"Pelaku mengaku motor korban telah digadaikan kepada seseorang dengan harga Rp 3,5 juta. Uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadinya," jelas AKP Dadang.
Polisi Buru Penadah Barang Hasil Kejahatan
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini. Pihak kepolisian sedang menelusuri keberadaan penadah yang menerima barang hasil kejahatan dari tersangka.
Penadah tersebut diduga berperan dalam menampung barang-barang curian yang didapatkan FA dari korban-korban lainnya.
"Kami masih memburu penadah yang menerima motor hasil kejahatan pelaku. Ini akan menjadi kunci untuk mengungkap apakah ada jaringan penipuan lain yang melibatkan pelaku," tambah AKP Dadang.
Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara
FA kini telah ditahan di Polsek Karangploso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara atas perbuatannya.
AKP Dadang mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan dan berkomunikasi dengan orang yang baru dikenal, terutama jika ada permintaan untuk meminjam barang berharga.
“Jangan mudah percaya dan memberikan barang berharga kepada orang yang baru dikenal, terutama melalui aplikasi daring. Lakukan verifikasi identitas dengan lebih cermat,” tegasnya.
Baca Juga: Izinkan Anak di Bawah Umur Mengendarai Motor, Ibu dan Anak Alami Kecelakaan di Malang
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan yang memanfaatkan hubungan personal melalui media daring.
Polisi juga mengingatkan agar masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi penipuan serupa untuk mencegah lebih banyak korban yang terjerat.
Peringatan Kepada Masyarakat
Kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam berinteraksi di dunia maya, terutama dalam menggunakan aplikasi kencan atau platform sosial lainnya.
Penggunaan aplikasi ini harus disertai dengan kewaspadaan tinggi, karena pelaku kejahatan kerap memanfaatkan hubungan personal untuk mengelabui calon korban.
"Jangan mudah tergiur dengan rayuan atau janji-janji manis dari seseorang yang baru dikenal di aplikasi kencan. Selalu berhati-hati dan laporkan segera jika merasa ada yang mencurigakan," tutup AKP Dadang.
Berita Terkait
-
Izinkan Anak di Bawah Umur Mengendarai Motor, Ibu dan Anak Alami Kecelakaan di Malang
-
Viral! Ibu di Malang Terpaksa 'Nyempil' Lewat Celah Tembok, Akses Rumah Ditutup Tetangga?
-
Usai Ngopi di Warung, Suyono Tewas Ditabrak Kereta di Perlintasan Klojen
-
Sopir Tewas Terjepit! Pikap Ringsek Usai Terjun di JLS Malang
-
Tragedi di Jalibar: Remaja Putri Tewas dalam Kecelakaan Maut di Malang
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Presiden Prabowo Bagi-bagi Kaos Sepanjang Jalan Menuju SMA Taruna Nusantara Malang
-
7 Fakta Pembunuhan Wanita Open BO di Malang, Pelaku Minta Maaf Sebelum Korban Tewas!
-
Gunung Semeru Erupsi 4 Kali, Status Siaga dan Ancaman Awan Panas Mengintai!
-
Arema FC vs Persik Kediri Jadi Laga Penentuan, Marcos Santos: Harus Menang!
-
Kasus Super Flu Kota Malang Diklaim Terkendali, Seluruh Pasien Sembuh!