Setelah pelatihan selesai, mereka dikembalikan ke tempat penampungan di Malang. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa PT NSP tidak memiliki izin resmi untuk menampung atau memberangkatkan CPMI.
Tersangka HNR dijerat dengan Pasal 351 subsider Pasal 352 KUHP terkait penganiayaan, serta Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 69 dan 71 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 15 tahun penjara.
Sementara tersangka DPP dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 dan Pasal 69 serta 71 UU RI No. 18 Tahun 2017 dengan ancaman hukuman serupa.
“Kami terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa pihak LPK di Tangerang yang bekerja sama dengan PT NSP,” tambah Kombes Nanang.
Baca Juga: Sadis! Suami Bacok Istri di Malang, Diduga karena Masalah Rumah Tangga
Dari 41 CPMI yang ditemukan, 13 orang telah dititipkan ke Rumah Aman (Safe House) Dinsos P3AP2KB Kota Malang, sementara 28 lainnya dipulangkan ke rumah masing-masing.
Polisi juga menemukan informasi bahwa beberapa CPMI dari tempat ini telah diberangkatkan ke Hongkong, meskipun jumlah pastinya belum dapat dipastikan.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik penampungan ilegal dan perdagangan orang. Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati memilih agen tenaga kerja dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Penting bagi masyarakat untuk memastikan legalitas lembaga yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri. Jika ada praktik mencurigakan, segera laporkan kepada kami,” tutup Kombes Nanang.
Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Malang Kota dalam memberantas perdagangan orang dan melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia.
Baca Juga: Aksi Heroik Tukang Bangunan Selamatkan Perempuan Korban KDRT di Pakis
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Lokasi Titik Operasi Zebra 2024 di Malang, Ini 14 Jenis Pelanggaran yang Diincar
-
Aksi Polisi Sujud Massal Minta Maaf Terkait Tragedi Kanjuruhan, Akademisi: Lebay dan Tidak Perlu
-
"Nggak Ada Pengaruhnya" Respons Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Atas Aksi Sujud Massal Polresta Malang
-
Polisi Kota Malang Sujud Massal Minta Maaf Atas Tragedi Kanjuruhan
-
Cuitan Sujud Massal Minta Maaf ke Aremania Dihapus Tuai Cibiran, Polresta Malang Beri Klarifikasi
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama
-
Volume Kendaraan di Tol Singosari Meningkat, Ini Tips Berkendara Aman yang Harus Dilakukan
-
Program BRI Menanam "Grow & Green Diwujudkan di Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno