SuaraMalang.id - Tim Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 2, Gunawan HS – dr Umar Usman (Gus), berencana mengajukan banding ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Banding ini dilakukan menyusul dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan dua kepala desa di Kabupaten Malang, yang dituduh mengkampanyekan Paslon nomor urut 1, Sanusi – Lathifah Shohib (Salaf).
Sebelumnya, Tim Hukum Gus telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Kabupaten Malang, namun laporan itu tidak diproses lebih lanjut dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu.
"Kami akan mempertimbangkan bersama tim untuk segera mengajukan banding ke Bawaslu Provinsi dan DKPP," ujar Wiwid Tuhu Prasetyanto, anggota Tim Kuasa Hukum Gus, Rabu (16/10/2024).
Tim Hukum Gus meyakini bahwa dugaan pelanggaran oleh Kepala Desa Sepanjang dan Kepala Desa Pujiharjo sudah jelas dan didukung oleh bukti-bukti yang kuat.
Kedua kepala desa tersebut dituduh secara terang-terangan mengajak warga untuk mendukung Paslon Salaf, yang menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 melanggar ketentuan karena kepala desa tidak boleh terlibat dalam kampanye politik.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M. Wahyudi, menyatakan bahwa Bawaslu telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait laporan tersebut.
Menurut Bawaslu, tindakan kedua kepala desa itu tidak termasuk pelanggaran pidana Pemilu, namun masuk dalam pelanggaran undang-undang lain.
"Hasil kajian kami menunjukkan bahwa unsur pelanggaran pidana Pemilu tidak terpenuhi, tetapi ini masuk dalam pelanggaran undang-undang lain," jelas Wahyudi. Surat rekomendasi Bawaslu ini telah diserahkan kepada Bupati Malang dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri, dan sanksi terhadap dua kepala desa tersebut akan diputuskan oleh Bupati Malang.
Baca Juga: Aspirasi Lansia di Bakalankrajan: Ganis Rumpoko Janjikan Posyandu dan Perhatian Lebih
Laporan lain dari Tim Kuasa Hukum Gus, yang terkait dengan dugaan keterlibatan anak kecil dalam kampanye Paslon Salaf, juga tidak diproses oleh Bawaslu Kabupaten Malang karena dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Aspirasi Lansia di Bakalankrajan: Ganis Rumpoko Janjikan Posyandu dan Perhatian Lebih
-
Tak Gentar Dihantam Isu Negatif, Abah Anton Optimis Masyarakat Cerdas Berpikir
-
Wahyu Hidayat Janjikan Dongkrak UMKM Gadingkasri Jika Terpilih Jadi Wali Kota Malang
-
Warga Klojen Tegaskan Etikabilitas Jadi Kunci, Dukung Penuh Wahyu-Ali di Pilkada
-
Belanja Masalah, Strategi Jitu Abadi Jelang Debat Pilkada Kota Malang
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Menko Airlangga: Tidak Ada Negara yang Bisa Tumbuh Konsisten di 5 Persen
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
Terkini
-
Semangat BRI Peduli untuk Paskibraka Nasional 2025, Wujud TJSL Nyata dari BRI
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju