SuaraMalang.id - Tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di Kecamatan Sukun, Kota Malang, digerebek oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
Dari penggerebekan ini, 41 CPMI berhasil diamankan, dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak setelah adanya laporan penganiayaan terhadap salah satu CPMI berinisial HN (21), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Korban melaporkan bahwa ia dipukul oleh tersangka HNR (45) karena tidak sengaja membuat anjing peliharaan HNR mati.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami trauma dan harus menjalani perawatan di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang.
“Kasus ini bermula dari laporan penganiayaan. Korban mengaku dianiaya dan kami langsung melakukan penyelidikan untuk memberikan keadilan kepada korban,” ujar Kombes Nanang dalam konferensi pers, Jumat (15/11/2024).
Penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus penganiayaan ini mengungkap bahwa tempat penampungan CPMI bernama PT NSP, yang dikelola oleh tersangka HNR, beroperasi tanpa izin resmi.
Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sukun pada 8 November 2024. Sebanyak 41 CPMI ditemukan di tempat tersebut.
“Hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka, yakni HNR sebagai penanggung jawab tempat penampungan dan DPP (37), kepala cabang PT NSP wilayah Malang,” kata Kombes Nanang.
Baca Juga: Sadis! Suami Bacok Istri di Malang, Diduga karena Masalah Rumah Tangga
Para CPMI direkrut melalui PT NSP dengan janji bekerja di Hongkong. Sebelumnya, mereka mengikuti pelatihan selama tiga bulan di sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Tangerang.
Setelah pelatihan selesai, mereka dikembalikan ke tempat penampungan di Malang. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa PT NSP tidak memiliki izin resmi untuk menampung atau memberangkatkan CPMI.
Tersangka HNR dijerat dengan Pasal 351 subsider Pasal 352 KUHP terkait penganiayaan, serta Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 69 dan 71 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 15 tahun penjara.
Sementara tersangka DPP dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 dan Pasal 69 serta 71 UU RI No. 18 Tahun 2017 dengan ancaman hukuman serupa.
“Kami terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa pihak LPK di Tangerang yang bekerja sama dengan PT NSP,” tambah Kombes Nanang.
Dari 41 CPMI yang ditemukan, 13 orang telah dititipkan ke Rumah Aman (Safe House) Dinsos P3AP2KB Kota Malang, sementara 28 lainnya dipulangkan ke rumah masing-masing.
Berita Terkait
-
Sadis! Suami Bacok Istri di Malang, Diduga karena Masalah Rumah Tangga
-
Aksi Heroik Tukang Bangunan Selamatkan Perempuan Korban KDRT di Pakis
-
Aksi Heroik Tukang Bangunan Selamatkan Perempuan Korban KDRT di Pakis
-
Misteri Kematian 16 Kucing di Malang, Warga Lapor Polisi
-
Nostalgia Masa Kecil, Calon Wali Kota Malang Blusukan ke Rumah Tempat Ia Dititipkan
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 Shio Paling Beruntung 29 Oktober 2026: Bisnis Lancar dan Finansial Aman
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Raih Empat Penghargaan Pada 2026, BRI Bukukan Laba Rp31,2 Triliun
-
Rencana Rusuh Demo di Balai Kota Malang Digagalkan, 12 Penyusup Bawa Molotov & Positif Narkoba
-
Kakek Pembuang Puntung Rokok Jadi Tersangka Kebakaran TPA Supit Urang
-
Emil Dardak Turun Tangan! Akankah Bus Transjatim Akhirnya Tembus Terminal Arjosari?
-
Bantai Landak Jawa Pakai Senapan Modifikasi, Dua Pemburu Liar Diciduk di Hutan Malang