SuaraMalang.id - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang, Gunawan HS Wibisono-Umar Usman, yang dikenal dengan singkatan GUS, menyatakan dukungan terhadap rencana pemekaran wilayah Kabupaten Malang.
Dalam debat publik kedua Pilkada Kabupaten Malang 2024, Calon Bupati Gunawan HS Wibisono, atau yang akrab disapa Abah Gun, menegaskan bahwa pemekaran wilayah adalah langkah yang tepat jika memang merupakan aspirasi masyarakat.
"Keinginan masyarakat ini harus kita jadikan kebijakan. Selama isu pemekaran ini didasari oleh kehendak masyarakat dan bertujuan untuk memaksimalkan potensi ekonomi di tiap-tiap wilayah, kami akan mendukungnya," kata Abah Gun, Sabtu (9/11/2024).
Untuk menyerap aspirasi masyarakat, Gunawan dan Umar memiliki program "Curhat Lur," di mana mereka berinteraksi langsung dengan masyarakat di setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Malang.
Program ini diharapkan menjadi wadah untuk mendengar dan memahami permasalahan lokal sehingga kebijakan yang diambil sesuai dengan keinginan dan kebutuhan warga.
Abah Gun menambahkan bahwa sebagai calon pemimpin di wilayah terluas kedua di Jawa Timur, sangat penting bagi mereka untuk menyusun kebijakan berdasarkan kehendak masyarakat, bukan hanya keinginan pemimpin.
Calon Wakil Bupati Umar Usman, yang juga hadir dalam debat, menyoroti luasnya Kabupaten Malang sebagai salah satu faktor yang membuat akses ke pelayanan publik menjadi tantangan.
Menurut Umar, pemekaran dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah akses dan mempercepat pembangunan wilayah secara lebih merata.
"Dengan akses yang lebih dekat, pembangunan akan berjalan lebih cepat, dan gotong-royong masyarakat akan semakin kuat dalam menciptakan kemajuan wilayahnya masing-masing," jelas Umar.
Baca Juga: Pilkada Malang 2024: Potensi Manipulasi Suara dan Ujaran Kebencian Jadi Ancaman
Sementara itu, calon bupati lainnya, HM. Sanusi, menanggapi rencana pemekaran dengan mengingatkan bahwa proses tersebut harus mengacu pada aturan yang berlaku dan persetujuan pemerintah pusat.
Menurut Sanusi, pemekaran wilayah saat ini berada di bawah moratorium, sehingga kebijakan ini tidak dapat dilaksanakan tanpa mengikuti peraturan yang telah ditetapkan.
“Pemekaran hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pemerintah pusat, dan saat ini masih berada di bawah moratorium. Oleh karena itu, rencana tersebut harus diselaraskan dengan kebijakan yang berlaku,” tegas Sanusi.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Pilkada Malang 2024: Potensi Manipulasi Suara dan Ujaran Kebencian Jadi Ancaman
-
Ganis Rumpoko Janjikan Puskesmas Mental dan Safehouse di Kota Malang
-
300 Personel Kawal Debat Pilkada Malang, Senjata Api Dilarang! Ada Apa?
-
Cetak Buram dan Tinta Rembes, 1.462 Surat Suara Pilkada Kota Malang Rusak
-
679.737 Surat Suara Pilkada Malang 2024 Aman di Gudang KPU
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
Terkini
-
Lebih dari 8 Ribu Penumpang Padati Terminal Arjosari Malang Saat Idul Adha
-
Pemkot Malang Siapkan Skenario Gabungkan 23 Kampung Tematik Jadi Surga Wisata
-
Alasan Keselamatan, Pemkot Malang Serahkan Pengelolaan Jalur Perlintasan Kereta ke KAI
-
Serbuan Penumpang di Libur Iduladha: 5.460 Penumpang Padati Stasiun Malang
-
Ledakan Petasan di Singosari Malang Hanguskan Rumah dan Lukai Balita