SuaraMalang.id - Tim Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 2, Gunawan HS – dr Umar Usman (Gus), berencana mengajukan banding ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Banding ini dilakukan menyusul dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan dua kepala desa di Kabupaten Malang, yang dituduh mengkampanyekan Paslon nomor urut 1, Sanusi – Lathifah Shohib (Salaf).
Sebelumnya, Tim Hukum Gus telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Kabupaten Malang, namun laporan itu tidak diproses lebih lanjut dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu.
"Kami akan mempertimbangkan bersama tim untuk segera mengajukan banding ke Bawaslu Provinsi dan DKPP," ujar Wiwid Tuhu Prasetyanto, anggota Tim Kuasa Hukum Gus, Rabu (16/10/2024).
Tim Hukum Gus meyakini bahwa dugaan pelanggaran oleh Kepala Desa Sepanjang dan Kepala Desa Pujiharjo sudah jelas dan didukung oleh bukti-bukti yang kuat.
Kedua kepala desa tersebut dituduh secara terang-terangan mengajak warga untuk mendukung Paslon Salaf, yang menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 melanggar ketentuan karena kepala desa tidak boleh terlibat dalam kampanye politik.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M. Wahyudi, menyatakan bahwa Bawaslu telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait laporan tersebut.
Menurut Bawaslu, tindakan kedua kepala desa itu tidak termasuk pelanggaran pidana Pemilu, namun masuk dalam pelanggaran undang-undang lain.
"Hasil kajian kami menunjukkan bahwa unsur pelanggaran pidana Pemilu tidak terpenuhi, tetapi ini masuk dalam pelanggaran undang-undang lain," jelas Wahyudi. Surat rekomendasi Bawaslu ini telah diserahkan kepada Bupati Malang dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri, dan sanksi terhadap dua kepala desa tersebut akan diputuskan oleh Bupati Malang.
Baca Juga: Aspirasi Lansia di Bakalankrajan: Ganis Rumpoko Janjikan Posyandu dan Perhatian Lebih
Laporan lain dari Tim Kuasa Hukum Gus, yang terkait dengan dugaan keterlibatan anak kecil dalam kampanye Paslon Salaf, juga tidak diproses oleh Bawaslu Kabupaten Malang karena dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Aspirasi Lansia di Bakalankrajan: Ganis Rumpoko Janjikan Posyandu dan Perhatian Lebih
-
Tak Gentar Dihantam Isu Negatif, Abah Anton Optimis Masyarakat Cerdas Berpikir
-
Wahyu Hidayat Janjikan Dongkrak UMKM Gadingkasri Jika Terpilih Jadi Wali Kota Malang
-
Warga Klojen Tegaskan Etikabilitas Jadi Kunci, Dukung Penuh Wahyu-Ali di Pilkada
-
Belanja Masalah, Strategi Jitu Abadi Jelang Debat Pilkada Kota Malang
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Serangan Kilat AS-Israel di Hari Pertama Gagal Total! 200 Tentara Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Mayat Tanpa Busana Mengambang di Sungai Blobo Malang, Identitas Korban Masih Misteri
-
Polresta Malang Ciduk 20 Tersangka Narkoba, Sita 1,3 Kilogram Sabu-sabu
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang, Sabtu 28 Februari 2026
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Sabtu 28 Februari 2026
-
Polres Malang Sikat 3 Kg Bubuk Mercon di Poncokusumo, Seorang Pelaku Ditangkap