SuaraMalang.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang menyemprit kegiatan Tebus Murah Sembako yang dilakukan pasangan Calon Wali Kota Wakil Wali Kota Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin.
Bawaslu mengimbau agar kegiatan tersebut disetop dulu di masa kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara mengaku punya alasan atas imbauan penyetopan kegiatan Tebus Murah Sembako.
Dia menilai yang dilakukan pasangan Wahyu-Ali terindikasi tidak memenuhi kewajaran. "Informasi yang kami dapat tebus murahnya Rp1.000 dan ini disparitasnya jauh sekali, tidak memenuhi nilai kewajaran," kata Hamdan dilansir dari Antara, Jumat (4/10/2024).
Nilai kewajaran yang dimaksud mengacu kapada pelaksanaan serupa yang pernah dilakukan sejumlah instansi.
"Bisa dicek kepada yang biasa melaksanakan tebus murah, seperti Bulog, Dinas Koperasi dan Perdagangan," ujarnya.
Imbauan penghentian kegiatan Tebus Sembako Murah tertuang dalam surat Nomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024 yang dikeluarkan pada 3 Oktober 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Malang Mochamad Arifudin.
Pihaknya meminta pasangan Wahyu-Ali beserta tim pemenangan agar patuh terhadap aturan yang ada.
"Kami koordinasi dengan teman-teman penegak hukum dikoordinasikan penanggung jawabnya, kampanye tetap jalan tetapi tebus murahnya yang tidak wajar nilainya jangan dilakukan," ucapnya.
Baca Juga: Heboh! Viral Mahasiswa di Malang Paksa Pacar Lakukan Kekerasan Hingga Aborsi
Kegiatan tebus murah tidak ada dalam perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah dirinci mengenai metode kampanye.
Dalam PKPU itu disebutkan ada 7 metode kampanye, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, serta penyebaran bahan kampanye kepada umum.
Kemudian pemasangan alat peraga berupa iklan di media massa dan elektronik, dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Kota Malang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Nataru 2026, Begini Skema Dishub
-
Pengamanan Wisata Malang Diperketat Jelang Nataru, Polisi Siaga di 183 Destinasi Favorit!
-
54 Napi Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi Natal 2025, Tak Ada yang Langsung Bebas!
-
Arema FC vs Madura United Berakhir Dramatis, Duel Sengit di Kanjuruhan Gagal Beri Tiga Poin
-
Laga Arema FC vs Madura United, Stadion Kanjuruhan Dikawal Ketat 758 Personel Gabungan