SuaraMalang.id - Tim Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 2, Gunawan HS – dr Umar Usman (Gus), berencana mengajukan banding ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Banding ini dilakukan menyusul dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan dua kepala desa di Kabupaten Malang, yang dituduh mengkampanyekan Paslon nomor urut 1, Sanusi – Lathifah Shohib (Salaf).
Sebelumnya, Tim Hukum Gus telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Kabupaten Malang, namun laporan itu tidak diproses lebih lanjut dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu.
"Kami akan mempertimbangkan bersama tim untuk segera mengajukan banding ke Bawaslu Provinsi dan DKPP," ujar Wiwid Tuhu Prasetyanto, anggota Tim Kuasa Hukum Gus, Rabu (16/10/2024).
Baca Juga: Aspirasi Lansia di Bakalankrajan: Ganis Rumpoko Janjikan Posyandu dan Perhatian Lebih
Tim Hukum Gus meyakini bahwa dugaan pelanggaran oleh Kepala Desa Sepanjang dan Kepala Desa Pujiharjo sudah jelas dan didukung oleh bukti-bukti yang kuat.
Kedua kepala desa tersebut dituduh secara terang-terangan mengajak warga untuk mendukung Paslon Salaf, yang menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 melanggar ketentuan karena kepala desa tidak boleh terlibat dalam kampanye politik.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M. Wahyudi, menyatakan bahwa Bawaslu telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait laporan tersebut.
Menurut Bawaslu, tindakan kedua kepala desa itu tidak termasuk pelanggaran pidana Pemilu, namun masuk dalam pelanggaran undang-undang lain.
"Hasil kajian kami menunjukkan bahwa unsur pelanggaran pidana Pemilu tidak terpenuhi, tetapi ini masuk dalam pelanggaran undang-undang lain," jelas Wahyudi. Surat rekomendasi Bawaslu ini telah diserahkan kepada Bupati Malang dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri, dan sanksi terhadap dua kepala desa tersebut akan diputuskan oleh Bupati Malang.
Baca Juga: Tak Gentar Dihantam Isu Negatif, Abah Anton Optimis Masyarakat Cerdas Berpikir
Laporan lain dari Tim Kuasa Hukum Gus, yang terkait dengan dugaan keterlibatan anak kecil dalam kampanye Paslon Salaf, juga tidak diproses oleh Bawaslu Kabupaten Malang karena dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Aspirasi Lansia di Bakalankrajan: Ganis Rumpoko Janjikan Posyandu dan Perhatian Lebih
-
Tak Gentar Dihantam Isu Negatif, Abah Anton Optimis Masyarakat Cerdas Berpikir
-
Wahyu Hidayat Janjikan Dongkrak UMKM Gadingkasri Jika Terpilih Jadi Wali Kota Malang
-
Warga Klojen Tegaskan Etikabilitas Jadi Kunci, Dukung Penuh Wahyu-Ali di Pilkada
-
Belanja Masalah, Strategi Jitu Abadi Jelang Debat Pilkada Kota Malang
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
Terkini
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman
-
Camilan Premium Casa Grata Sukses Tembus Pasar Dunia Lewat Pembinaan BRI
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur, UMKM Semakin Produktif
-
BRI Perkuat Komitmen Salurkan FLPP demi Hunian Terjangkau bagi Rakyat
-
5 Rekomendasi Tempat Liburan Hits di Malang untuk Anak Muda, Wajib Dikunjungi!