SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan septic tank komunal yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2022. Proyek senilai Rp1,4 miliar ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp500 juta.
Kedua tersangka, berinisial GTH dan MJ, berperan sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dalam proyek yang bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kepala Kejari Blitar, Baringin, menyatakan bahwa keduanya diduga tidak menjalankan tugas sesuai prosedur yang ditetapkan.
Baringin menjelaskan, hasil penyidikan menemukan bahwa GTH dan MJ mengabaikan aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2022.
Kedua tersangka juga tidak melakukan seleksi tenaga fasilitator sesuai prosedur serta menunjuk Ketua Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM) secara serampangan.
“Proses pelaksanaan proyek dilakukan tanpa mematuhi pedoman resmi. Pencairan termin pembayaran juga tidak didukung bukti teknis yang memadai,” kata Baringin dalam keterangan persnya, Senin (9/12).
Proyek tetap dicairkan meskipun tidak sesuai standar, menyebabkan kerugian negara signifikan. Proyek yang seharusnya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat justru tidak berfungsi dengan baik akibat penyimpangan tersebut.
Langkah Penahanan
Sebagai tindak lanjut, penyidik menahan GTH dan MJ selama 20 hari di Rutan Lapas Kelas IIB Blitar. Penahanan ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah upaya tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: Hati-Hati! Jalan Jalur Utama Malang-Blitar di Selorejo Mengkhawatirkan: Retak dan Ambles
“Kami berkomitmen menyelesaikan penyidikan ini secepatnya dan akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan,” tegas Baringin.
Harapan dan Komitmen
Kejari Blitar berharap langkah ini dapat memberikan efek jera dan mendorong transparansi dalam pengelolaan dana publik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa infrastruktur penting seperti IPAL dan septic tank komunal seharusnya bermanfaat untuk masyarakat, bukan menjadi ladang korupsi.
Masyarakat Kota Blitar menaruh harapan agar proses hukum berjalan adil dan tuntas, termasuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain yang mungkin turut menikmati aliran dana dari proyek bermasalah ini.
Kejari berkomitmen mengawal kasus ini hingga selesai sebagai upaya mewujudkan tata kelola anggaran yang bersih dan akuntabel.
Berita Terkait
-
Hati-Hati! Jalan Jalur Utama Malang-Blitar di Selorejo Mengkhawatirkan: Retak dan Ambles
-
Selebgram Blitar Ditangkap Polisi, Promosi Judi Online di Medsos
-
Blitar Tambah 212 Titik PJU, Anggaran Rp2 Miliar untuk Terangi Jalan Gelap
-
Pisah Ranjang 1,5 Tahun, Suami di Blitar Tega Bacok Istri Depan Anak Balita
-
Truk Koral Terjun Bebas 20 Meter ke Sungai di Blitar, 2 Tewas
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Cek Toko On Flagship Store di Blibli Tersedia Banyak Model Terbaru
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Perkuat Karakter dan Wawasan Siswa SD
-
Liburan Wisatawan Makassar Berakhir Tragis di Tol Pandaan-Malang: 3 Nyawa Melayang
-
Selamat Jalan Sang Pionir: M Basri Arsitek di Balik Mahkota Pertama Singo Edan Berpulang
-
Buntut Ucapan Lu Punya Otak Gak?, Hotman Paris Resmi Dipolisikan PWI Malang Raya