SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan septic tank komunal yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2022. Proyek senilai Rp1,4 miliar ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp500 juta.
Kedua tersangka, berinisial GTH dan MJ, berperan sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dalam proyek yang bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kepala Kejari Blitar, Baringin, menyatakan bahwa keduanya diduga tidak menjalankan tugas sesuai prosedur yang ditetapkan.
Baringin menjelaskan, hasil penyidikan menemukan bahwa GTH dan MJ mengabaikan aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2022.
Kedua tersangka juga tidak melakukan seleksi tenaga fasilitator sesuai prosedur serta menunjuk Ketua Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM) secara serampangan.
“Proses pelaksanaan proyek dilakukan tanpa mematuhi pedoman resmi. Pencairan termin pembayaran juga tidak didukung bukti teknis yang memadai,” kata Baringin dalam keterangan persnya, Senin (9/12).
Proyek tetap dicairkan meskipun tidak sesuai standar, menyebabkan kerugian negara signifikan. Proyek yang seharusnya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat justru tidak berfungsi dengan baik akibat penyimpangan tersebut.
Langkah Penahanan
Sebagai tindak lanjut, penyidik menahan GTH dan MJ selama 20 hari di Rutan Lapas Kelas IIB Blitar. Penahanan ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah upaya tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Hati-Hati! Jalan Jalur Utama Malang-Blitar di Selorejo Mengkhawatirkan: Retak dan Ambles
“Kami berkomitmen menyelesaikan penyidikan ini secepatnya dan akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan,” tegas Baringin.
Harapan dan Komitmen
Kejari Blitar berharap langkah ini dapat memberikan efek jera dan mendorong transparansi dalam pengelolaan dana publik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa infrastruktur penting seperti IPAL dan septic tank komunal seharusnya bermanfaat untuk masyarakat, bukan menjadi ladang korupsi.
Masyarakat Kota Blitar menaruh harapan agar proses hukum berjalan adil dan tuntas, termasuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain yang mungkin turut menikmati aliran dana dari proyek bermasalah ini.
Kejari berkomitmen mengawal kasus ini hingga selesai sebagai upaya mewujudkan tata kelola anggaran yang bersih dan akuntabel.
Berita Terkait
-
Hati-Hati! Jalan Jalur Utama Malang-Blitar di Selorejo Mengkhawatirkan: Retak dan Ambles
-
Selebgram Blitar Ditangkap Polisi, Promosi Judi Online di Medsos
-
Blitar Tambah 212 Titik PJU, Anggaran Rp2 Miliar untuk Terangi Jalan Gelap
-
Pisah Ranjang 1,5 Tahun, Suami di Blitar Tega Bacok Istri Depan Anak Balita
-
Truk Koral Terjun Bebas 20 Meter ke Sungai di Blitar, 2 Tewas
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Lewat MotoGP Mandalika 2025, BRI Dorong Sport Tourism Nasional dan Kebangkitan Ekonomi Daerah
-
BRI Kembangkan UMKM Kuliner Asal Padang Agar Siap Bersaing di Pasar Global
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa