Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Minggu, 15 Desember 2024 | 19:20 WIB
Ilustrasi stop bullying. [Shutterstock]

SuaraMalang.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meluncurkan layanan pengaduan untuk melaporkan kasus perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan kesehatan.

Langkah ini bertujuan untuk meminimalisasi dampak buruk dari aksi perundungan yang dapat menyebabkan korban mengalami depresi hingga risiko kehilangan nyawa.

Perundungan, sebagaimana didefinisikan oleh Kemenkes, adalah segala bentuk tindakan yang merugikan peserta didik yang dilakukan oleh satu atau sekelompok orang, baik di dalam maupun di luar proses pendidikan, penelitian, atau pelayanan.

Jenis-jenis perundungan meliputi perundungan fisik, verbal, siber (cyber bullying), hingga tindakan nonfisik dan nonverbal lainnya.

Baca Juga: Debat Pilwali Kota Batu: Rencana Gumelar-Rudi dalam Merawat Kesehatan Mental Warga

Jenis Perundungan yang Dapat Dilaporkan Kemenkes merinci beberapa kategori perundungan, antara lain:

  • Fisik: Memukul, menendang, mencubit, atau tindakan kekerasan lainnya termasuk pelecehan seksual.
  • Verbal: Mengancam, mempermalukan, mengejek, atau mencemarkan nama baik.
  • Siber: Penyebaran berita, video, atau informasi palsu yang melukai perasaan korban.
  • Nonfisik dan Nonverbal: Mengucilkan, mengabaikan, atau memberikan tugas tidak wajar.

Cara Melaporkan Perundungan Kemenkes menyediakan dua jalur pengaduan, yaitu:

Melalui Situs Resmi

Laporan dapat diajukan melalui https://perundungan.kemkes.go.id/formulir-laporan dengan mengisi data-data berikut:

  • Status pelapor (korban/saksi)
  • Identitas korban dan pelaku
  • Detail kejadian (tanggal, lokasi, deskripsi)
  • Bukti kejadian (opsional)
  • Kontak pelapor (nomor telepon dan email).

Melalui Hotline

Baca Juga: Akhir Kasus Bullying Siswa SMP di Batu, Begini Nasib Kelima Pelaku

Korban atau saksi dapat menghubungi hotline di 081299799777 melalui telepon atau WhatsApp untuk mendapatkan panduan pelaporan lebih lanjut.

Load More