SuaraMalang.id - Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkoba dengan menyita 166,58 kilogram ganja dari jaringan lintas pulau yang beroperasi di Medan, Jakarta, dan Malang. Penangkapan ini melibatkan enam tersangka yang kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, dalam konferensi pers di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Selasa (3/12/2024).
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini bermula dari dua laporan polisi (LP) yang diungkap secara bertahap. Laporan pertama pada 11 September 2024 menyasar sebuah rumah kos di Jalan Wuni, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari lokasi ini, polisi mengamankan dua tersangka:
- CR (26), warga Probolinggo
- ADB (30), warga Kabupaten Malang.
Barang bukti yang disita meliputi 3 kilogram ganja dari CR dan ADB, serta tambahan 79,55 gram ganja dari tersangka lain, AJ (25). Penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar ke Kota Malang.
Operasi Penangkapan Besar
Petugas mengidentifikasi pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi yang disamarkan dalam kardus berisi pakaian dan perabotan rumah tangga. Operasi ini menghasilkan penyitaan 36,2 kilogram ganja di sebuah lokasi pengiriman di Malang.
Informasi lebih lanjut membawa petugas ke Dusun Leces, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, di mana tiga tersangka lainnya ditangkap:
- DIK (30)
- RID (30)
- SUK (30)
Dari rumah kontrakan dan bak truk di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti ganja tambahan:
Baca Juga: Anjing Mati Picu Bongkar Penampungan Ilegal 41 CPMI di Malang
- 41,2 kilogram ganja dari rumah kontrakan.
- 86,1 kilogram ganja dari truk Fuso di depan kontrakan.
Jaringan Lintas Pulau
Menurut pengakuan tersangka, ganja tersebut dikirim dari Medan melalui jalur darat menggunakan truk Fuso. Total ganja yang diangkut mencapai 166,58 kilogram, yang dipilah menjadi 154 bungkus berlapis lakban cokelat.
Kapolda Jawa Timur: Penyelamatan Ribuan Jiwa
Kapolda Imam Sugianto mengungkap bahwa penangkapan ini berhasil menyelamatkan 54.526 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Ini merupakan salah satu tangkapan terbesar yang dilakukan oleh Polresta Malang Kota," katanya.
Hukuman Berat Menanti Tersangka
Berita Terkait
-
Anjing Mati Picu Bongkar Penampungan Ilegal 41 CPMI di Malang
-
Sadis! Suami Bacok Istri di Malang, Diduga karena Masalah Rumah Tangga
-
Aksi Heroik Tukang Bangunan Selamatkan Perempuan Korban KDRT di Pakis
-
Misteri Kematian 16 Kucing di Malang, Warga Lapor Polisi
-
Nostalgia Masa Kecil, Calon Wali Kota Malang Blusukan ke Rumah Tempat Ia Dititipkan
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
50 Bundel Dokumen dan Misteri Perubahan Merek: Proyek Ambulans Malang Dibidik Jaksa
-
BRI KKB Expo 2026 Digelar Serentak, Nikmati Promo Kredit Kendaraan Berbunga Spesial
-
Heboh Isu Denda Cerai Rp300 Juta di Sidoasri Malang: Hoaks atau Benteng Rumah Tangga PMI?
-
Arena Judi Sabung Ayam di Malang Selatan Berakhir Jadi Abu
-
Angkot Malang Gratis bagi Pelajar Mulai Juli 2026: Hemat di Ongkos, Nyaman Sampai Sekolah