SuaraMalang.id - Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkoba dengan menyita 166,58 kilogram ganja dari jaringan lintas pulau yang beroperasi di Medan, Jakarta, dan Malang. Penangkapan ini melibatkan enam tersangka yang kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, dalam konferensi pers di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Selasa (3/12/2024).
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini bermula dari dua laporan polisi (LP) yang diungkap secara bertahap. Laporan pertama pada 11 September 2024 menyasar sebuah rumah kos di Jalan Wuni, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari lokasi ini, polisi mengamankan dua tersangka:
- CR (26), warga Probolinggo
- ADB (30), warga Kabupaten Malang.
Barang bukti yang disita meliputi 3 kilogram ganja dari CR dan ADB, serta tambahan 79,55 gram ganja dari tersangka lain, AJ (25). Penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar ke Kota Malang.
Operasi Penangkapan Besar
Petugas mengidentifikasi pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi yang disamarkan dalam kardus berisi pakaian dan perabotan rumah tangga. Operasi ini menghasilkan penyitaan 36,2 kilogram ganja di sebuah lokasi pengiriman di Malang.
Informasi lebih lanjut membawa petugas ke Dusun Leces, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, di mana tiga tersangka lainnya ditangkap:
- DIK (30)
- RID (30)
- SUK (30)
Dari rumah kontrakan dan bak truk di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti ganja tambahan:
Baca Juga: Anjing Mati Picu Bongkar Penampungan Ilegal 41 CPMI di Malang
- 41,2 kilogram ganja dari rumah kontrakan.
- 86,1 kilogram ganja dari truk Fuso di depan kontrakan.
Jaringan Lintas Pulau
Menurut pengakuan tersangka, ganja tersebut dikirim dari Medan melalui jalur darat menggunakan truk Fuso. Total ganja yang diangkut mencapai 166,58 kilogram, yang dipilah menjadi 154 bungkus berlapis lakban cokelat.
Kapolda Jawa Timur: Penyelamatan Ribuan Jiwa
Kapolda Imam Sugianto mengungkap bahwa penangkapan ini berhasil menyelamatkan 54.526 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Ini merupakan salah satu tangkapan terbesar yang dilakukan oleh Polresta Malang Kota," katanya.
Hukuman Berat Menanti Tersangka
Berita Terkait
-
Anjing Mati Picu Bongkar Penampungan Ilegal 41 CPMI di Malang
-
Sadis! Suami Bacok Istri di Malang, Diduga karena Masalah Rumah Tangga
-
Aksi Heroik Tukang Bangunan Selamatkan Perempuan Korban KDRT di Pakis
-
Misteri Kematian 16 Kucing di Malang, Warga Lapor Polisi
-
Nostalgia Masa Kecil, Calon Wali Kota Malang Blusukan ke Rumah Tempat Ia Dititipkan
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Klub Miliano Jonathans Selangkah Lagi Cetak Sejarah di Liga Eropa
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
Terkini
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025