SuaraMalang.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meluncurkan layanan pengaduan untuk melaporkan kasus perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan kesehatan.
Langkah ini bertujuan untuk meminimalisasi dampak buruk dari aksi perundungan yang dapat menyebabkan korban mengalami depresi hingga risiko kehilangan nyawa.
Perundungan, sebagaimana didefinisikan oleh Kemenkes, adalah segala bentuk tindakan yang merugikan peserta didik yang dilakukan oleh satu atau sekelompok orang, baik di dalam maupun di luar proses pendidikan, penelitian, atau pelayanan.
Jenis-jenis perundungan meliputi perundungan fisik, verbal, siber (cyber bullying), hingga tindakan nonfisik dan nonverbal lainnya.
Jenis Perundungan yang Dapat Dilaporkan Kemenkes merinci beberapa kategori perundungan, antara lain:
- Fisik: Memukul, menendang, mencubit, atau tindakan kekerasan lainnya termasuk pelecehan seksual.
- Verbal: Mengancam, mempermalukan, mengejek, atau mencemarkan nama baik.
- Siber: Penyebaran berita, video, atau informasi palsu yang melukai perasaan korban.
- Nonfisik dan Nonverbal: Mengucilkan, mengabaikan, atau memberikan tugas tidak wajar.
Cara Melaporkan Perundungan Kemenkes menyediakan dua jalur pengaduan, yaitu:
Melalui Situs Resmi
Laporan dapat diajukan melalui https://perundungan.kemkes.go.id/formulir-laporan dengan mengisi data-data berikut:
- Status pelapor (korban/saksi)
- Identitas korban dan pelaku
- Detail kejadian (tanggal, lokasi, deskripsi)
- Bukti kejadian (opsional)
- Kontak pelapor (nomor telepon dan email).
Melalui Hotline
Baca Juga: Debat Pilwali Kota Batu: Rencana Gumelar-Rudi dalam Merawat Kesehatan Mental Warga
Korban atau saksi dapat menghubungi hotline di 081299799777 melalui telepon atau WhatsApp untuk mendapatkan panduan pelaporan lebih lanjut.
Proses Tindak Lanjut Laporan
Setelah laporan diterima, Inspektorat Jenderal Kemenkes akan memverifikasi pengaduan, membentuk tim investigasi, dan mengumpulkan informasi dari pelapor.
Hasil investigasi ini akan menjadi dasar rekomendasi kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan atau pimpinan rumah sakit pendidikan untuk memberikan tindak lanjut, termasuk penetapan sanksi terhadap pelaku.
Perlindungan dan Pendampingan Korban
Kemenkes memastikan langkah-langkah berikut untuk melindungi dan mendampingi korban serta saksi:
Berita Terkait
-
Debat Pilwali Kota Batu: Rencana Gumelar-Rudi dalam Merawat Kesehatan Mental Warga
-
Akhir Kasus Bullying Siswa SMP di Batu, Begini Nasib Kelima Pelaku
-
Penyakit Jantung Penyebab Utama Kematian Petugas Pemungutan Suara Pemilu 2024
-
Polresta Malang Kota Tetapkan Empat Bocah Pembully Sebagai Tersangka
-
Terpopuler: Bocah SMP di Malang Korban Perundungan, Ibu Korban Lapor Polisi, Wali Kota Pun Bereaksi
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Jangan Asal Usap! Ini 6 Micellar Water Penyelamat Kulit Berjerawat agar Pori-Pori Tak Tersumbat
-
Anti Bau Matahari! Ini 5 Parfum Wanita 2026 yang Makin Wangi Saat Berkeringat
-
Hanya 180 Unit yang Lolos? Rencana Angkot Malang Jadi Feeder TransJatim
-
Alami Pengeroyokan di Pantai Wedi Awu, 31 Wisatawan Surabaya Malah Positif Narkoba
-
Tetap Segar Saat Olahraga: Ini 5 Rekomendasi Parfum Ringan yang Tak Bikin Pusing di Gym