SuaraMalang.id - Tim Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 2, Gunawan HS – dr Umar Usman (Gus), berencana mengajukan banding ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Banding ini dilakukan menyusul dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan dua kepala desa di Kabupaten Malang, yang dituduh mengkampanyekan Paslon nomor urut 1, Sanusi – Lathifah Shohib (Salaf).
Sebelumnya, Tim Hukum Gus telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Kabupaten Malang, namun laporan itu tidak diproses lebih lanjut dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu.
"Kami akan mempertimbangkan bersama tim untuk segera mengajukan banding ke Bawaslu Provinsi dan DKPP," ujar Wiwid Tuhu Prasetyanto, anggota Tim Kuasa Hukum Gus, Rabu (16/10/2024).
Tim Hukum Gus meyakini bahwa dugaan pelanggaran oleh Kepala Desa Sepanjang dan Kepala Desa Pujiharjo sudah jelas dan didukung oleh bukti-bukti yang kuat.
Kedua kepala desa tersebut dituduh secara terang-terangan mengajak warga untuk mendukung Paslon Salaf, yang menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 melanggar ketentuan karena kepala desa tidak boleh terlibat dalam kampanye politik.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M. Wahyudi, menyatakan bahwa Bawaslu telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait laporan tersebut.
Menurut Bawaslu, tindakan kedua kepala desa itu tidak termasuk pelanggaran pidana Pemilu, namun masuk dalam pelanggaran undang-undang lain.
"Hasil kajian kami menunjukkan bahwa unsur pelanggaran pidana Pemilu tidak terpenuhi, tetapi ini masuk dalam pelanggaran undang-undang lain," jelas Wahyudi. Surat rekomendasi Bawaslu ini telah diserahkan kepada Bupati Malang dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri, dan sanksi terhadap dua kepala desa tersebut akan diputuskan oleh Bupati Malang.
Baca Juga: Aspirasi Lansia di Bakalankrajan: Ganis Rumpoko Janjikan Posyandu dan Perhatian Lebih
Laporan lain dari Tim Kuasa Hukum Gus, yang terkait dengan dugaan keterlibatan anak kecil dalam kampanye Paslon Salaf, juga tidak diproses oleh Bawaslu Kabupaten Malang karena dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Aspirasi Lansia di Bakalankrajan: Ganis Rumpoko Janjikan Posyandu dan Perhatian Lebih
-
Tak Gentar Dihantam Isu Negatif, Abah Anton Optimis Masyarakat Cerdas Berpikir
-
Wahyu Hidayat Janjikan Dongkrak UMKM Gadingkasri Jika Terpilih Jadi Wali Kota Malang
-
Warga Klojen Tegaskan Etikabilitas Jadi Kunci, Dukung Penuh Wahyu-Ali di Pilkada
-
Belanja Masalah, Strategi Jitu Abadi Jelang Debat Pilkada Kota Malang
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
Terkini
-
Malam Minggu Anti Bokek! Klaim DANA Kaget Sekarang Dan Banjir Rezeki
-
Rawon Lovers Merapat, Ini 5 Warung Rawon di Malang yang Murah, Enak, dan Legendaris
-
BRI Terus Memperluas Jangkauan Layanan Keuangan hingga ke Pelosok
-
Spesial Tanggal Kembar! DANA Kaget Hadir Jadi Penyelamat Checkout Kamu
-
5 Link Terbatas Dana Kaget Sore Ini, Masih Ada Ratusan Ribu Saldo Gratis yang Bisa Direbut