SuaraMalang.id - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang, Gunawan HS Wibisono-Umar Usman, yang dikenal dengan singkatan GUS, menyatakan dukungan terhadap rencana pemekaran wilayah Kabupaten Malang.
Dalam debat publik kedua Pilkada Kabupaten Malang 2024, Calon Bupati Gunawan HS Wibisono, atau yang akrab disapa Abah Gun, menegaskan bahwa pemekaran wilayah adalah langkah yang tepat jika memang merupakan aspirasi masyarakat.
"Keinginan masyarakat ini harus kita jadikan kebijakan. Selama isu pemekaran ini didasari oleh kehendak masyarakat dan bertujuan untuk memaksimalkan potensi ekonomi di tiap-tiap wilayah, kami akan mendukungnya," kata Abah Gun, Sabtu (9/11/2024).
Untuk menyerap aspirasi masyarakat, Gunawan dan Umar memiliki program "Curhat Lur," di mana mereka berinteraksi langsung dengan masyarakat di setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Malang.
Program ini diharapkan menjadi wadah untuk mendengar dan memahami permasalahan lokal sehingga kebijakan yang diambil sesuai dengan keinginan dan kebutuhan warga.
Abah Gun menambahkan bahwa sebagai calon pemimpin di wilayah terluas kedua di Jawa Timur, sangat penting bagi mereka untuk menyusun kebijakan berdasarkan kehendak masyarakat, bukan hanya keinginan pemimpin.
Calon Wakil Bupati Umar Usman, yang juga hadir dalam debat, menyoroti luasnya Kabupaten Malang sebagai salah satu faktor yang membuat akses ke pelayanan publik menjadi tantangan.
Menurut Umar, pemekaran dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah akses dan mempercepat pembangunan wilayah secara lebih merata.
"Dengan akses yang lebih dekat, pembangunan akan berjalan lebih cepat, dan gotong-royong masyarakat akan semakin kuat dalam menciptakan kemajuan wilayahnya masing-masing," jelas Umar.
Baca Juga: Pilkada Malang 2024: Potensi Manipulasi Suara dan Ujaran Kebencian Jadi Ancaman
Sementara itu, calon bupati lainnya, HM. Sanusi, menanggapi rencana pemekaran dengan mengingatkan bahwa proses tersebut harus mengacu pada aturan yang berlaku dan persetujuan pemerintah pusat.
Menurut Sanusi, pemekaran wilayah saat ini berada di bawah moratorium, sehingga kebijakan ini tidak dapat dilaksanakan tanpa mengikuti peraturan yang telah ditetapkan.
“Pemekaran hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pemerintah pusat, dan saat ini masih berada di bawah moratorium. Oleh karena itu, rencana tersebut harus diselaraskan dengan kebijakan yang berlaku,” tegas Sanusi.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Pilkada Malang 2024: Potensi Manipulasi Suara dan Ujaran Kebencian Jadi Ancaman
-
Ganis Rumpoko Janjikan Puskesmas Mental dan Safehouse di Kota Malang
-
300 Personel Kawal Debat Pilkada Malang, Senjata Api Dilarang! Ada Apa?
-
Cetak Buram dan Tinta Rembes, 1.462 Surat Suara Pilkada Kota Malang Rusak
-
679.737 Surat Suara Pilkada Malang 2024 Aman di Gudang KPU
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah
-
Kronologi Yai Mim Jadi Tersangka Pornografi, Ini Penjelasan Polresta Malang Kota
-
Cara Dinkes Kota Malang Antisipasi Superflu H3N2, Jangan Tunda-tunda Keluhan Kesehatan!