SuaraMalang.id - Seorang operator SPBU bernama Fani Pratama (25), warga Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, dituntut dua tahun enam bulan penjara atas dugaan penggelapan 13.786 liter Pertalite dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.651.61 di Jalan Raya Tulus Besar, Tumpang.
Dugaan penggelapan ini berlangsung selama 1 November hingga 1 Desember 2024, dengan nilai kerugian mencapai Rp 137.680.000, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Anjar Rudi Admoko.
Modus Operandi
Fani Pratama diduga melakukan aksinya setelah operasional SPBU tutup, sekitar pukul 22.00 WIB. Ia menggunakan mobil jip hardtop berwarna hijau dengan nomor polisi N-1410-FW, yang dilengkapi sembilan jeriken kosong berkapasitas 35 liter.
Baca Juga: 12 Jembatan Rusak di Malang Selatan, DPRD Didesak Setujui Anggaran Rp20 Miliar
Bahan bakar jenis Pertalite, yang disubsidi pemerintah, kemudian dijual kepada komunitas jip Bromo seharga Rp 11.000 per liter atau Rp 385.000 per jeriken, tanpa izin dari pemilik SPBU, Mudjiat.
Pengakuan Tersangka
Menurut Anjar, Fani mengaku bahwa setiap kali mengambil Pertalite pada malam hari, ia membayar kepada pemilik SPBU keesokan paginya. Namun, kesaksian dari pihak pemilik SPBU dalam persidangan membantah pengakuan tersebut.
“Pengakuan terdakwa adalah membayar setiap pagi, tapi saksi menyatakan sebaliknya,” ujar Anjar. Ia juga menambahkan bahwa seluruh Pertalite yang diambil oleh Fani dijual ke komunitas jip Bromo dan tidak ditimbun.
Tuntutan Hukum
Baca Juga: Wisata Malang Makin Mudah! Skytrain Bakal Hubungkan Batu-Malang-Kepanjen
Fani didakwa melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan secara berlanjut. Ia dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara, dikurangi masa tahanan sejak 13 Agustus 2023 hingga 29 Oktober 2024.
Berita Terkait
-
Pengelola SPBU Pertamina di Klaten Diperiksa Buntut Temuan Pertalite Campur Air
-
Pertalite Campur Air Ditemukan, SPBU Pertamina Klaten Dipasangi Garis Polisi
-
SPBU Pertamina Kembali Berulah: Pertalite Tercampur Air Bikin Kendaraan Mogok
-
Seteduh Mobil tapi Lebih Murah dari Xmax, Intip Pesona Selis Bromo
-
Serahkan ke Polisi soal Temuan Ladang Ganja di Bromo, Kemenpar: Itu Destinasi Ramah Lingkungan
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Sosok Bule Jerman yang Selamatkan Santri Terseret Ombak Pantai Balekambang
-
Wali Kota Malang Ingin Pindahkan 4 Sekolahan Ini dari Jalan Bandung
-
Naik Kelas Berkat KUR BRI: Perjuangan Suryani Membangun Ekonomi Keluarga
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI