SuaraMalang.id - Kasus besar pabrik narkoba dengan barang bukti ganja sintetis seberat 1,2 ton resmi memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang pada Senin (16/12/2024).
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniarti dari Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Dalam sidang tersebut, delapan terdakwa yang merupakan jaringan produksi narkoba menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Terdakwa dan Peran dalam Jaringan
Delapan terdakwa tersebut adalah:
- Irwansyah (25)
- Raynaldo Ramadhan (23)
- Hakiki Afif (21)
- Yudhi Cahaya Nugraha (23)
- Febriansah Pasundan (21)
- Muhamad Dandi Aditya (24)
- Ariel Rizky Alatas (21)
- Slamet Saputra (28)
Keseluruhan terdakwa berasal dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan masing-masing memiliki peran dalam jaringan, mulai dari produksi narkotika, pengoperasian mesin pembuat narkoba, hingga distribusi barang haram tersebut.
“Dakwaan kami ajukan berdasarkan peran masing-masing terdakwa. Ancaman pidana maksimal adalah hukuman mati sesuai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 113 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas JPU Yuniarti.
Agenda Pembuktian dan Saksi
Karena pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan, sidang berikutnya akan langsung memasuki agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Stok Melimpah, BI Malang Yakin Inflasi Nataru Tetap Stabil
JPU telah menyiapkan 18 saksi, termasuk saksi ahli, saksi penangkap, dan saksi dari pihak terdakwa sendiri.
“Karena berkas perkara terpisah, setiap terdakwa bisa saling bersaksi untuk menjelaskan perannya masing-masing,” ujar Yuniarti.
Barang Bukti dan Latar Belakang Kasus
Kasus ini mencuat setelah tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Bukit Barisan No. 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada 2 Juli 2024. Lokasi tersebut dijadikan pabrik narkoba dengan skala produksi besar.
Barang bukti yang disita di lokasi pabrik meliputi:
- 1,2 ton ganja sintetis
- 25 ribu butir pil ekstasi
- 25 ribu butir pil xanax
- 40 kg bahan baku narkoba setara dengan 2 ton produk jadi
- 200 liter prekursor narkotika, cukup untuk memproduksi 2,1 juta butir ekstasi
- Bahan kimia dan berbagai peralatan produksi.
Penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan tempat transit ganja sintetis di Kalibata, Jakarta Selatan, pada 29 Juni 2024.
Berita Terkait
-
Stok Melimpah, BI Malang Yakin Inflasi Nataru Tetap Stabil
-
Parkir di Malang Go Digital: Bayar Pakai QRIS, Target PAD Rp17 Miliar
-
Cuaca Ekstrem Ancam Malang Hingga Akhir Desember, Potensi Banjir Bandang dan Longsor
-
Sopir Mengantuk, Isuzu Panther Terguling ke Parit di Depan SMAN 6 Malang
-
Mangkrak 10 Tahun, Drainase Bondowoso Malang Dibangun Ulang
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Likuiditas Menguat, BRI Fokus Salurkan Kredit ke UMKM Produktif
-
Selamat, Nomor HP Kamu Terpilih Saldo Gratis Sebar ShopeePay
-
Penyelamat Tanggal Tua Gamers, Klaim Dana Kaget Hari Ini, Kuota Aman, Rank Naik
-
Mau Dapat Saldo ShopeePay Rp2,5 Juta Tanpa TopUp? Intip Caranya Berikut
-
BRI Salurkan KPR FLPP, Solusi Hunian Bersubsidi Bagi Rakyat Indonesia