SuaraMalang.id - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang, Gunawan HS Wibisono-Umar Usman, yang dikenal dengan singkatan GUS, menyatakan dukungan terhadap rencana pemekaran wilayah Kabupaten Malang.
Dalam debat publik kedua Pilkada Kabupaten Malang 2024, Calon Bupati Gunawan HS Wibisono, atau yang akrab disapa Abah Gun, menegaskan bahwa pemekaran wilayah adalah langkah yang tepat jika memang merupakan aspirasi masyarakat.
"Keinginan masyarakat ini harus kita jadikan kebijakan. Selama isu pemekaran ini didasari oleh kehendak masyarakat dan bertujuan untuk memaksimalkan potensi ekonomi di tiap-tiap wilayah, kami akan mendukungnya," kata Abah Gun, Sabtu (9/11/2024).
Untuk menyerap aspirasi masyarakat, Gunawan dan Umar memiliki program "Curhat Lur," di mana mereka berinteraksi langsung dengan masyarakat di setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Malang.
Program ini diharapkan menjadi wadah untuk mendengar dan memahami permasalahan lokal sehingga kebijakan yang diambil sesuai dengan keinginan dan kebutuhan warga.
Abah Gun menambahkan bahwa sebagai calon pemimpin di wilayah terluas kedua di Jawa Timur, sangat penting bagi mereka untuk menyusun kebijakan berdasarkan kehendak masyarakat, bukan hanya keinginan pemimpin.
Calon Wakil Bupati Umar Usman, yang juga hadir dalam debat, menyoroti luasnya Kabupaten Malang sebagai salah satu faktor yang membuat akses ke pelayanan publik menjadi tantangan.
Menurut Umar, pemekaran dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah akses dan mempercepat pembangunan wilayah secara lebih merata.
"Dengan akses yang lebih dekat, pembangunan akan berjalan lebih cepat, dan gotong-royong masyarakat akan semakin kuat dalam menciptakan kemajuan wilayahnya masing-masing," jelas Umar.
Baca Juga: Pilkada Malang 2024: Potensi Manipulasi Suara dan Ujaran Kebencian Jadi Ancaman
Sementara itu, calon bupati lainnya, HM. Sanusi, menanggapi rencana pemekaran dengan mengingatkan bahwa proses tersebut harus mengacu pada aturan yang berlaku dan persetujuan pemerintah pusat.
Menurut Sanusi, pemekaran wilayah saat ini berada di bawah moratorium, sehingga kebijakan ini tidak dapat dilaksanakan tanpa mengikuti peraturan yang telah ditetapkan.
“Pemekaran hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pemerintah pusat, dan saat ini masih berada di bawah moratorium. Oleh karena itu, rencana tersebut harus diselaraskan dengan kebijakan yang berlaku,” tegas Sanusi.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Pilkada Malang 2024: Potensi Manipulasi Suara dan Ujaran Kebencian Jadi Ancaman
-
Ganis Rumpoko Janjikan Puskesmas Mental dan Safehouse di Kota Malang
-
300 Personel Kawal Debat Pilkada Malang, Senjata Api Dilarang! Ada Apa?
-
Cetak Buram dan Tinta Rembes, 1.462 Surat Suara Pilkada Kota Malang Rusak
-
679.737 Surat Suara Pilkada Malang 2024 Aman di Gudang KPU
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terkini
-
Gunung Semeru Membara: Nasib 170 Pendaki di Ranu Kumbolo Akhirnya Terjawab
-
Koperasi Awards 2026: BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Dukung Ekonomi Kerakyatan
-
Semeru Membara: Jalur Pendakian Ditutup Total, Pendaki Dievakuasi!
-
BRI Gelar Semarak Merah Putih di Sofifi Maluku Utara, UMKM Lokal Ikut Tumbuh
-
Wajah Baru Stasiun Malang 2026: Tak Lagi Sekadar Transit, Bakal Jadi Surga UMKM