SuaraMalang.id - Seorang pria berinisial FA (24), warga Desa Sumberpucung, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan menipu seorang wanita berinisial PN (24), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
FA membawa kabur sepeda motor milik korban. Motif yang digunakan, yaitu dengan modus aplikasi kencan.
Korban yang merasa ditipu pelaku kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Polres Malang kemudian menangkap FA.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada beberapa bulan lalu.
Korban dengan pelaku berkenalan melalui aplikasi kencan. "Pelaku menggunakan modus perkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh, lalu meminjam barang berharga milik korban kemudian dibawa lari," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (11/10/2024).
Aksi FA terjadi pada 29 Agustus 2024. Keduanya bertemu, dan pelaku meminjam sepeda motor Scoopy milik korban dengan alasan sebentar untuk mengambil uang.
Akan tetapi, FA tidak kunjung kembali. “Setiap kali diminta, pelaku terus mengelak beralasan kepada korban,” kata AKP Ponsen Dadang.
Korban merasa khawatir, terlebih saat pelaku memblokir nomor telepon korban ketika diminta mengembalikan motornya.
Ditunggu sepuluh hari pelaku tidak segera mengembalikan motor korban. PN yang resah kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polsek Karangploso dengan membawa bukti kepemilikan sepeda motor.
Baca Juga: Kenalan di Aplikasi Kencan, Wanita di Malang Kehilangan Motor
"Berdasarkan laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari dua belas jam, Unit Reskrim Polsek Karangploso berhasil menangkap FA di rumahnya di Desa Sumberpucung, Kecamatan Pandaan," katanya.
Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, pelaku menggadaikan motor korban kepada seseorang seharga Rp 3,5 juta. Uang hasil gadai itu dipakainya untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kami masih memburu penadah yang menerima barang hasil kejahatan ini,” jelasnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
BRI Group Raih Pengakuan Internasional, Hery Gunardi Sabet Gelar Best CEO
-
BRI Perkuat Transformasi Digital Bisnis lewat Tampilan Baru Qlola New Skin
-
BRI Dorong Integrasi Ekosistem Emas untuk Perkuat Keuangan Nasional
-
131 Lokasi Serentak, BRI KKB National Expo Perkuat Akses Pembiayaan Kendaraan dan Raih Rekor MURI
-
Petaka Cemburu Buta di Kamar Asrama: Mahasiswa Kesehatan di Malang Habisi Nyawa Sahabat Sendiri