SuaraMalang.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mendorong masyarakat yang menjadi korban penipuan keuangan ilegal untuk segera melaporkan kerugian mereka melalui situs iasc.ojk.go.id.
Platform ini merupakan bagian dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang diluncurkan pada November 2024, bertujuan membantu korban mengamankan dana yang masih bisa diselamatkan.
Kepala OJK Malang, Biger Adzanna Maghribi, mengungkapkan bahwa kecepatan pelaporan menjadi kunci utama dalam upaya pengembalian dana korban.
"Bisa kembali lagi. Intinya kecepatan, karena pelaku juga cepat memecah uangnya ke berbagai rekening. Kalau uang besar, tidak bisa langsung diambil di ATM," ujar Biger, Selasa (17/12/2024).
Peran IASC dalam Menangani Kasus Penipuan
IASC dibentuk oleh OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal. Platform ini memungkinkan koordinasi cepat antar penyedia jasa keuangan untuk:
- Melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi digunakan pelaku penipuan.
- Mengidentifikasi aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam penipuan.
- Mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa.
- Berkoordinasi dengan aparat hukum untuk upaya penindakan pidana.
"Saat ini, ada 79 industri keuangan yang bekerja sama, termasuk perbankan dan lembaga pembiayaan. Mereka bisa langsung bertindak memblokir rekening terkait. Dari laporan yang masuk, 30 persen dana yang ditransfer bisa diselamatkan," tambah Biger.
Kecepatan Laporan Jadi Kunci
Biger menjelaskan bahwa karakteristik pelaku penipuan biasanya langsung memecah dana hasil kejahatan ke berbagai rekening atau bank agar sulit dilacak.
Baca Juga: Kronologi Cawabup Malang dr Umar Usman Dilaporkan ke Polisi
Oleh karena itu, ia mengimbau korban untuk segera mengakses iasc.ojk.go.id begitu menyadari telah menjadi korban.
"Petugas akan segera mengejar dana yang ditransfer. Jika terlambat, maka pelaku sudah lebih dulu mencairkan uangnya dalam jumlah kecil agar mudah diambil. Untuk penipuan berbasis kripto, dana akan sulit diselamatkan," ungkapnya.
Kasus Penipuan Nasional dan Upaya Penyelesaian
Secara nasional, OJK menerima 1.594 aduan kasus penipuan dalam satu bulan sejak platform IASC diluncurkan. Dari laporan tersebut, OJK berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp 6,7 miliar.
Meski demikian, Biger menegaskan bahwa tindak lanjut pidana tetap berada di ranah aparat penegak hukum.
"Kami fokus pada penyelamatan dana korban. Jika ada indikasi pidana, itu akan diteruskan ke penegak hukum. Kuncinya adalah kecepatan dalam melaporkan kejadian ini," tegas Biger.
Tag
Berita Terkait
-
Kronologi Cawabup Malang dr Umar Usman Dilaporkan ke Polisi
-
Modus Penipuan Online di Malang: Barang Fiktif dan Job Like-Share, Jangan Tertipu
-
Kos Palsu di Malang Incar Mahasiswa, 20 Orang Tertipu DP
-
Mencari Korban di Aplikasi Kencan, Pria Pasuruan Bawa Kabur Motor Perempuan Kenalannya
-
Kenalan di Aplikasi Kencan, Wanita di Malang Kehilangan Motor
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Cara Cek Bansos November 2025 Lewat HP, Semua Lewat Aplikasi Cek Bansos!
-
AgenBRILink Mulya Motor Hadirkan Layanan Keuangan hingga ke Pelosok
-
Konsisten Dukung Asta Cita, BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi
-
BRI Pimpin Sindikasi Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Dukungan pada Sektor Agribisnis Nasional