SuaraMalang.id - Seorang pria berinisial FA (24), warga Desa Sumberpucung, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan menipu seorang wanita berinisial PN (24), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
FA membawa kabur sepeda motor milik korban. Motif yang digunakan, yaitu dengan modus aplikasi kencan.
Korban yang merasa ditipu pelaku kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Polres Malang kemudian menangkap FA.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada beberapa bulan lalu.
Baca Juga: Kenalan di Aplikasi Kencan, Wanita di Malang Kehilangan Motor
Korban dengan pelaku berkenalan melalui aplikasi kencan. "Pelaku menggunakan modus perkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh, lalu meminjam barang berharga milik korban kemudian dibawa lari," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (11/10/2024).
Aksi FA terjadi pada 29 Agustus 2024. Keduanya bertemu, dan pelaku meminjam sepeda motor Scoopy milik korban dengan alasan sebentar untuk mengambil uang.
Akan tetapi, FA tidak kunjung kembali. “Setiap kali diminta, pelaku terus mengelak beralasan kepada korban,” kata AKP Ponsen Dadang.
Korban merasa khawatir, terlebih saat pelaku memblokir nomor telepon korban ketika diminta mengembalikan motornya.
Ditunggu sepuluh hari pelaku tidak segera mengembalikan motor korban. PN yang resah kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polsek Karangploso dengan membawa bukti kepemilikan sepeda motor.
Baca Juga: Modus Penipuan Penginapan Abal-Abal di Malang Mencatut Nama OYO
"Berdasarkan laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari dua belas jam, Unit Reskrim Polsek Karangploso berhasil menangkap FA di rumahnya di Desa Sumberpucung, Kecamatan Pandaan," katanya.
Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, pelaku menggadaikan motor korban kepada seseorang seharga Rp 3,5 juta. Uang hasil gadai itu dipakainya untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kami masih memburu penadah yang menerima barang hasil kejahatan ini,” jelasnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Termurah: Tahun Muda Banget, Harga Kisaran Rp90 Jutaan
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Sekaliber Avanza tapi Jauh Lebih Nyaman, Kabin Lega, lho!
- 5 Rekomendasi Skincare Hanasui Untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Cerah, Cuma Modal Rp20 Ribuan
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 5 Pilihan HP Xiaomi Termurah Rp1 Jutaan: Duet RAM GB dan Memori 256 GB, Performa Oke
Pilihan
-
Sri Mulyani Ungkap APBN Tahun Terakhir era Jokowi Bekerja Keras
-
Sri Mulyani "Nyentil" DPR: Tepuk Tangan Loyo Meski Ekonomi Tumbuh, Belum Makan Siang Ya, Pak?
-
5 Rekomendasi HP OPPO Murah Rp1 Jutaan, Terbaik buat Gaming dan Multitasking
-
5 Bulan Pertama 2025, Ekspor Indonesia Melonjak 6,98 Persen
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Desain Mirip iPhone Boba Tiga, Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman
-
Camilan Premium Casa Grata Sukses Tembus Pasar Dunia Lewat Pembinaan BRI
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur, UMKM Semakin Produktif
-
BRI Perkuat Komitmen Salurkan FLPP demi Hunian Terjangkau bagi Rakyat
-
5 Rekomendasi Tempat Liburan Hits di Malang untuk Anak Muda, Wajib Dikunjungi!