SuaraMalang.id - Seorang pria berinisial FA (24), warga Desa Sumberpucung, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan menipu seorang wanita berinisial PN (24), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
FA membawa kabur sepeda motor milik korban. Motif yang digunakan, yaitu dengan modus aplikasi kencan.
Korban yang merasa ditipu pelaku kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Polres Malang kemudian menangkap FA.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada beberapa bulan lalu.
Korban dengan pelaku berkenalan melalui aplikasi kencan. "Pelaku menggunakan modus perkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh, lalu meminjam barang berharga milik korban kemudian dibawa lari," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (11/10/2024).
Aksi FA terjadi pada 29 Agustus 2024. Keduanya bertemu, dan pelaku meminjam sepeda motor Scoopy milik korban dengan alasan sebentar untuk mengambil uang.
Akan tetapi, FA tidak kunjung kembali. “Setiap kali diminta, pelaku terus mengelak beralasan kepada korban,” kata AKP Ponsen Dadang.
Korban merasa khawatir, terlebih saat pelaku memblokir nomor telepon korban ketika diminta mengembalikan motornya.
Ditunggu sepuluh hari pelaku tidak segera mengembalikan motor korban. PN yang resah kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polsek Karangploso dengan membawa bukti kepemilikan sepeda motor.
Baca Juga: Kenalan di Aplikasi Kencan, Wanita di Malang Kehilangan Motor
"Berdasarkan laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari dua belas jam, Unit Reskrim Polsek Karangploso berhasil menangkap FA di rumahnya di Desa Sumberpucung, Kecamatan Pandaan," katanya.
Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, pelaku menggadaikan motor korban kepada seseorang seharga Rp 3,5 juta. Uang hasil gadai itu dipakainya untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kami masih memburu penadah yang menerima barang hasil kejahatan ini,” jelasnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
Terkini
-
Bulan Inklusi Keuangan 2026, BRI Perkuat Akses Layanan Keuangan Lewat 1,06 Juta BRILink Agen
-
Dicekal di Pintu Pesawat Saat Hendak Umrah, Kiai Marzuqi Curiga Ada yang Pesan ke Intelijen Saudi
-
BRI Optimalkan Momentum MotoGP Mandalika untuk Perluas Peluang Bisnis
-
Tak Hanya Balapan, BRI Peduli Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di MotoGP Mandalika 2026
-
BRI Kembali Pimpin Peringkat Merek Paling Bernilai di Indonesia, Pertahankan Prestasi