"Pelaku mengaku motor korban telah digadaikan kepada seseorang dengan harga Rp 3,5 juta. Uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadinya," jelas AKP Dadang.
Polisi Buru Penadah Barang Hasil Kejahatan
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini. Pihak kepolisian sedang menelusuri keberadaan penadah yang menerima barang hasil kejahatan dari tersangka.
Penadah tersebut diduga berperan dalam menampung barang-barang curian yang didapatkan FA dari korban-korban lainnya.
"Kami masih memburu penadah yang menerima motor hasil kejahatan pelaku. Ini akan menjadi kunci untuk mengungkap apakah ada jaringan penipuan lain yang melibatkan pelaku," tambah AKP Dadang.
Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara
FA kini telah ditahan di Polsek Karangploso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara atas perbuatannya.
AKP Dadang mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan dan berkomunikasi dengan orang yang baru dikenal, terutama jika ada permintaan untuk meminjam barang berharga.
“Jangan mudah percaya dan memberikan barang berharga kepada orang yang baru dikenal, terutama melalui aplikasi daring. Lakukan verifikasi identitas dengan lebih cermat,” tegasnya.
Baca Juga: Izinkan Anak di Bawah Umur Mengendarai Motor, Ibu dan Anak Alami Kecelakaan di Malang
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan yang memanfaatkan hubungan personal melalui media daring.
Polisi juga mengingatkan agar masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi penipuan serupa untuk mencegah lebih banyak korban yang terjerat.
Peringatan Kepada Masyarakat
Kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam berinteraksi di dunia maya, terutama dalam menggunakan aplikasi kencan atau platform sosial lainnya.
Penggunaan aplikasi ini harus disertai dengan kewaspadaan tinggi, karena pelaku kejahatan kerap memanfaatkan hubungan personal untuk mengelabui calon korban.
"Jangan mudah tergiur dengan rayuan atau janji-janji manis dari seseorang yang baru dikenal di aplikasi kencan. Selalu berhati-hati dan laporkan segera jika merasa ada yang mencurigakan," tutup AKP Dadang.
Berita Terkait
-
Izinkan Anak di Bawah Umur Mengendarai Motor, Ibu dan Anak Alami Kecelakaan di Malang
-
Viral! Ibu di Malang Terpaksa 'Nyempil' Lewat Celah Tembok, Akses Rumah Ditutup Tetangga?
-
Usai Ngopi di Warung, Suyono Tewas Ditabrak Kereta di Perlintasan Klojen
-
Sopir Tewas Terjepit! Pikap Ringsek Usai Terjun di JLS Malang
-
Tragedi di Jalibar: Remaja Putri Tewas dalam Kecelakaan Maut di Malang
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
Terkini
-
Program BRI Peduli Berperan Aktif, Salurkan Donasi untuk Korban Terdampak Gempa Poso
-
Semangat BRI Peduli untuk Paskibraka Nasional 2025, Wujud TJSL Nyata dari BRI
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif