"Pelaku mengaku motor korban telah digadaikan kepada seseorang dengan harga Rp 3,5 juta. Uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadinya," jelas AKP Dadang.
Polisi Buru Penadah Barang Hasil Kejahatan
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini. Pihak kepolisian sedang menelusuri keberadaan penadah yang menerima barang hasil kejahatan dari tersangka.
Penadah tersebut diduga berperan dalam menampung barang-barang curian yang didapatkan FA dari korban-korban lainnya.
Baca Juga: Izinkan Anak di Bawah Umur Mengendarai Motor, Ibu dan Anak Alami Kecelakaan di Malang
"Kami masih memburu penadah yang menerima motor hasil kejahatan pelaku. Ini akan menjadi kunci untuk mengungkap apakah ada jaringan penipuan lain yang melibatkan pelaku," tambah AKP Dadang.
Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara
FA kini telah ditahan di Polsek Karangploso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara atas perbuatannya.
AKP Dadang mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan dan berkomunikasi dengan orang yang baru dikenal, terutama jika ada permintaan untuk meminjam barang berharga.
“Jangan mudah percaya dan memberikan barang berharga kepada orang yang baru dikenal, terutama melalui aplikasi daring. Lakukan verifikasi identitas dengan lebih cermat,” tegasnya.
Baca Juga: Viral! Ibu di Malang Terpaksa 'Nyempil' Lewat Celah Tembok, Akses Rumah Ditutup Tetangga?
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan yang memanfaatkan hubungan personal melalui media daring.
Polisi juga mengingatkan agar masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi penipuan serupa untuk mencegah lebih banyak korban yang terjerat.
Peringatan Kepada Masyarakat
Kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam berinteraksi di dunia maya, terutama dalam menggunakan aplikasi kencan atau platform sosial lainnya.
Penggunaan aplikasi ini harus disertai dengan kewaspadaan tinggi, karena pelaku kejahatan kerap memanfaatkan hubungan personal untuk mengelabui calon korban.
"Jangan mudah tergiur dengan rayuan atau janji-janji manis dari seseorang yang baru dikenal di aplikasi kencan. Selalu berhati-hati dan laporkan segera jika merasa ada yang mencurigakan," tutup AKP Dadang.
Berita Terkait
-
Izinkan Anak di Bawah Umur Mengendarai Motor, Ibu dan Anak Alami Kecelakaan di Malang
-
Viral! Ibu di Malang Terpaksa 'Nyempil' Lewat Celah Tembok, Akses Rumah Ditutup Tetangga?
-
Usai Ngopi di Warung, Suyono Tewas Ditabrak Kereta di Perlintasan Klojen
-
Sopir Tewas Terjepit! Pikap Ringsek Usai Terjun di JLS Malang
-
Tragedi di Jalibar: Remaja Putri Tewas dalam Kecelakaan Maut di Malang
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Profil Arkhan Fikri: Anak Emas Shin Tae-yong, Pemain Muda Terbaik BRI Liga 1
-
PSS Sleman Degradasi, Pemain Timnas Brasil dan Australia Ungkap Kesedihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
Terkini
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak
-
6 Link DANA Kaget Malam Ini Senilai Ro 688 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Ayo Cepat, Ada DANA Kaget Masih Utuh Jangan Sampai Lupa Klaim
-
Waspada Bahaya Tersembunyi di Balik Masifnya Proyek Vila di Lereng Pegunungan Kota Batu