Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 20:12 WIB
Ilustrasi tahanan (freepik)

SuaraMalang.id - Seorang pria berinisial FA (24), warga Desa Sumberpucung, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan menipu seorang wanita berinisial PN (24), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

FA membawa kabur sepeda motor milik korban. Motif yang digunakan, yaitu dengan modus aplikasi kencan.

Korban yang merasa ditipu pelaku kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Polres Malang kemudian menangkap FA.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada beberapa bulan lalu.

Baca Juga: Kenalan di Aplikasi Kencan, Wanita di Malang Kehilangan Motor

Korban dengan pelaku berkenalan melalui aplikasi kencan. "Pelaku menggunakan modus perkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh, lalu meminjam barang berharga milik korban kemudian dibawa lari," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (11/10/2024).

Aksi FA terjadi pada 29 Agustus 2024. Keduanya bertemu, dan pelaku meminjam sepeda motor Scoopy milik korban dengan alasan sebentar untuk mengambil uang. 

Akan tetapi, FA tidak kunjung kembali. “Setiap kali diminta, pelaku terus mengelak beralasan kepada korban,” kata AKP Ponsen Dadang.

Korban merasa khawatir, terlebih saat pelaku memblokir nomor telepon korban ketika diminta mengembalikan motornya.

Ditunggu sepuluh hari pelaku tidak segera mengembalikan motor korban. PN yang resah kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polsek Karangploso dengan membawa bukti kepemilikan sepeda motor. 

Baca Juga: Modus Penipuan Penginapan Abal-Abal di Malang Mencatut Nama OYO

"Berdasarkan laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari dua belas jam, Unit Reskrim Polsek Karangploso berhasil menangkap FA di rumahnya di Desa Sumberpucung, Kecamatan Pandaan," katanya.

Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, pelaku menggadaikan motor korban kepada seseorang seharga Rp 3,5 juta. Uang hasil gadai itu dipakainya untuk kebutuhan sehari-hari. 

“Kami masih memburu penadah yang menerima barang hasil kejahatan ini,” jelasnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Load More