raya.

Load More