SuaraMalang.id - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang, Gunawan HS Wibisono-Umar Usman, yang dikenal dengan singkatan GUS, menyatakan dukungan terhadap rencana pemekaran wilayah Kabupaten Malang.
Dalam debat publik kedua Pilkada Kabupaten Malang 2024, Calon Bupati Gunawan HS Wibisono, atau yang akrab disapa Abah Gun, menegaskan bahwa pemekaran wilayah adalah langkah yang tepat jika memang merupakan aspirasi masyarakat.
"Keinginan masyarakat ini harus kita jadikan kebijakan. Selama isu pemekaran ini didasari oleh kehendak masyarakat dan bertujuan untuk memaksimalkan potensi ekonomi di tiap-tiap wilayah, kami akan mendukungnya," kata Abah Gun, Sabtu (9/11/2024).
Untuk menyerap aspirasi masyarakat, Gunawan dan Umar memiliki program "Curhat Lur," di mana mereka berinteraksi langsung dengan masyarakat di setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Malang.
Baca Juga: Pilkada Malang 2024: Potensi Manipulasi Suara dan Ujaran Kebencian Jadi Ancaman
Program ini diharapkan menjadi wadah untuk mendengar dan memahami permasalahan lokal sehingga kebijakan yang diambil sesuai dengan keinginan dan kebutuhan warga.
Abah Gun menambahkan bahwa sebagai calon pemimpin di wilayah terluas kedua di Jawa Timur, sangat penting bagi mereka untuk menyusun kebijakan berdasarkan kehendak masyarakat, bukan hanya keinginan pemimpin.
Calon Wakil Bupati Umar Usman, yang juga hadir dalam debat, menyoroti luasnya Kabupaten Malang sebagai salah satu faktor yang membuat akses ke pelayanan publik menjadi tantangan.
Menurut Umar, pemekaran dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah akses dan mempercepat pembangunan wilayah secara lebih merata.
"Dengan akses yang lebih dekat, pembangunan akan berjalan lebih cepat, dan gotong-royong masyarakat akan semakin kuat dalam menciptakan kemajuan wilayahnya masing-masing," jelas Umar.
Baca Juga: Ganis Rumpoko Janjikan Puskesmas Mental dan Safehouse di Kota Malang
Sementara itu, calon bupati lainnya, HM. Sanusi, menanggapi rencana pemekaran dengan mengingatkan bahwa proses tersebut harus mengacu pada aturan yang berlaku dan persetujuan pemerintah pusat.
Menurut Sanusi, pemekaran wilayah saat ini berada di bawah moratorium, sehingga kebijakan ini tidak dapat dilaksanakan tanpa mengikuti peraturan yang telah ditetapkan.
“Pemekaran hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pemerintah pusat, dan saat ini masih berada di bawah moratorium. Oleh karena itu, rencana tersebut harus diselaraskan dengan kebijakan yang berlaku,” tegas Sanusi.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Pilkada Malang 2024: Potensi Manipulasi Suara dan Ujaran Kebencian Jadi Ancaman
-
Ganis Rumpoko Janjikan Puskesmas Mental dan Safehouse di Kota Malang
-
300 Personel Kawal Debat Pilkada Malang, Senjata Api Dilarang! Ada Apa?
-
Cetak Buram dan Tinta Rembes, 1.462 Surat Suara Pilkada Kota Malang Rusak
-
679.737 Surat Suara Pilkada Malang 2024 Aman di Gudang KPU
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman
-
Camilan Premium Casa Grata Sukses Tembus Pasar Dunia Lewat Pembinaan BRI
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur, UMKM Semakin Produktif
-
BRI Perkuat Komitmen Salurkan FLPP demi Hunian Terjangkau bagi Rakyat
-
5 Rekomendasi Tempat Liburan Hits di Malang untuk Anak Muda, Wajib Dikunjungi!