SuaraMalang.id - Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang Oktober hingga 9 Desember 2024.
Dari sembilan kasus tersebut, tujuh di antaranya melibatkan peredaran sabu-sabu, sementara dua kasus lainnya terkait pil dobel L atau pil koplo.
Kasatresnarkoba Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo, mengungkapkan bahwa seluruh tersangka yang ditangkap berjenis kelamin laki-laki, dengan tiga di antaranya merupakan residivis.
“Total barang bukti yang kami amankan adalah sabu-sabu seberat 15,85 gram dan 569 butir pil dobel L,” ujar Yoni dalam konferensi pers, Selasa (10/12/2024).
Profil Tersangka dan Modus Operasi
Salah satu tersangka yang ditangkap adalah HW alias Engkik (31), seorang warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Engkik diketahui sebagai residivis kasus narkoba dan tindak pidana umum lainnya. Ia bekerja sebagai nelayan, namun juga menjual narkotika ke berbagai kalangan, termasuk teman-temannya sendiri.
“Modus yang digunakan tersangka adalah sistem ranjau, di mana barang haram ditinggalkan di lokasi tertentu yang telah disepakati oleh pengedar dan pembeli,” jelas Yoni.
Saat penangkapan, Engkik sempat melawan, sehingga petugas harus melumpuhkannya dengan tembakan ke arah kaki.
Baca Juga: Tanam Sabu di Tanah, Pengedar Narkoba di Jember Dibekuk Polisi Berkat Laporan Warga
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
“Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Trenggalek. Kami akan terus melakukan tindakan tegas untuk memutus jaringan peredarannya,” tegas Yoni.
Peran Resi
divis dalam Peredaran
Tiga dari sembilan tersangka yang ditangkap adalah residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa maupun tindak pidana lainnya.
Berita Terkait
-
Tanam Sabu di Tanah, Pengedar Narkoba di Jember Dibekuk Polisi Berkat Laporan Warga
-
Gerebek Kontrakan di Lawang, Polisi Sita 65 Paket Sabu Siap Edar
-
Tes DNA Buktikan Kiai Trenggalek Ayah Biologis Bayi Santriwati Korban Pemerkosaan
-
Polisi Buru Penyebab Keracunan Massal di Acara Maulid Trenggalek, Sampel Makanan Diuji Lab
-
Krisis Air Bersih Melanda Trenggalek, 34 Ribu Warga Kesulitan!
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota
-
Bea Cukai Malang Musnahkan 3,2 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Capai Rp 2,39 Miliar