Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Kamis, 05 Desember 2024 | 19:20 WIB
Ilustrasi paket ganja.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman yang menanti:

  • Pidana mati
  • Penjara seumur hidup
  • Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun
  • Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya untuk memutus jaringan narkoba lintas pulau dan menghentikan peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

Baca Juga: Anjing Mati Picu Bongkar Penampungan Ilegal 41 CPMI di Malang

Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi jaringan narkoba lain bahwa tindakan hukum tegas akan diambil tanpa kompromi.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More